Kritik Mahfud MD terhadap Penegakan Hukum di Indonesia
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan kritik tajam terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait kasus korban kejahatan yang justru berakhir sebagai tersangka. Ia menilai bahwa dalih aparat kepolisian yang tidak memahami pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai alasan yang sulit diterima akal sehat.
“Agak tidak masuk akal bagi saya kalau mereka itu tidak mengerti pasal-pasal gitu ya. Karena terjadinya kan di tingkat kota. Hampir semua kan?” kata Mahfud MD dikutip dari kanal YouTube-nya, Rabu (4/2/2026). Ia menambahkan bahwa jika di wilayah pedalaman seperti Papua Tengah, mungkin saja ada kemungkinan aparat tidak begitu paham pasal-pasal KUHP. Namun, ini terjadi di kota, tempat sumber daya dan akses hukum lebih memadai.
Mahfud MD menilai bahwa peristiwa tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam cara hukum ditegakkan. Menurutnya, pembelaan diri harus dilihat secara utuh, termasuk niat dan kondisi terpaksa.
Kesewenang-wenangan dalam Penegakan Hukum
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu secara tegas menyebut tindakan aparat sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat. “Iya kebrutalan aja saya bilang. Kebrutalan yang kemudian menimbulkan tindakan kesewenang-wenangan,” jelas dia.
Mahfud kemudian menyinggung sejumlah kasus konkret yang pernah menyita perhatian publik. Salah satunya adalah kasus Hogi Minaya, warga Sleman, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret hingga meninggal dunia. Ia juga merujuk kasus Murtede alias Amaq Sinta, warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, yang dijerat hukum usai membunuh dua begal di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 24.00 WITA.
Selain itu, Mahfud mengingatkan publik pada kasus Mohamad Irfan Bahri, korban begal di Flyover Summarecon Bekasi pada 2018, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah pelaku tewas saat Irfan melakukan perlawanan.
Hukum Tak Bisa Dilihat Sepotong
Lebih jauh, Mahfud menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, tidak setiap perbuatan yang secara kasatmata memenuhi unsur pembunuhan dapat langsung dipidana. Penegakan hukum, kata dia, harus melihat niat (mens rea) serta mempertimbangkan adanya alasan pembenar atau pemaaf, seperti pembelaan diri atau kondisi terpaksa.
“Kan ceritanya tuh ada orang dua tenggelam di laut karena sampannya pecah, lalu rebutan kayu untuk menyelamatkan diri. Tapi kayunya tidak bisa kalau untuk orang dua, harus satu. Lalu siapa yang menang dalam perebutan itu tidak membunuh, gitu,” jelas dia.
Dalam konteks tersebut, Mahfud menilai tindakan Hogi Minaya yang mengejar pelaku jambret merupakan satu rangkaian peristiwa yang tak terpisahkan dari upaya melindungi istrinya. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa peristiwa tersebut seharusnya dilihat secara utuh, bukan dipisahkan sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri.
SKP2 Kasus Hogi Minaya
Publik sempat dibuat bingung ketika Hogi Minaya, warga Sleman yang mengejar penjambret demi melindungi istrinya, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Padahal, peristiwa itu bermula dari upaya membela diri atas tindak kejahatan yang dialami keluarganya.
Dikutip dari Tribun Jogja, arah kasus berubah drastis saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Keputusan ini bukan hanya menghentikan perkara, tetapi juga memulihkan status hukum Hogi Minaya sepenuhnya.

Pertanyaannya kemudian, mengapa sudut pandang hukum antara polisi dan jaksa bisa berbeda? Jawabannya terletak pada tafsir hukum soal daya paksa dan tujuan akhir penegakan keadilan. Dalam kerangka kerja kepolisian, penanganan perkara pidana dimulai dari apa yang tampak secara faktual di lapangan.
Pada kasus Hogi Minaya, terdapat peristiwa tabrakan yang berujung pada luka berat hingga meninggalnya pelaku jambret. Secara prosedural, polisi melihat adanya:
- Perbuatan aktif berupa pemepetan kendaraan,
- Akibat hukum berupa kecelakaan lalu lintas,
- Laporan serta unsur formil yang terpenuhi.
Atas dasar itulah, penyidik Polresta Sleman menerapkan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Penetapan status tersangka kerap dilakukan untuk membuka ruang penyidikan lebih lanjut, bukan sebagai vonis bersalah. Namun pendekatan ini sering menuai kritik karena cenderung menitikberatkan pada akibat perbuatan, bukan alasan di balik perbuatan tersebut.
Di sinilah peran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi krusial. Jaksa tidak hanya memeriksa kelengkapan berkas, tetapi juga menilai apakah suatu perkara layak secara hukum dan keadilan untuk diajukan ke pengadilan.
Dalam kasus Hogi Minaya, Kejari Sleman akhirnya menerbitkan SKP2 setelah mempertimbangkan hasil rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1/2026). DPR menilai peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan harus dihentikan demi kepentingan hukum.
Jaksa menilai tindakan Hogi berada dalam kondisi overmacht atau daya paksa. Artinya, tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan terdesak, di bawah tekanan situasi yang tidak memberi banyak pilihan rasional. Poin terpentingnya: tidak ditemukan mens rea atau niat jahat. Tujuan Hogi bukan mencelakai, melainkan menghentikan kejahatan yang mengancam keselamatan dan kehormatan keluarganya.
Kasus Hogi Minaya memperlihatkan betapa tipisnya batas antara perbuatan pidana dan pembelaan terpaksa. Polisi fokus pada akibat perbuatan: ada kecelakaan, ada korban. Jaksa fokus pada alasan perbuatan: perlindungan diri dan keluarga dari tindak kriminal.
Perbedaan sudut pandang inilah yang oleh Mahfud MD disebut sebagai penerapan “logika hukum yang berkeadilan”, bukan sekadar membaca pasal secara tekstual tanpa konteks sosial dan kemanusiaan.
SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh jaksa untuk menghentikan sebuah perkara pidana. Dengan terbitnya SKP2, perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan dan status hukum pihak yang bersangkutan kembali bersih.
Dalam kasus ini, SKP2 juga menjadi dasar pengembalian barang bukti berupa mobil Mitsubishi Xpander milik Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, yang sebelumnya disita. Penasehat hukum Hogi, Teguh Sri Rahardjo, menyerahkan langsung STNK dan SIM kepada Hogi, disaksikan Arsita.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











