Penyelidikan Kasus Narkoba yang Melibatkan Kapolres Bima Kota
Kasus narkoba yang melibatkan AKBP Didik Putra Kuncoro, Kapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), terungkap setelah eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, ditangkap dengan barang bukti 488 gram sabu. Dari pengakuan AKP Malaungi, keterlibatan atasannya, AKBP Didik, dalam kasus ini terbongkar.
AKP Malaungi, yang saat ini sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan berstatus tersangka, mengungkap bahwa AKBP Didik diduga menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Uang tersebut disampaikan melalui ajudan AKBP Didik, Ria, dalam kardus bir.
Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan senilai Rp1,8 miliar antara Koko Erwin dan AKBP Didik untuk membeli mobil Toyota Alphard serta jaminan keamanan peredaran sabu di Kota Bima. Selain itu, AKBP Didik juga diduga menerima setoran bulanan dari para bandar narkoba sebesar Rp400 juta.
Awal Mula Pengakuan AKP Malaungi
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa pengakuan AKP Malaungi menjadi dasar penyelidikan terhadap AKBP Didik. Dalam pemeriksaan internal, AKBP Didik mengakui bahwa dirinya memiliki dan mengonsumsi sabu-sabu. Berdasarkan pengakuan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bekerja sama dengan Dittipidnarkoba Bareskrim untuk mengamankan barang bukti narkoba milik AKBP Didik.
Barang bukti tersebut awalnya ditemukan di rumah AKBP Didik, kemudian dipindahkan atas permintaan dirinya melalui polwan Aipda Dianita Agustina. Menurut pemeriksaan, Aipda Dianita hanya diminta untuk memindahkan koper yang berisi narkoba. Dengan penemuan koper tersebut, AKBP Didik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Awal Mula Kasus Kapolres Bima Kota
Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka F dan istrinya oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Mereka diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bima. Setelah itu, Polda NTB mendapatkan informasi tentang adanya oknum anggota polisi lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Pada tanggal 3 Februari 2026, Bid Propam dan Ditresnarkoba melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan, dan hasilnya positif amfetamin dan metamfetamin. Informasi ini menjadi salah satu dasar penyelidikan lebih lanjut.
Penyerahan Uang Rp1 Miliar
Menurut kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, AKBP Didik menerima aliran uang sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin. Uang tersebut diterima oleh ajudan AKBP Didik dalam kardus bir pada 29 Desember 2025. Asmuni menyebutkan bahwa hal ini dilakukan atas arahan AKBP Didik.
Setelah uang diserahkan, AKP Malaungi mengirimkan pesan via WhatsApp kepada AKBP Didik dengan kode “BBM sudah diserahkan ke ADC”. Penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari permintaan AKBP Didik untuk membelikan mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar.
Permintaan tersebut dilakukan untuk menutupi isu bahwa AKBP Didik menerima uang setoran tiap bulan dari para bandar narkoba sebesar Rp400 juta. Sebagian uang juga diminta untuk disisihkan sebesar Rp100 juta agar bisa digunakan untuk meredam media massa yang membuat riuh isu tersebut.
Peran Koko Erwin
Koko Erwin bersedia memberikan uang sebesar Rp1,8 miliar sesuai harga beli mobil Alphard yang diinginkan AKBP Didik, dengan syarat tidak diganggu dalam mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima. Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta Koko Erwin mengirim uang muka sebesar Rp200 juta.
Uang tersebut dikirim melalui rekening ‘perempuan cantik’ bernama Dewi Purnamasari, dan dilanjutkan dengan pengiriman Rp800 juta. Dalam proses ini, AKP Malaungi secara intensif mengabarkan kepada AKBP Didik.
Penyimpanan Sabu-Sabu
Setelah penyerahan uang Rp1 miliar, AKP Malaungi menemui Koko Erwin di salah satu hotel di Kota Bima. Di kamar tersebut, AKP Malaungi diberikan 488 gram sabu yang diamankan di rumah dinasnya. Setelah diterima, sabu dibawa ke mobil dan disimpan di rumah dinas.
Asmuni menekankan bahwa ratusan gram sabu tersebut tidak untuk diedarkan oleh kliennya, namun hanya bersifat dititipkan. Ia menyatakan bahwa sisa Rp800 juta dari total Rp1,8 miliar sudah dikirim, baru kemudian sabu itu diambil untuk diedarkan Koko Erwin di Kota Bima.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











