My WordPress Blog

Saya di Solo, Jokowi Bantah Isu Penunjukan Watimpres oleh Prabowo

Klarifikasi Jokowi Soal Tawaran Jabatan Watimpres

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memberikan klarifikasi terkait isu dirinya ditunjuk sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres). Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin menerima jabatan tersebut dan lebih memilih tinggal di Solo setelah tidak lagi menjabat sebagai pejabat pemerintahan.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat ia menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026) sore. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan keinginan untuk tetap tinggal di Solo kepada Prabowo Subianto, yang sebelumnya mengajaknya menjadi anggota Watimpres.

“Nggak lah, saya di Solo saja. Di Solo saja,” tegas Jokowi. Ia juga menegaskan bahwa dirinya kini sudah bukan lagi pejabat pemerintahan. “Saya ini sekarang bukan pejabat pemerintah lagi, jadi sudah tinggal di Solo,” tambahnya.

Jokowi mengaku telah menyampaikan penolakannya secara langsung kepada Prabowo. Namun, ketika ditanya apakah mereka sudah berbicara secara langsung tentang tawaran tersebut, Jokowi hanya menjawab dengan senyum dan mengulangi pernyataannya, “Sudah saya sampaikan, saya di Solo saja hehehe.”

Reaksi Prabowo terhadap Polemik Ijazah Palsu Jokowi

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto disebut tidak larut dalam polemik tudingan ijazah palsu terhadap Joko Widodo. Menurut mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji, sikap Prabowo menunjukkan kenegarawanan karena lebih memilih membahas isu-isu nasional yang lebih mendesak daripada masalah pribadi.

Dalam pertemuan bersama sejumlah tokoh oposisi di Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Jumat (30/1/2026), Prabowo tidak menyentuh isu ijazah Jokowi. Menurut Susno, hal ini menunjukkan bahwa Prabowo memandang polemik tersebut bukan sebagai prioritas utama.

1. Prabowo Tak Larut dalam Polemik Lama

Menurut Susno, cara Prabowo menyikapi isu ijazah Jokowi justru menunjukkan sikap seorang negarawan. Ia menilai Prabowo tidak menjadikan isu tersebut sebagai bahan perdebatan utama meski telah lama beredar di ruang publik.

“Ada disinggung sedikit. Saya kira sikap beliau yang paling bagus gitu. Itulah dia menunjukkan kenegarawanan. Dia tidak menyinggung masalah ijazah Jokowi palsu gitu enggak,” kata Susno Duadji.

2. Prabowo Bicara dalam Konteks Lebih Luas

Dalam pertemuan tersebut, Prabowo juga menyampaikan pandangan umum mengenai praktik pemalsuan ijazah yang, menurutnya, tidak hanya terjadi pada satu kasus atau satu figur tertentu.

“Dia (Prabowo) katakan di republik ini banyak yang ijazah (palsu). Bukan ijazah Pak Jokowi ya,” ujar Susno. Bahkan, Prabowo disebut menyinggung secara santai fenomena serupa yang terjadi di lingkungan partainya sendiri. “Termasuk katanya, ‘di partai saya aja ada yang gelarnya profesor tapi hanya foto doang’,” tambahnya sambil tertawa.

3. Fokus Ancaman Global dan Masa Depan Negara

Susno Duadji menekankan bahwa dalam pertemuan tersebut, Prabowo justru lebih banyak menyoroti isu-isu strategis negara yang dinilai jauh lebih krusial ketimbang polemik personal yang menyita energi publik.

“Kita singgung sedikit. Tapi artinya beliau itu masih banyak masalah negara ini yang lebih penting daripada masalah itu yang menyita energi,” tegas Susno. Ia juga mengungkap bahwa Prabowo memperlihatkan kepedulian terhadap tantangan global yang dihadapi Indonesia ke depan.

“[Prabowo] paparkan kita masalah ini menghadapi perang dunia ketiga loh,” ungkap Susno. Pernyataan tersebut memperlihatkan bagaimana Prabowo menempatkan isu nasional dan global sebagai prioritas utama dalam kepemimpinannya.

Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Sebagai informasi, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi hingga saat ini masih terus bergulir. Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut pada awalnya menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah:
– Eggi Sudjana
– Kurnia Tri Rohyani
– Damai Hari Lubis
– Rustam Effendi
– Muhammad Rizal Fadillah

Namun, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah tak lagi menjadi tersangka setelah mengajukan restorative justice (RJ). Sementara itu, dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka:
– Roy Suryo
– Rismon Hasiholan Sianpiar
– Tifauzia Tyassuma

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *