Hukum Menunda Mandi Wajib Saat Junub dalam Perspektif Islam
Dalam agama Islam, keadaan junub dianggap sebagai hadats besar yang harus segera diperbaiki dengan melakukan mandi besar atau mandi wajib. Hal ini dilakukan agar seseorang dapat kembali beribadah seperti salat, thawaf, dan menyentuh mushaf tanpa terganggu oleh kondisi tidak suci tersebut.
Menunda mandi wajib saat dalam keadaan junub memang tidak berdosa selama tidak melewati batas waktu salat. Namun, lebih utama untuk segera melaksanakan mandi wajib agar bisa segera menjalankan ibadah sesuai ketentuan. Dalam beberapa situasi, seperti cuaca dingin atau kesibukan yang padat, seseorang boleh menunda mandi wajib asalkan masih dalam batas waktu salat.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis, “Sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.” (Ibnu Rajab al-Hanbali, Fathul Bari). Hal ini menunjukkan bahwa ada ruang bagi seseorang untuk menunda mandi wajib, tetapi hanya dalam batasan tertentu.
Namun, jika seseorang nekat menunda mandi wajib hingga waktu salat terlewat, maka hukumnya adalah dosa. Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih). Hadis ini menjadi pengingat bahwa setelah bangun, seseorang harus segera menjalankan kewajiban ibadah, termasuk mandi wajib.
Selain itu, dalam sebuah riwayat juga disebutkan bahwa Abu Hurairah pernah bertemu Nabi saw dalam keadaan junub. Ia lalu segera pergi untuk mandi dan tidak ingin duduk-duduk bersama Nabi sampai ia selesai. Nabi kemudian bersabda, “Subhanallah, sungguh orang mukmin itu tidak najis.” (Muttafaqun ‘alaih). Dari hadis ini, diketahui bahwa orang junub boleh menunda mandi wajib, meskipun lebih baik segera melakukannya.
Tata Cara Mandi Junub yang Benar
Mandi junub memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Niat
Niat merupakan hal penting dalam melakukan mandi junub. Dalam madzhab Syafi’i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh. Lafal niatnya adalah:
“Nawaitul-ghusla lirafil hadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala”
Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta’ala.” -
Mengguyur Seluruh Badan
Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya. Air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut/bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis.
Sunah Mandi Junub
Selain dua rukun di atas, ada beberapa sunah yang bisa dilakukan saat mandi junub, antara lain:
- Membasuh tangan hingga tiga kali.
- Membersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.
- Berwudhu dengan sempurna.
- Mengguyur kepala sampai tiga kali, bersamaan dengan itu melakukan niat menghilangkan hadats besar.
- Mengguyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian dilanjutkan dengan badan sebelah kiri juga tiga kali.
- Menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali.
- Menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya).
- Mengalirkan air ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan, kalaupun tersentuh, sebaiknya berwudhu lagi.
Dengan memperhatikan tata cara dan sunah mandi junub, seseorang dapat melaksanakan ibadah dengan benar dan sesuai ajaran Islam. Wallâhu a‘lam bishawab.











