My WordPress Blog
Hukum  

Bos Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Pasar Modal

Penyidik Polri Menggeledah Perusahaan Pasar Modal Terkait Kasus Insider Trading

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pasar modal, khususnya kasus insider trading. Dalam proses penyidikan ini, sejumlah perusahaan pasar modal dan individu yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut telah menjadi target penggeledahan.

Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen Jadi Tersangka

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah DJ, Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). DJ diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu. Selain itu, pasangan suami istri ESO dan EL juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kejahatan serupa.

Insider trading adalah tindakan ilegal di mana seseorang menggunakan informasi rahasia yang belum dipublikasikan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui jual beli saham atau efek perusahaan. Praktik ini biasanya dilakukan oleh direksi, karyawan, atau pemegang saham utama perusahaan.

Penyidik Menemukan Pola Transaksi yang Mencurigakan

Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, penyidik menemukan bahwa PT MPAM diduga mentransmisikan saham sebagai underlying asset pada produk reksadana yang berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Rekening akun milik reksadana digunakan oleh ESO dan adiknya, ESI, untuk transaksi jual beli saham.

Penyidik mengungkap bahwa ESO dan kawan-kawannya menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara membeli saham afiliasi mereka atau PT MPAM dengan harga murah, lalu menjualnya kembali kepada reksadana PT MPAM dengan harga tinggi.

Penggeledahan di Beberapa Perusahaan Pasar Modal

Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa perusahaan pasar modal terkait kasus ini. Salah satunya adalah PT Shinhan Sekuritas, yang diketahui menjadi penjamin emisi efek (underwriter) bagi PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Penggeledahan dilakukan di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (3/2/2026). Hal ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan manipulasi pasar dan tindak pidana pasar modal yang dilakukan oleh para tersangka.

Pemblokiran Subrekening Efek

Penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. Dari jumlah tersebut, enam subrekening efek merupakan milik reksadana dengan total aset saham sebesar Rp467 miliar. Nilai ini berlaku hingga 15 Desember 2025.

Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran terhadap sub-rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp207 miliar, yang merupakan nilai efek per Oktober 2025. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik sedang memeriksa secara mendalam dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan sejumlah besar uang dan aset.

Tersangka Lain yang Ditetapkan

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain dari perusahaan pasar modal lain, yakni MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam tindak pidana pasar modal yang sama.

Modus Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan

Modus tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka diduga menggunakan jasa advisory PT MBP, yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI. Dari hasil pengembangan perkara yang sudah inkrah, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru, yaitu BH, DA, dan RE, dalam rangka IPO PT MML.

Penyidik menemukan bahwa PT MML dengan kode saham PIPA tidak layak untuk melantai di Bursa Efek Indonesia karena valuasi asetnya tidak memenuhi persyaratan. Dana yang diperoleh dari IPO PT MML sebesar Rp97 miliar.

Penyidik Berkomitmen pada Proses Profesional

Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik akan mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasar modal terkait saham gorengan.




Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *