Kasus Kematian Brigadir Esco Fasca Rely Terungkap di Persidangan
Kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely, yang awalnya menimbulkan banyak tanda tanya, akhirnya terungkap dalam persidangan. Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/2/2026), jaksa penuntut umum mengungkap bahwa korban tewas akibat tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh istrinya sendiri, Briptu Rizka Sintiani.
Fakta-fakta yang Terungkap
Dalam uraian dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa korban mengalami serangkaian kekerasan fisik sebelum meninggal dunia. Serangan tersebut disebut berlangsung secara brutal, dengan tubuh korban ditendang, diinjak, serta diserang menggunakan benda tajam maupun benda tumpul. Kejadian ini terjadi di kamar anak pertama pasangan tersebut, ruangan tempat korban biasa beristirahat. Peristiwa itu berlangsung pada Selasa malam, 19 Agustus 2025.
Salah satu anak korban bahkan sempat menyaksikan sebagian kejadian. Anak itu melihat ibunya mencubit bagian pantat serta mulut ayahnya yang sudah tergeletak di lantai kamar. Keberadaan sang anak di ruangan tersebut membuat Rizka bereaksi. Ia meminta anaknya untuk tidak menceritakan apa pun kepada orang lain.
Terdakwa juga disebut meminta kepada saksi Ima, yang merupakan anak korban, agar tidak membicarakan peristiwa itu kepada siapa pun. Pada momen yang sama, anak korban dan terdakwa disebut melihat beberapa orang lain berada di kamar tersebut. Mereka adalah Saiun, Nuraini, Fauzi, dan Dani.
Suasana di ruangan itu digambarkan tegang. Percakapan di antara mereka dilakukan dengan suara pelan dan berbisik-bisik. Selepas kejadian penganiayaan, anak korban kembali melihat ayahnya dalam kondisi seperti tertidur. Saat itu korban mengenakan singlet dan diselimuti kain di kamar Dani, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Pelaku Lain yang Terlibat
Hasil pemeriksaan psikologis terhadap empat orang yang diduga membantu Rizka turut diungkap di persidangan. Dari pemeriksaan itu, mereka dinilai mengetahui cukup banyak mengenai kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian tersebut. Keempat orang yang diduga membantu tersebut dijerat dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C, atau Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf C dalam undang-undang yang sama.
Kronologi dan Motif
Perkara ini, menurut jaksa, bermula pada 19 Agustus 2025. Pada hari itu, Rizka disebut meminta uang kepada suaminya sebesar Rp10 juta. Dana yang dimaksud merupakan remunerasi atau tunjangan kinerja yang diterima anggota Polri. Permintaan tersebut sudah disampaikan sejak pagi hari.
Meski sudah berkali-kali ditagih, uang yang diminta tak kunjung diberikan oleh korban. Kondisi ini memicu ketegangan di antara keduanya. Rizka berulang kali mencoba menghubungi suaminya lewat sambungan telepon maupun pesan singkat. Namun, upaya tersebut tidak segera mendapat respons.
Rasa kesal yang menumpuk membuat emosinya kian memuncak. Bahkan, ia sempat meminta bantuan rekan kerja suaminya agar Esco membalas pesan dan panggilan darinya. Balasan akhirnya datang dari korban. Ia menyampaikan bahwa uang tersebut akan segera dikirimkan.
Sekitar pukul 17.30 Wita korban membalas pesan terdakwa dengan mengatakan uang akan dikirim, dan terdakwa menjawab “kirim becatan” (kirim cepat). Walau sudah ada janji pengiriman, dana itu tak kunjung masuk ke rekening Rizka. Ia pun kembali mengirim pesan melalui WhatsApp dengan nada peringatan agar suaminya tidak memancing emosinya.
Selain Rp10 juta, Rizka juga disebut meminta tambahan Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian. Permintaan itu turut disampaikan pada hari yang sama. Nada ancaman juga muncul dalam percakapan mereka. Jaksa mengutip salah satu isi pesan yang bernada keras.
“Tidak bagus yang kamu dapatkan kalau yang kamu kerjakan tidak memberitahu saya,” demikian isi pesan yang dibacakan di persidangan.
Menjelang petang, sekitar pukul 18.00 Wita, Rizka mendatangi Polsek Sekotong sambil terus mencoba menghubungi suaminya. Namun, panggilan tersebut tetap tidak direspons. Ia kemudian mengontak rekan korban dan memperoleh informasi bahwa Esco tidak berada di kantor. Situasi itu membuatnya kembali pulang.
Sekitar pukul 19.48 Wita, Rizka tiba di rumah dan melihat sepeda motor yang biasa dipakai suaminya sudah terparkir di sana. Sejumlah lampu rumah juga telah menyala. Saat memasuki rumah, ia mendapati korban tengah tertidur di lantai kamar anak mereka.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya sekitar pukul 20.39 Wita, terdakwa masuk ke kamar dan langsung menginjak bagian ulu hati korban serta menendang pinggang kirinya. Serangan berlanjut dengan pukulan bertubi-tubi ke bagian wajah korban. Belum berhenti, Rizka mengambil gunting dan menusukkan benda tersebut ke kaki suaminya sebanyak tiga kali.
Tindakan serupa juga dilakukan ke beberapa bagian tubuh lainnya. Luka-luka baru pun bermunculan akibat serangan tersebut. Korban sempat berusaha menghindar, tetapi gerakan itu justru menyebabkan luka di bagian tubuh lain. Selain menggunakan benda tajam, terdakwa juga memukul kepala korban memakai benda tumpul.
Atas perbuatannya, Rizka didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 338 KUHP.
Awalnya Dikira Bunuh Diri
Beberapa waktu setelah kejadian, jasad Brigadir Esco ditemukan di kebun kosong di belakang rumah dalam kondisi leher terikat. Temuan awal sempat mengarah pada dugaan bunuh diri. Namun, hasil autopsi menunjukkan fakta berbeda. Pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa luka jeratan pada leher muncul setelah korban meninggal dunia.
Dari hasil autopsi juga diketahui bahwa korban diduga sudah meninggal empat hingga enam hari sebelum jasadnya ditemukan. Sejumlah luka akibat benda tajam ditemukan pada tubuh korban. Selain itu, terdapat resapan darah di bagian tulang iga punggung, memar di ginjal kiri, serta luka pada lambung akibat benturan benda tumpul. “Ditemukan pula luka robek di wajah disertai resapan darah dan patah tulang hidung yang disebabkan benda tumpul,” ungkap Saptini.
Adapun kondisi leher korban yang terjerat, menurut jaksa, terjadi setelah korban lebih dulu meninggal dunia.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











