Tragedi Keluarga di Tanjung Priok: Dendam yang Berujung pada Pembunuhan Berencana
Kasus pembunuhan berencana yang terjadi di rumah kontrakan sederhana di Jalan Warakas 8, RT 06 RW 10, Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi perhatian publik. Tiga nyawa melayang dalam satu malam, bukan karena kecelakaan atau musibah alami, melainkan akibat tindakan yang direncanakan secara matang oleh salah satu anggota keluarga sendiri.
Pelaku adalah Abdullah Syauqi Jamaludin (22), anak ketiga dari keluarga tersebut. Ia kini resmi menyandang status tersangka setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat bahwa kematian ibu dan dua saudaranya merupakan hasil dari tindakan yang disengaja.
Fakta Terungkap Lewat Penyelidikan Polisi
Awalnya, kasus ini diduga sebagai keracunan makanan. Namun, melalui serangkaian penyelidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan laboratorium forensik, olah TKP, serta keterangan saksi, polisi berhasil membuktikan adanya unsur pembunuhan berencana.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan bahwa pelaku dengan sengaja meracuni tiga korban. Motif utama adalah dendam yang telah lama terpendam karena merasa diperlakukan tidak adil dan sering dimarahi oleh sang ibu.
Benih Dendam Sejak Desember 2025
Hubungan antara Syauqi dengan keluarganya diketahui tidak harmonis sejak Desember 2025. Ia sering merasa tertekan dan dianggap malas bekerja. Perasaan diperlakukan berbeda dibandingkan saudara-saudaranya perlahan berubah menjadi amarah yang tak terkendali. Dari sinilah, niat menghabisi nyawa keluarganya mulai tumbuh.
Persiapan Sunyi Menjelang Tahun Baru
Rencana itu mulai dijalankan pada 31 Desember 2025. Pada pagi hari, Syauqi membeli racun tikus di wilayah Bahari, Tanjung Priok. Tak lama kemudian, ia juga membeli dua bungkus kapur barus di kawasan Warakas.
Setelah bekerja di Gudang Cargo Sunter hingga malam hari, Syauqi menghabiskan malam pergantian tahun dengan minum minuman keras bersama rekan kerjanya dan menginap di tempat kerja.
Teguran yang Menjadi Pemicu Emosi
Pada 1 Januari 2026 pagi, sekitar pukul 10.21 WIB, Syauqi pulang ke rumah diantar rekannya sambil membawa sisa kembang api. Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, ibu dan kakaknya kembali menegur kebiasaannya pulang larut. Teguran itu disebut menjadi pemicu emosi terakhir sebelum rencana kejam dijalankan.
Rumah Sunyi Menjelang Tengah Malam
Sekitar pukul 22.00 WIB, ketika seluruh penghuni rumah telah tertidur, Syauqi mulai menjalankan aksinya. Ia merebus teh dan mengenakan beberapa lapis masker. Ia juga memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga memenuhi ruangan dengan asap, lalu keluar rumah dan menutup pintu.
Aksi Meracuni Keluarga Sendiri
Pada dini hari 2 Januari 2026, Syauqi memastikan ibu dan kedua saudaranya sudah dalam kondisi lemas. Ia kemudian menyiapkan minuman teh yang telah dicampur racun tikus. Korban disuapi satu per satu hingga akhirnya meninggal dunia.
Untuk mengelabui keadaan, tersangka kemudian membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri, seolah-olah ia juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Penemuan Jenazah dan Laporan Warga
Tak lama kemudian, anak kedua korban berinisial MK (24) menemukan ibu dan dua saudaranya telah meninggal dunia dalam kondisi mulut berbusa. Sementara Syauqi ditemukan dalam keadaan lemas di depan kamar mandi. Warga sekitar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priok.
Awalnya Diduga Keracunan Makanan
Kasus ini sempat disangka sebagai peristiwa keracunan makanan. Namun hasil scientific investigation membuktikan bahwa kematian para korban merupakan pembunuhan berencana. Pada 4 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan Syauqi sebagai tersangka.
Polisi Ungkap Kondisi di TKP
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menjelaskan bahwa di lokasi kejadian terdapat satu anggota keluarga lain yang ditemukan dalam kondisi lemas. Di lokasi terdapat satu ibu dengan empat orang anak yang tinggal dalam satu rumah kontrakan. Salah satu ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi.
Polisi langsung melakukan olah TKP, memasang garis polisi, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Tim Inafis dan Laboratorium Forensik Polri dilibatkan untuk mengungkap penyebab kematian korban secara ilmiah.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Psikologis
Selain autopsi, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap tersangka. Dokter forensik, psikolog, dan psikiater dilibatkan untuk memperkuat berkas perkara. Kini Syauqi telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polres Metro Jakarta Utara, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara, termasuk analisis kandungan zat racun yang digunakan.
Dendam yang Berujung Petaka
Polisi memastikan bahwa motif utama pelaku adalah dendam terhadap keluarganya sendiri. “Motif dari pelaku adalah dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” kata Onkoseno.
Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa konflik keluarga yang tak terselesaikan, jika dibiarkan, dapat berujung pada kehancuran yang tak terbayangkan.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











