My WordPress Blog
Hukum  

Kuasa Hukum Pelapor Bantah Seluruh Tuduhan Tersangka

Penjelasan Kuasa Hukum Mengenai Tuduhan Pemalsuan Dokumen dan Penelantaran Anak

Kuasa hukum dari pelapor kasus dugaan pemalsuan akta autentik, yang berinisial AC, memberikan penjelasan terkait seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh tersangka bernama Vanessa Tuhuteru Papilaya atau CVT. Termasuk tudingan mengenai pemalsuan ijazah dan penelantaran anak yang telah muncul di media sosial dan dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Menurut kuasa hukum AC, yaitu Triyogo Waloyo, semua tuduhan harus diuji melalui fakta hukum, bukan hanya opini yang beredar di media sosial. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun putusan pengadilan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan klien mereka melakukan penelantaran anak maupun pemalsuan dokumen pendidikan.

Proses Pendidikan Anak Sesuai Prosedur

Triyogo menjelaskan bahwa proses pendidikan anak berinisial AE sudah berjalan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku dan dapat diverifikasi secara resmi. Oleh karena itu, tidak pernah ada ijazah palsu yang diterbitkan. Pihaknya juga mendapatkan penegasan dari Kepala SMP Katolik Santo Yoseph Naikoten, yaitu Romo Fransiscus Amandus Oe Ninu.

Romo Fransiscus membenarkan bahwa AE adalah siswa di sekolah yang dipimpinnya dan sudah lulus pada tahun ajaran 2022/2023. Menurut Triyogo, AE pindah dari Bali untuk mengikuti ayahnya dengan surat pindah resmi sesuai prosedur dalam sistem Dapodik. Proses tersebut juga telah dikonsultasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.

Dokumen Pendidikan dan Kelulusan Terjamin

Triyogo memastikan bahwa seluruh administrasi, presensi, serta dokumen kelulusan tersedia dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, pihaknya membantah dengan tegas tuduhan bahwa ijazah anak tersebut diterbitkan melalui praktik pembelian atau transaksi tidak sah.

”Seluruh proses pendidikan dan penerbitan ijazah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan administrasi yang berlaku. Tidak pernah ada praktik pembelian ataupun transaksi ilegal sebagaimana yang dituduhkan,” tegasnya.

Penelantaran Anak Tidak Terbukti

Lebih lanjut, Triyogo menegaskan bahwa tuduhan penelantaran anak juga tidak terbukti. Ia menjelaskan bahwa pada 2023, AC secara aktif mengajukan permohonan pendampingan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bali dan NTT. Tujuannya untuk memastikan kondisi serta kepentingan terbaik bagi anak-anaknya.

Berdasar hasil pendampingan tersebut, dua anak AC yang berinisial AE dan AJ yang kemudian tinggal bersama AC dinyatakan berada dalam kondisi tumbuh kembang yang baik serta menunjukkan prestasi di sekolah. Sebaliknya, upaya pendampingan terhadap anak berinisial S tidak berjalan optimal karena akses fasilitasi tidak diberikan ketika UPTD hendak melakukan pendampingan.

Tindakan Klien sebagai Tanggung Jawab Orang Tua

Menurut Triyogo, kliennya sudah menjelaskan peristiwa di Bali saat AC menemukan anak-anak berada di dalam kamar terkunci tanpa pengawasan orang dewasa, sementara keberadaan CVT saat itu tidak diketahui. Dalam kondisi tersebut, AC membawa anak-anak itu keluar dari lokasi semata-mata demi keselamatan dan perlindungan anak.

”Dalam situasi tersebut, tindakan klien kami adalah bentuk tanggung jawab orang tua, bukan penelantaran,” imbuhnya.

Dasar Hukum yang Mendukung Klien

Secara hukum, posisi kliennya diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengabulkan perceraian dan menetapkan hak asuh AE dan AJ berada ditangan AC. Sementara S berada dalam pengasuhan CVT dengan kewajiban nafkah sebesar Rp 4 juta per bulan yang tetap dipenuhi oleh AC sesuai putusan pengadilan negeri yang dikuatkan oleh putusan pengadilan tinggi.

Penanganan Kasus oleh Polri

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak-Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik. Dalam kasus tersebut, seorang TikTokers sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini yang bersangkutan terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025. Nurul menyebut, kasus itu diungkap setelah pelapor berinisial AC melaporkan dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT.

Dalam akta autentik tersebut, CVT diduga memalsukan status perkawinan menjadi belum kawin. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor.

Pada proses penyidikan, lanjut Nurul, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasar beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis lalu (12/2) penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.

”Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp 2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” ungkap Nurul.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *