Penonaktifan Guru Besar UIN Palopo Akibat Dugaan Pelecehan Seksual
Pada 31 Januari 2026, seorang dosen berinisial Prof ER diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo. Peristiwa tersebut menimbulkan reaksi keras dari mahasiswa UIN Palopo, yang kemudian melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolres Palopo.
Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen. Para demonstran membentangkan kain putih sebagai bentuk tuntutan serta membakar ban bekas sebagai simbol protes. Mereka juga menggunakan pengeras suara dari atas mobil pikap yang terparkir di depan Mapolres Palopo.
Salah satu orator menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang mencoreng dunia pendidikan, khususnya institusi pendidikan berbasis keagamaan. Ia menyoroti kondisi korban yang masih menjalani perawatan medis dan kesedihan yang dialami oleh korban. Demonstran juga menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Mapolres Palopo adalah untuk memastikan kasus ini ditangani secara serius dan transparan.
Setelah beberapa waktu berunjuk rasa, KBO Satreskrim Polres Palopo, Ipda Maruf, menemui massa aksi dan memberikan penjelasan singkat terkait penanganan perkara. Menurutnya, penyelidikan sedang dilakukan sesuai prosedur yang ada. Ia menjelaskan kronologi awal dugaan pelecehan tersebut, termasuk adanya laporan polisi yang menyebutkan bahwa korban dalam kondisi pingsan saat kejadian.
Menurut Ipda Maruf, saat kejadian, seorang saksi bernama Rafli bersama terlapor membawa korban ke ruko milik Prof ER. Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban. Tindakan itu meliputi memasukkan tangannya ke dalam pakaian korban dan memegang dada korban, serta menepuk pipi korban. Saat korban tersadar, aksi tersebut tidak dilanjutkan.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menunggu kondisi korban yang belum memungkinkan untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya.
Prof ER Dinonaktifkan
Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo melalui Humas UIN Palopo, Reski Azis, menyampaikan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah administratif terkait kasus tersebut. Sehubungan dengan adanya laporan yang saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian, pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus.
Penonaktifan sementara berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas. Reski menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan terhadap yang bersangkutan, melainkan langkah administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari mekanisme internal, dosen berinisial ER juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim yang dibentuk oleh pimpinan universitas. Pimpinan UIN Palopo turut menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini dan mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Laporan Dugaan Pelecehan Tahun Lalu
Tahun lalu, sejumlah mahasiswa UIN Palopo melaporkan dosen berinisial TT ke Mapolres Palopo atas dugaan pelecehan seksual. Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (6/10/2025) petang. Hal itu berawal dari adanya dugaan dosen yang mengirimkan foto tidak senonoh kepada salah satu mahasiswanya melalui aplikasi WhatsApp. Foto yang dikirimkan terduga pelaku dikabarkan menggunakan fitur “sekali lihat” di WhatsApp.
Korban yang menerima foto tersebut kemudian menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya. Informasi ini menyebar luas di lingkungan kampus dan akhirnya menjadi viral di media sosial. Menyikapi hal tersebut, sejumlah mahasiswa mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi. Mereka datang didampingi perwakilan kampus dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Palopo.
Menurut Reski, perwakilan dari kampus, laporan awal disampaikan bukan oleh korban langsung, melainkan teman-temannya. Setelah itu, Satgas memanggil korban, pelapor, dan dosen yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pertemuan, mereka sepakat membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, laporan tersebut belum bisa diproses oleh pihak kepolisian karena korban harus hadir langsung untuk membuat laporan resmi.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











