Penonaktifan Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Akibat Dugaan Pelanggaran Etik
Polri telah mengambil tindakan tegas terhadap dua perwira tinggi yang menjabat sebagai Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Polresta Sleman. Tindakan ini dilakukan setelah adanya temuan dari audit internal yang menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas.
Kombes Pol Edy Setyanto, selaku Kapolresta Sleman, dan AKP Mulyanto, Kasat Lantas, kini harus menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY. Hal ini dilakukan untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik maupun prosedur penyidikan dalam menetapkan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan, sebagai tersangka.
Hasil Audit Internal Menunjukkan Kekeliruan dalam Penanganan Kasus
Audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Januari 2026 menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam hasil audit, ditemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan yang berdampak pada kegaduhan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Hasil sementara ADTT digelar pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta gelar sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman guna menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan. Kini, kedua perwira tersebut harus menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam Polda DIY.
Penonaktifan Bukan Sekadar Rotasi Jabatan
Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menegaskan bahwa penarikan kedua perwira tersebut ke Mapolda DIY bukan sekadar rotasi jabatan biasa. Tujuannya adalah agar tim pengawas internal dapat bekerja leluasa tanpa intervensi jabatan.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan guna menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujar Irjen Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan hasil ADTT, Propam akan mendalami mengapa fungsi pengawasan pimpinan di Polresta Sleman tidak berjalan. Lemahnya koordinasi dan kontrol dinilai menjadi penyebab utama terjadinya “ketidakteraturan” dalam penyidikan kasus Hogi Minaya yang memicu kegaduhan nasional.
Penyesalan dari Kapolres Sleman
Dalam rapat bersama DPR RI, Kombes Edy menyatakan penyesalan atas langkah-langkah yang diambil jajarannya dalam menangani perkara yang berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka.
“Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah,” kata Edy dalam rapat.
Pernyataan ini menjadi titik balik setelah gelombang kritik menguat, baik dari masyarakat maupun anggota DPR, yang menilai kasus tersebut sarat ketidakadilan. Edy menjelaskan bahwa sejak awal, Polres Sleman berupaya menegakkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku penjambretan dalam peristiwa tersebut. Namun, seiring berjalannya proses dan evaluasi, ia mengakui bahwa pendekatan hukum yang diambil tidak sepenuhnya tepat.
“Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat,” ucapnya.
Kasus Hogi Minaya: Ditetapkan sebagai Tersangka karena Pelaku Tewas
Hogi Minaya, suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka. Kasihumas Polresta Sleman, AKP Salamun, mengatakan peristiwa yang menimpa Arista (istri Hogi Minaya) terjadi pada April 2025. Saat itu, Arista menjadi korban penjambretan.
Pada waktu yang sama, suaminya, Hogi Minaya, sedang menyetir mobil dan berada di belakang samping kanan. Melihat tas istrinya dijambret, Hogi Minaya langsung mengejar pelaku penjambretan tersebut. Dalam proses pengejaran, terjadi beberapa kali senggolan. Motor pelaku penjambretan akhirnya tertabrak dan terpental. Pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Ada dua kasus dalam satu kejadian. Kasus pertama kasus curas atau penjambretan. Telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Dikarenakan tersangka meninggal, sehingga batal demi hukum. Kasus di-SP3. Kasus kedua adalah kasus lalu lintas,” katanya, Minggu (25/1/2026).
Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Dihentikan
Komisi III DPR RI meminta kasus yang menimpa Hogi Minaya, seorang suami yang menjadi tersangka usai mengejar penjambret istrinya hingga meninggal dunia di Sleman, Yogyakarta, dihentikan. Hal ini menjadi keputusan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR yang dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Keputusan ini diambil usai Komisi III DPR mendengarkan keterangan dari pihak Hogi, Kapolres Sleman, dan Kajari Sleman. “Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya Bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











