My WordPress Blog
Hukum  

LSM Aceh Minta Polri Selidiki Dana Desa untuk Narkoba dan Literasi Rp 8 Miliar

LSM Penjara Aceh Mengkritik Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

LSM Penjara Aceh mengungkapkan kekhawatiran terhadap penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2025 yang dialokasikan untuk pemberantasan narkoba dan pengadaan buku literasi. Anggaran yang dialokasikan mencapai Rp 8 miliar, dengan alokasi per desa sebesar Rp 15 juta hingga Rp 25 juta untuk pemberantasan narkoba, serta antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta per desa untuk pengadaan buku literasi.

Kritik terhadap Pola Penganggaran Seragam

Menurut Ketua DPD Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Aceh, Pajri Gegoh Selian, ada dugaan kuat bahwa penganggaran kegiatan ini dilakukan secara seragam, masif, dan terindikasi terkoordinir pada sebanyak 385 desa. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kegiatan tersebut benar-benar berasal dari kebutuhan riil masyarakat atau justru diarahkan oleh pihak tertentu.

  • Menurutnya, pola penganggaran yang seragam patut diduga bukan merupakan kebutuhan yang dirumuskan secara mandiri oleh desa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), melainkan berpotensi merupakan paket kegiatan yang telah disusun atau diarahkan dari pihak di luar pemerintahan desa.

Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan desa, penggunaan dana desa wajib direncanakan melalui mekanisme perencanaan desa secara berjenjang, mulai dari Musyawarah Desa, penyusunan RKPDes, hingga penetapan APBDes. Namun, jika kegiatan tersebut “dipaketkan” secara seragam pada ratusan desa, maka musyawarah desa hanya bersifat formalitas.

Dugaan Pelanggaran Prinsip Partisipatif dan Transparansi

Fajri juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran asas partisipatif dan transparansi, serta menimbulkan dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam proses perencanaan dan penganggaran APBDes.

  • “Dana Desa merupakan instrumen pembangunan berbasis otonomi desa yang pengelolaannya harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa sesuai kewenangan desa,” ujarnya.

Apabila terdapat pihak di luar desa (baik aparat pemerintah di tingkat supra desa maupun pihak ketiga tertentu) yang mengarahkan desa untuk menganggarkan kegiatan tertentu, maka hal tersebut berpotensi merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan, bentuk intervensi terhadap kewenangan desa, dan bentuk pengondisian APBDes secara sistemik.

Kegiatan “Pemberantasan Narkoba” dan Kewenangan Desa

Kegiatan dengan nomenklatur “pemberantasan narkoba” patut dipertanyakan dari aspek kewenangan desa. Secara hukum, pemberantasan narkoba dalam arti penindakan merupakan kewenangan lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

  • Jika kegiatan yang dibiayai Dana Desa mengarah pada: operasi atau razia, tindakan penindakan, pembentukan tim dengan fungsi menyerupai aparat penegak hukum, pengadaan atribut atau operasional yang tidak sesuai fungsi desa, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelampauan kewenangan desa, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai fungsi Dana Desa.

Potensi Risiko dalam Pengadaan Buku Literasi

Selain itu, kegiatan pengadaan buku literasi dalam jumlah besar pada ratusan desa patut dicurigai memiliki potensi risiko tinggi terjadinya pengadaan yang diarahkan kepada vendor tertentu, monopoli pengadaan, pengadaan terpusat terselubung, mark-up harga buku, pengadaan fiktif, kualitas barang tidak sesuai spesifikasi, dan tidak adanya serah terima barang yang sah.

  • Apalagi apabila terdapat keseragaman jenis buku, spesifikasi, penyedia, atau pola pembayaran, maka patut diduga kegiatan tersebut bukan pengadaan mandiri desa, melainkan pengadaan yang dikondisikan.

Kritik terhadap Prioritas Penggunaan Dana Desa

Dana Desa harus digunakan untuk kegiatan yang memiliki output jelas dan manfaat nyata bagi masyarakat. Namun apabila kegiatan “pemberantasan narkoba” hanya berbentuk seminar seremonial, pemasangan spanduk, rapat-rapat formal, honorarium narasumber dan perjalanan dinas, tanpa indikator keberhasilan yang terukur, maka kegiatan tersebut patut diduga merupakan kegiatan formalitas yang hanya bertujuan menyerap anggaran, bukan menyelesaikan masalah sosial.

  • “Hal ini berpotensi menjadi belanja tidak efektif dan pemborosan APBDes,” kata Fajri.

Permintaan Investigasi dan Pemeriksaan

Berdasarkan uraian tersebut, LSM Penjara Aceh meminta agar Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri, Tipidkor Polda Aceh, Inspektorat Agara, BPKP Perwakilan Aceh, Kejari/Kejati Aceh terkait melakukan langkah-langkah pemeriksaan, antara lain Audit Kepatuhan dan Audit Investigatif memeriksa kesesuaian kegiatan dengan regulasi Dana Desa 2025.

  • Pemeriksaan Dokumen RKPDes dan APBDes apakah kegiatan ini hasil Musdes, apakah ada berita acara Musdes, apakah ada perubahan APBDes yang sah. Pemeriksaan Pengadaan Barang/Jasa Buku Literasi siapa penyedia, bagaimana proses pemilihan penyedia, apakah terdapat kesamaan vendor di banyak desa, apakah harga wajar, apakah barang benar-benar ada.

Komentar dari Pengamat Kebijakan Publik

Pengamat Kebijakan Publik Aceh Dr Nasrul Zaman menyatakan bahwa penggunaan anggaran Dana Desa untuk pemberantasan narkoba dan pengadaan literasi tidak tepat. Prioritas dana desa tahun 2025 menekankan percepatan pembangunan desa yang berkelanjutan dengan fokus utama pada pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penanganan stunting, serta penguatan desa digital.

  • “Nah, kemudian, apakah kegiatan itu merupakan usulan dari dusun yang dibahas dalam Musrenbang tingkat desa. Sebenarnya, masih banyak program lain yang lebih bermanfaat untuk kepentingan masyarakat banyak dari pada program tersebut yang dinilai pemborosan anggaran saja,” ujar Nasrul Zaman.

Pengalaman di Desa Kute

Salah satu Pengulu Kute di Aceh Tenggara, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa di desa mereka ada dianggarkan Dana Desa (DD) tahun 2025 untuk pemberantasan narkoba sebesar Rp 15 juta dan pengadaan buku literasi Rp 7 juta. Buku literasi itu adalah buku tentang hukum pidana dan ada beberapa Alquran dan ikraq.

  • Menurutnya, dua kegiatan itu sebenarnya bukanlah menjadi yang harus diprioritaskan dari APBDes. Namun, mereka harus tetap memprioritaskan kedua hal itu karena kondisi para Pengulu Kute yang sulit untuk menjelaskan.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *