Permintaan Sekber Gokesu untuk Penataan Lahan Eks Konsesi PT TPL
Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologi (Gokesu) Sumatera Utara mengajukan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait penataan ulang lahan eks konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL) seluas 167.912 hektar. Tujuan dari permintaan ini adalah untuk memulihkan ekosistem dan memberikan keadilan bagi masyarakat adat yang tinggal di wilayah tersebut.
Kunjungan jajaran pengurus Sekber Gokesu ke Menara Kompas, Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026), menjadi momen penting dalam menyampaikan aspirasi mereka. Pemerintah telah mencabut izin PT TPL per Januari 2026, setelah serangkaian bencana alam melanda wilayah Sumatera Utara. Hal ini menjadi momentum penting untuk pemulihan krisis ekologis secara bertahap.
Aspek Lingkungan dan Hak Masyarakat Adat
Ketua Umum Sekber Gokesu, Pastor Walden Sitanggang, OFMCap, menegaskan bahwa pencabutan izin ini harus menjadi awal dari upaya pemulihan lingkungan. Ia juga menekankan pentingnya kehadiran negara bagi masyarakat adat yang selama ini berjuang tanpa kepastian hukum. “Masyarakat adat tidak memiliki kepastian hukum selama ini. Sambil menunggu pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat, negara harus hadir di tengah ketidakpastian itu,” ujarnya.
Selain masyarakat adat, Sekber Gokesu juga mendesak PT TPL bertanggung jawab terhadap hak-hak buruh harian yang terdampak. “Kami tidak egois. Buruh harian yang sudah lama bekerja juga kami pikirkan. TPL harus bertanggung jawab memenuhi hak mereka,” tambahnya.
Ke Khawatiran Terkait Pengelolaan Lahan
Direktur KSPPM, Rocky Pasaribu, mengungkapkan bahwa pencabutan izin memberikan rasa aman bagi warga karena mengurangi intimidasi di lapangan. Meski demikian, muncul kekhawatiran baru terkait skenario pengelolaan lahan tersebut ke depannya. Ada rumor bahwa lahan eks PT TPL akan diserahkan kepada BUMN. “Jangan sampai kata keluar dari mulut harimau, tapi masuk ke mulut buaya. Jika diberikan ke BUMN, kami khawatir masyarakat akan berhadapan dengan militer yang membuat perjuangan petani dan masyarakat adat jauh lebih kompleks,” ujar Rocky.
Ia menegaskan, pencabutan izin jangan hanya dimaknai sebagai urusan administrasi, melainkan harus mengubah ketimpangan penguasaan tanah di Tapanuli Raya.
Kriminalisasi dan Persoalan Hukum
Ketua PH AMAN Tano Batak, Jhontony Tarihoran, mencatat sebanyak 43 orang mengalami kriminalisasi dalam rentang waktu 2020-2026 di empat kabupaten: Simalungun, Toba, Humbang Hasundutan, dan Tapanuli Utara. “Status tersangka mereka banyak yang digantung, tidak ditindaklanjuti ke pengadilan tapi tetap aktif. Bahkan ada nama yang muncul sebagai DPO di persidangan padahal tidak pernah dipanggil polisi. Ini harus diselesaikan melalui penerbitan SP3,” ungkap Jhontony.
Peran Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Hutan
Mewakili masyarakat adat, Renti boru Pasaribu menyampaikan rasa terima kasih atas pencabutan izin tersebut, namun ia mendesak agar status tanahnya segera diperjelas. Ia meminta pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat adat untuk mengelola hutan mereka sendiri. “Permintaan kami, status tanah ini harus jelas. Kami menginginkan pemerintah mempercayakan kami sendiri yang mengelola hutan kami. Menurut kami, kami lebih pintar dari pemerintah menjaga hutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengetahuan tradisional masyarakat adat lebih mumpuni dalam menjaga ekosistem. “Karena kami yang tahu di mana mata air, di mana dulu sumber air kami, di mana tempat tumbuh obat-obatan tradisional. Jadi kami mohon dilibatkan dalam mengelola hutan itu,” tuturnya.
Delapan Poin Tuntutan Sekber Gokesu
Sekber Gokesu merumuskan delapan poin rekomendasi utama kepada pemerintah untuk menata ulang wilayah eks PBPH PT TPL:
- Pencabutan Izin Operasional Pabrik dan HGB: Mendesak pemerintah mencabut izin operasional pabrik PT TPL di Parmaksian dan Hak Guna Bangunan (HGB) agar sejalan dengan pemulihan ekosistem secara menyeluruh.
- Pengembalian Wilayah Adat: Meminta pengakuan dan pengembalian wilayah adat seluas 37.219,48 hektar bagi 29 komunitas huta/kampung yang selama ini tumpang tindih dengan konsesi.
- Redistribusi Lahan melalui Reforma Agraria: Mengusulkan alokasi 15.000 hektar lahan untuk redistribusi bagi buruh PT TPL yang terdampak PHK, guna memberikan sumber penghidupan baru yang stabil.
- Pemulihan Lingkungan Berbasis DTA/DAS: Mengalokasikan 84.000 hektar untuk area konservasi berbasis Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) guna memulihkan fungsi hidrologi kawasan.
- Penguatan Ekonomi Kerakyatan: Mendorong hilirisasi produk rakyat seperti kemenyan, pertanian pangan, dan agroforestri yang ramah lingkungan serta berbasis kearifan lokal.
- Moratorium Izin Industri Ekstraktif Baru: Menghentikan pemberian izin baru bagi industri ekstraktif di wilayah eks konsesi untuk mencegah siklus konflik baru dan melindungi agenda transisi ekologi.
- Penerbitan SP3 dan Pemulihan Nama Baik: Mendesak penghentian kriminalisasi terhadap 43 petani dan masyarakat adat melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta rehabilitasi nama baik korban.
- Pemenuhan Hak Buruh dan Karyawan: Memastikan PT TPL memenuhi seluruh hak normatif (upah, pesangon, dan jaminan sosial) bagi sekitar 1.200 pekerja tetap dan 6.000 buruh harian lepas yang terdampak penutupan.











