Kasus Pemaksaan Pengosongan Rumah yang Menimpa Pasangan Lansia di Solo
Pasangan suami istri, Sri Marwini dan Suyadi, mengalami nasib yang sangat memprihatinkan. Mereka diusir dari rumah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun oleh pengadilan lantaran dianggap memalsukan dokumen SHM. Meski memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah, pasangan ini tetap diusir paksa dari rumah yang menjadi tempat tinggalnya.
Kondisi Rumah yang Ternyata Milik Orang Lain
Warga Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, tidak menyangka bahwa kondisi rumah mereka ternyata juga milik orang lain. Sri Marwini dan Suyadi, yang saat itu tinggal di rumah tersebut, merasa janggal karena mereka membeli rumah dalam kondisi yang terlihat asli. SHM yang dimiliki pun ditandatangani oleh notaris hingga pemerintah setempat dengan jelas.
Pada hari Kamis 12 Februari 2026, Sri Marwini dan Suyadi mengalami kejadian yang tak terduga. Seorang pihak lain datang dan mengaku sebagai pemilik rumah tersebut. Ia menunjukkan SHM yang telah ditandatangani, sehingga membuat pasangan ini kaget dan bingung.
Proses Pengosongan Paksa
Keduanya diusir paksa dari rumah yang dibeli dari hasil jerih payah mengumpulkan tabungan selama bertahun-tahun. Pengadilan Negeri Surakarta melakukan eksekusi rumah yang ditinggali Sri Marwini dan Suyadi. Dengan pengamanan dari aparat kepolisian, seluruh barang pasangan lansia ini dipindahkan dari rumah. Keduanya hanya bisa pasrah melihat rumah dikosongkan paksa.
Suyadi berusaha mempertahankan rumahnya karena ia membeli secara sah dan memiliki SHM. Namun, upaya tersebut gagal. Marwini menyebut kasus ini sebagai praktik permainan mafia tanah yang sudah berlarut-larut sejak 2014 dan penuh dengan kejanggalan.
Kejanggalan dalam Dokumen SHM
Marwini menjelaskan, sekitar enam bulan setelah menghuni rumahnya, seorang wanita bernama SWT dari Wonogiri mendatangi rumah mereka dan mengklaim memiliki sertifikat kepemilikan atas rumah tersebut. SWT mengaku lebih dulu membeli rumah tersebut dari Subarno, pemilik pertama.
SWT dan pengacaranya menunjukkan bukti kepemilikan berupa SHM. Marwini mencurigai ada kejanggalan dalam dokumen SHM yang dimiliki SWT. Misalnya, SHM yang dimiliki penggugat diduga ditandatangani oleh Sunardi, kepala kantor pertanahan. Namun, pada tahun 1998, Sunardi saat itu menjabat di BPN Sukoharjo, bukan BPN Surakarta.
Upaya Hukum yang Dilakukan
Marwini dan Suyadi memberikan semua bukti pembelian sah rumah tersebut. Namun, pengadilan memutuskan untuk membatalkan SHM yang dipegang oleh Suyadi meskipun dokumen tersebut diterbitkan resmi oleh negara. Setelah menang di PTUN, pihak SWT kemudian mengajukan eksekusi pengosongan rumah ke PN Surakarta.
Setelah pengosongan paksa, Marwini dan Suyadi memilih tetap tinggal tak jauh dari rumah lamanya. Saat ini, mereka menempati sebuah rumah sewa yang dipinjamkan dari seseorang yang iba atas musibah yang menimpa keluarganya.
Kronologi Pembelian Rumah
Kasus ini bermula saat Suyadi tertarik dengan tawaran rumah dari Subarno pada tahun 2013. Rumah tersebut berada di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo. Luas tanahnya mencapai 479 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 200 meter persegi.
Setelah mengecek status legalitas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta, Suyadi dan Subarno memproses akta jual beli di depan notaris. Petugas BPN Surakarta bahkan melakukan dua kali pengecekan status tanah tersebut dan tidak menemukan masalah.
Masalah dengan Pemilik Sebelumnya
Marwini menyebut hilangnya pemilik rumah sebelumnya, Subarno, yang hingga kini tak diketahui keberadaannya. Bahkan ia sudah melaporkan Subarno ke Polresta Surakarta. Namun, polisi justru menyarankan mereka berdamai, bukan mencari kebenaran.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem hukum dan praktik mafia tanah yang sering kali tidak terdeteksi. Pasangan lansia ini harus kehilangan rumah yang mereka bangun dengan usaha sendiri, hanya karena dokumen SHM-nya dibatalkan sepihak oleh pengadilan.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











