Persoalan Warisan yang Menggemparkan
Ketegangan antara komedian Sule dengan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana, kembali memuncak setelah adanya pengusutan terkait hak waris anak bungsu almarhumah. Masalah ini muncul setelah Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Bandung. Dalam permohonan tersebut, keluarga Sule termasuk keempat anaknya menjadi pihak termohon.
Sule merasa gerah dengan situasi ini dan memberikan respons tajam kepada Teddy. Ia menyebutkan bahwa ada uang titipan sebesar Rp 5 miliar dari Rizky Febian, putra pertamanya, yang disimpan oleh Lina selama hidupnya. Uang tersebut kemudian diubah menjadi aset properti, seperti kos-kosan dan tanah di Bandung Villa Indah. Sule menegaskan bahwa aset-aset tersebut adalah milik Rizky dan bukan harta bersama Lina dan Teddy.
Perubahan Bentuk Aset
Menurut penjelasan Sule, uang sebesar Rp 5 miliar tersebut diubah menjadi berbagai bentuk aset. Sebagian besar dana digunakan untuk membeli kos-kosan yang terdiri dari 32 pintu. Sisanya digunakan untuk membeli tanah dan rumah di kawasan Bandung Villa Indah. Sule menekankan bahwa semua aset tersebut adalah milik Rizky dan tidak terkait dengan harta Lina atau Teddy.
Selain itu, Sule juga menyebutkan bahwa dokumen penting, seperti sertifikat kos-kosan dan ruko, yang disimpan dalam safety box bank milik Lina, telah hilang. Hal ini diketahui saat Putri Delina mencoba mengurus aset peninggalan sang ibunda. Sule menyampaikan sindiran terhadap Teddy karena ia yang menguasai safety box tersebut.
Status Hukum Teddy Pardiyana
Teddy Pardiyana baru saja bebas dari penjara pada tahun 2024 setelah divonis atas kasus penggelapan aset mobil Kijang Innova milik Rizky Febian. Namun, setahun setelah bebas, tepatnya pada 1 Desember 2025, Teddy kembali membuat pusing Sule dan keluarganya dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke pengadilan demi memperjuangkan hak anaknya, Bintang.
Dalam perkara ini, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibunda Lina, Utisah, tercatat sebagai pihak termohon. Sule sendiri tidak mempermasalahkan jika Bintang mendapatkan bagian, namun ia meminta Teddy terlebih dahulu menyelesaikan urusan aset Rizky Febian yang “tersangkut” sebelum menuntut pembagian warisan.
Penjelasan Teddy Pardiyana
Melalui kuasa hukumnya, Wati Trisnawati, Teddy Pardiyana membantah bahwa permohonan penetapan ahli waris berkaitan dengan pembagian harta warisan. Ia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut hanya untuk penetapan ahli waris, bukan gugatan warisan. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada 27 Januari dengan agenda pemanggilan para pihak.
Tahapan selanjutnya dalam proses hukum ini adalah mediasi yang dijadwalkan berlangsung selama 30 hari. Mediasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di Pengadilan Agama. Sampai sekarang belum ada informasi dari pihak termohon untuk mediasi.
Keberadaan Bintang
Nama Bintang turut tercantum dalam permohonan penetapan ahli waris almarhum Lina Jubaedah yang kini bergulir di Pengadilan Agama. Hal ini membuat perhatian publik kembali tertuju pada Teddy Pardiyana. Wati menjelaskan bahwa penetapan ahli waris dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi di masa mendatang. Permohonan tersebut tidak menyentuh objek atau nilai harta peninggalan.
Teddy Pardiyana juga tercantum sebagai ahli waris almarhum Lina berdasarkan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam. Suami yang ditinggalkan dan anak kandung termasuk ahli waris menurut ketentuan tersebut. Saat ini, Bintang tinggal bersama Teddy Pardiyana di Bandung dan belum memulai aktivitas sekolah dasar.
Hingga kini, belum ada komunikasi langsung antara pihak Teddy dengan keluarga Sule terkait proses mediasi. Perkara masih berjalan sesuai tahapan yang ditentukan pengadilan. Di tengah sorotan publik, Teddy Pardiyana menegaskan tetap fokus pada kepentingan anak. Ia memilih menempuh jalur hukum tanpa menyinggung pembagian harta warisan.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











