Fatwa MUI Mengharamkan Pembuangan Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan membuang sampah ke sungai, danau, dan laut. Fatwa tersebut tercantum dalam Nomor 4/Munas XI/MUI/2025, yang menjelaskan pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan bagi masyarakat.
“Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya,” demikian isi fatwa tersebut.
Pedoman Pengelolaan Sampah untuk Berbagai Pihak
MUI memberikan pedoman pengelolaan sampah untuk berbagai pihak, termasuk masyarakat umum, pelaku usaha, lembaga pendidikan, tempat ibadah, tokoh agama, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Masyarakat
- Menjaga kebersihan lingkungan, sungai, danau, serta laut di sekitar tempat tinggal.
- Mengurangi penggunaan plastik dan memanfaatkan kembali barang yang masih layak digunakan.
- Memilah sampah berdasarkan jenisnya dan membuang sampah pada tempatnya.
- Mengolah sampah organik menjadi kompos.
- Melakukan gotong royong membersihkan sungai, danau, dan laut serta area publik secara berkala.
- Mencegah aktivitas pembuangan sampah di sungai, danau, dan laut.
- Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
Pelaku Usaha
- Mengurangi timbulan sampah dari proses produksi.
- Dilarang membuang limbah produksi ke sungai, danau, dan laut.
- Menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan kemasan plastik.
- Melakukan daur ulang sampah dan limbah yang dihasilkan.
- Memberikan pelatihan dan pendampingan pengolahan sampah secara mandiri dan produktif kepada masyarakat.
- Menyediakan fasilitas dan peralatan kebersihan di area publik atau sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
- Mendukung program pemerintah dan masyarakat dalam mengelola sampah dan menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
Lembaga Pendidikan sebagai Contoh dalam Pengelolaan Sampah
Lembaga Pendidikan:
– Menyusun kebijakan sekolah hijau (
green school
) yang mencakup pengelolaan sampah.
– Mengintegrasikan pendidikan fikih lingkungan dan pengelolaan sampah ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler.
– Menjadi contoh dalam pengelolaan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan.
Tempat Ibadah:
– Menyusun aturan tempat ibadah ramah lingkungan yang mencakup pengelolaan sampah.
– Membangun tata kelola tempat ibadah yang ramah lingkungan seperti air daur ulang, terutama sanitasi.
– Melakukan pembinaan kepada pengurus dan jamaah untuk melakukan perilaku ramah lingkungan dengan pengelolaan sampah yang efektif.
– Memasukkan tema lingkungan dalam khotbah, kajian, dan ceramah.
Tokoh Agama:
– Menyerukan kepada umat untuk menciptakan dan merawat kebersihan sungai, danau, dan laut untuk mencegah pencemaran sebagai bagian dari ajaran agama.
– Mengintegrasikan isu ramah lingkungan, termasuk pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut dalam khotbah, kajian, dan ceramah agama.
– Menjadi teladan dalam menciptakan dan merawat kebersihan sungai, danau, dan laut.
– Mengadakan program pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan di tempat ibadah.
– Menjadi mediator antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam membangun kesadaran ekologis secara bersama-sama.

Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Sampah
Pemerintah Pusat:
– Menetapkan kebijakan, strategi, dan rencana nasional yang komprehensif untuk pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut.
– Menetapkan dan mengawasi standar kualitas air sungai, danau, dan laut di seluruh Indonesia untuk memastikan keamanan dan kesehatan lingkungan.
– Memberikan insentif kepada daerah dan masyarakat yang berhasil dalam menciptakan dan merawat kebersihan lingkungan serta mengelola sampah dan kebersihan sungai, danau, dan laut.
– Melakukan kampanye nasional untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menciptakan dan merawat kebersihan sungai, danau, dan laut, serta bahaya pencemaran sampah.
Pemerintah Daerah:
– Membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai, seperti TPS dan tempat pengolahan sampah.
– Melakukan pembersihan sungai, danau, dan laut secara berkala dan terjadwal.
– Melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pembuangan sampah ke sungai, danau, dan laut.
– Membentuk dan membina relawan, komunitas, dan kader penggiat kebersihan sungai, danau, dan laut.
– Mengadakan kampanye dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut.
Anggota DPR Didorong Membuat Undang-Undang Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Legislatif:
– Memperkuat peraturan perundang-undangan yang mendukung pengelolaan sampah yang terpadu dan ramah lingkungan.
– Meningkatkan anggaran untuk program kebersihan dan pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut.
– Melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan program terkait kebersihan dan pengelolaan sampah sungai, danau, dan laut.
– Mengintegrasikan aspek keagamaan, pendidikan, dan sosial dalam regulasi pengelolaan sampah.

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











