JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, berbagi sejarah awal mula reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya terkait keputusan memisahkan kepolisian dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan (Hankam) pada tahun 2000. Penjelasan ini disampaikan saat ia menjadi pembicara kunci dalam Final Debat Hukum Tingkat Nasional INTEGRITY Scholarship V dan ICD 16 dengan tema “Reformasi Polri dan Masa Depan Demokrasi Indonesia” yang tayang di kanal YouTube Integrity Law Firm, Kamis (5/2).
Mahfud mengungkapkan bahwa perdebatan mengenai sistem negara, apakah demokrasi atau kerajaan, telah terjadi sejak menjelang kemerdekaan Indonesia pada 1945. Pada masa itu, para tokoh bangsa sepakat untuk membentuk negara demokrasi, sehingga terbentuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Selanjutnya, ia menjelaskan peran Polri sebagai alat negara yang berada dalam lingkup eksekutif dan kini berada di bawah Presiden. Mahfud menegaskan bahwa tujuan utama Polri adalah melayani, melindungi, mengayomi, serta menegakkan hukum.
Dia menyebut bahwa posisi Polri saat ini merupakan hasil dari reformasi 1998. Namun, sebelum reformasi tersebut, Polri berada di bawah Kementerian Hankam. Selain kepolisian, Kementerian Hankam juga membawahi TNI yang terdiri dari tiga matra, yaitu Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
Mahfud menyoroti kinerja Polri sebelum reformasi yang dinilai sangat buruk karena selalu dikooptasi oleh militer. Ia mengatakan bahwa penegakan hukum sering kali diambil alih oleh kekuatan militer, sehingga membuat Polri menjadi institusi yang tidak berdaya.
“Kerjaan polisi itu diambil oleh TNI. Sehingga pada waktu itu Polri dianggap bagian dari ABRI dan selalu diganggu, enggak berdaya. Kalau ada apa-apa, enggak pakai hukum, diputus oleh TNI. Nggak ada hukum, ya kriminal-kriminal umum saja. Yang hal penting sebenarnya perlu penegakan hukum serius,” ujarnya.
Hal inilah yang akhirnya melahirkan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan TNI dan Polri secara struktural. Mahfud menjelaskan bahwa TNI yang memiliki tiga matra dipimpin oleh Panglima TNI dan memiliki counterpart atau rekan Menteri Pertahanan. Sementara itu, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian agar lebih mandiri.
Proses Reformasi Polri
Beberapa poin penting dalam proses reformasi Polri antara lain:
- Pemisahan struktural: Polri dipisahkan dari Kementerian Hankam dan ditempatkan langsung di bawah Presiden.
- Keberdayaan hukum: Tujuan utama reformasi adalah memastikan Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara mandiri dan independen.
- Struktur organisasi: TNI dan Polri memiliki struktur yang berbeda, dengan TNI dibawah panglima dan Polri berada di bawah presiden.
Dampak Reformasi
Reformasi Polri memberikan dampak signifikan terhadap sistem pemerintahan dan keamanan nasional. Beberapa manfaat yang tercatat antara lain:
- Kemandirian Polri: Polri kini lebih mandiri dalam menjalankan tugasnya tanpa campur tangan militer.
- Peningkatan penegakan hukum: Dengan pemisahan struktural, penegakan hukum menjadi lebih efektif dan profesional.
- Stabilitas nasional: Pemisahan ini juga membantu menjaga stabilitas negara dengan memastikan peran masing-masing lembaga jelas dan terpisah.
Dengan adanya reformasi ini, Polri semakin diakui sebagai lembaga yang mampu menjalankan tugasnya secara profesional dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.











