My WordPress Blog

Ditanya JPU KPK, Khofifah Jawab Soal Dana Hibah

Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim: Klarifikasi dari Gubernur Khofifah



Sidang dugaan korupsi terkait alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jawa Timur kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengenai pengelolaan dana tersebut.

Pembahasan dalam sidang kali ini fokus pada alokasi dana pokir yang mencapai nominal Rp2,8 triliun pada tahun 2020. Dana tersebut dialokasikan untuk 120 anggota legislatif agar dapat menyerap aspirasi masyarakat atau konstituen dari masing-masing daerah pemilihan. Selain itu, jaksa juga menyampaikan bahwa jumlah alokasi dana lainnya seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) hanya sebesar kurang lebih Rp5 triliun.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Khofifah sebagai penguasa pengelola keuangan memiliki otoritas untuk menentukan prioritas penggunaan dana tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelum pencairan dana pokir dilakukan, dirinya dan jajarannya selalu melakukan pencermatan terhadap aspirasi masyarakat yang ditampung oleh anggota DPRD Jatim. Hal ini dilakukan agar program-program yang diusulkan sesuai dengan prioritas pemerintah provinsi.

Proses Pengambilan Keputusan Alokasi Dana

Khofifah menegaskan bahwa seluruh rencana penggunaan dana pokir selaras dengan program prioritas pemerintah provinsi. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut tidak hanya berasal dari APBD murni, tetapi juga dari P-APBD. Oleh karena itu, setiap program harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal provinsi.

Selanjutnya, JPU juga menanyakan apakah Khofifah pernah berkomunikasi dengan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, untuk menentukan besaran alokasi dana pokir. Ia menjawab bahwa tidak ada komunikasi resmi antara dirinya dan Kusnadi mengenai hal tersebut.

Surat dari Kemendagri dan Kritik terhadap Alokasi Dana

Dalam sidang ini, JPU juga menunjukkan surat dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri tanggal 29 Juli 2021. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur tercatat sebesar Rp16 triliun. Dari total PAD tersebut, belanja hibah non-BOS mencapai 25,36%, sedangkan belanja hibah pokir sebesar 13,31%. Berdasarkan perhitungan tersebut, Kemendagri menyarankan agar proporsi maksimal belanja hibah pokir tidak melebihi 10% dari PAD.

Surat lainnya yang ditunjukkan oleh JPU adalah hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi Jatim tahun 2023. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa alokasi dana pokir pada periode tersebut mencapai Rp2,1 triliun atau sebesar 11,7% dari PAD.

Perubahan Alokasi Dana pada Tahun 2023

Tidak hanya itu, JPU juga menyinggung bahwa pada tahun 2023, alokasi dana pokir berhasil ditekan di bawah 10% dari PAD, yaitu sebesar Rp1,53 triliun. Jaksa menanyakan apakah perubahan ini berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak, pada akhir 2022.

Khofifah menjelaskan bahwa perubahan alokasi dana tersebut merupakan hasil dari upaya bertahap yang dilakukan oleh pihaknya. Ia menegaskan bahwa pembenahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara pimpinan DPRD Jatim dengan Menteri Dalam Negeri saat itu.

Langkah Pembenahan dan Persyaratan Legalitas

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu langkah pembenahan adalah perubahan persyaratan dokumen legalitas. Awalnya, penerima hibah hanya perlu menyampaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Namun, setelah mendapatkan pendapat hukum dari Kejaksaan dan Polda, pihaknya meminta tambahan Surat Tanggung Jawab Mutlak (STM).

Khofifah menekankan bahwa setiap penerima dana hibah harus bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan program berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang dilaksanakan secara profesional. Jika terjadi masalah, penerima dana wajib bersiap menghadapi Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain STM, pihaknya juga memberlakukan pakta integritas. Ia menegaskan bahwa semua langkah ini dilakukan untuk meningkatkan proses penerimaan hibah, sehingga sesuai dengan program prioritas provinsi dan kapasitas fiskal pemprov.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *