Sidang Pembunuhan Brigadir Esco Terungkap, Empat Orang Didakwa Bantu Rekayasa Kematian
Sidang pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram pada Selasa (10/2/2026) mengungkap fakta mengejutkan. Kasus kematian korban yang awalnya disangka bunuh diri ternyata melibatkan empat orang lain selain istri korban, Rizka Sintiani.
Peran Empat Terdakwa dalam Pembunuhan
Selain Rizka, terdapat empat orang lain yang didakwa membantu proses rekayasa dan pemindahan jasad korban. Mereka adalah H Saiun, Hj Nuraini, Fauzi, dan Dani. Keempatnya merupakan kerabat dekat Rizka dan juga terdakwa dalam kasus ini.
Jaksa penuntut umum (JPU), Ni Made Saptini, menjelaskan bahwa keempat terdakwa terlibat dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan. Dalam sidang, jaksa menyebut bahwa mereka berbicara dengan cara berbisik-bisik saat berkumpul di kamar anak korban pada hari kejadian.
Menurut Saptini, anak korban sempat melihat ayahnya, Esco, tertidur di kamar Dani menggunakan pakaian singlet dan berselimut. Jasad Esco kemudian digendong oleh tiga terdakwa, yaitu Saiun, Fauzi, dan Dani.
Luka Jeratan di Leher Korban
Awalnya, Esco diduga meninggal karena bunuh diri. Namun, hasil autopsi menunjukkan bahwa luka jerat di leher muncul setelah korban meninggal dunia. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa kematian korban tidak alami dan dipengaruhi oleh tindakan manusia.
Berdasarkan hasil visum et repertum, jenazah Esco ditemukan di kebun kosong dekat rumahnya pada 24 Agustus 2025. Waktu kematian diperkirakan antara 4-6 hari sebelum jenazah ditemukan. Beberapa luka iris di bagian tubuh korban akibat benda tajam, serta luka memar di ginjal dan lambung disebabkan oleh benda tumpul.
Emosi yang Memicu Pembunuhan
Pemicu utama pembunuhan adalah emosi Rizka karena tidak diberikan uang remunerasi anggota Polri oleh suaminya. Rizka marah setelah mencari suaminya ke tempat kerja namun tidak ditemukan. Ia kembali ke rumah dan mendapati suaminya tertidur di lantai kamar tidur anaknya.
Setelah suaminya terbangun, Rizka masuk ke kamar dan langsung menginjak ulu hati korban, menyebabkan korban terjatuh ke lantai. Ia kemudian menendang pinggang bagian kiri korban satu kali, memukul wajah korban berkali-kali, dan mengambil gunting untuk menusuk kaki korban tiga kali. Rizka juga memukul kepala belakang korban dengan benda tumpul.
Anak korban sempat melihat kondisi ayahnya saat itu. Menurut Saptini, luka robek pada wajah dan dagu korban disertai resapan darah dan patah tulang hidung akibat benturan benda tumpul. Selain itu, ditemukan luka memar luar pada kepala belakang, resapan darah, dan pendarahan subdural di otak kecil serta batang otak yang menyebabkan kematian.
Dakwaan yang Diajukan
Rizka didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 338 KUHP. Sedangkan keempat terdakwa yang membantu Rizka didakwa dengan Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 huruf c, atau Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, atau diancam dengan tindak pidana Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c.
Penetapan Tersangka dan Penyelidikan
Polisi melakukan serangkaian penyelidikan setelah jenazah Esco ditemukan dengan leher terikat tali di kebun kosong dekat rumahnya. Rizka, istri korban, ditetapkan sebagai tersangka, begitu juga dengan empat tersangka lainnya: Saiun, Nuraini, Fauzi, dan Dani.
Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya proses pengungkapan kejahatan yang melibatkan keluarga dan rekan dekat korban. Dengan adanya sidang ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya proses hukum dalam menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan tindakan kekerasan lainnya.
Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”











