Penonaktifan Sementara Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto
Kapolres Sleman, Kombes Edy Setyanto, menjadi sorotan publik setelah dinonaktifkan sementara oleh Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pemicu dari penonaktifan ini adalah kesalahan dalam penerapan pasal pada kasus yang menimpa Hogi Minaya dan istrinya, Arsita Minaya. Hogi sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan pada tanggal 26 April 2025 lalu. Meskipun demikian, Hogi akhirnya dapat bernapas lega karena Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.
Sebenarnya, Kombes Edy sudah meminta maaf serta menyatakan penyesalan atas langkah-langkah yang diambil jajarannya dalam menangani perkara tersebut. Namun, Polri tetap memberikan sanksi tegas terhadap Kombes Edy berupa penonaktifan sementara. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi hal tersebut. Menurutnya, penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Rekomendasi ADTT yang dilaksanakan oleh Itwasda Polda DIY berlangsung pada Senin (26/1/2026).
Rencananya, serah terima jabatan akan dilakukan pada Jumat pukul 10.00 WIB nanti.
Rekam Jejak Kombes Edy Setyanto
Diketahui, Edy menjabat sebagai Kapolres Sleman sejak 9 April 2025, dikutip dari laman jogja.polri.go.id. Pria kelahiran Demak, Jawa Tengah ini merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000. Sebelum menjadi Kapolres Sleman, Edy telah menduduki sejumlah jabatan strategis di Polri. Ia pernah menjadi Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Kaltim. Edy juga pernah bertugas di Polda Jambi sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN).
Komisi III DPR RI Desak Kasus Hogi Dihentikan
Kasus Hogi Minaya menyita perhatian, termasuk Komisi III DPR RI. Pada Rabu (28/1/2026), Komisi III DPR RI telah memanggil Kombes Edy Setyanto dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, serta kuasa hukum Hogi, untuk melakukan dialog. Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan tiga kesimpulan.
Pertama, pihaknya mendesak kasus Hogi dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, Komisi III DPR RI meminta penegak hukum untuk mempedomani ketentuan Pasal 53 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penegak hukum untuk mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum. Ketiga, Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media.
Sebelumnya, Habiburokhman telah menyampaikan “keheranannya” soal kasus Hogi lewat sebuah video yang diunggah di akun Instagram @habiburokhmanjkttimur, Minggu (28/1/2026). Ia mempertanyakan mengapa Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Hogi dianggap lalai hingga menyebabkan dua pelaku penjambretan meninggal dunia saat dikejar. Habiburokhman pun mempertanyakan mengapa Hogi dijerat pasal tersebut dan dianggap lalai. Sebab, menurut Habiburokhman, Hogi hanya mengejar pelaku yang sudah menjambret tas istrinya. Sementara, kecelakaan yang mengakibatkan dua pelaku meninggal dunia, terjadi akibat kelalaian mereka sendiri.
“Kami Komisi III, sangat prihatin dengan peristiwa ini. Kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal tersebut bisa diperkarakan kepada Pak Hogi.”
“Karena yang lalai hingga menabrak kan bukan Pak Hogi, tapi dua penjambret tersebut, mengakibatkan mereka sendiri yang meninggal dunia. Pak Hogi ini kan tidak menabrak, tapi mengejar,” kata Habiburokhman.
Ia juga mengaku bingung melihat Kejari Sleman yang menerima perkara Hogi. Habiburokhman pun berharap Hogi bisa mendapat keadilan dan memastikan pihaknya memantau proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami juga bingung, kok Kejaksaan bisa menerima perkara ini dan bahkan sekarang dilimpahkan ke pengadilan.”
“Kami berharap Pak Hogi bisa mendapat keadilan, dan kami akan memantau jalannya peradilan,” pungkasnya.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus suami menjadi tersangka karena mengejar jambret, bermula pada 26 April 2025, ketika Hogi Minaya dan sang istri, Arista, berkendara di Jalan Jogja-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman. Kala itu, keduanya baru saja selesai mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah. Arista mengendarai sepeda motor, sedangkan Hogi menyetir mobil. Namun, tiba-tiba datang dua orang yang berboncengan mendekati Arista dari arah kiri dan menjambret tasnya. Dilansir TribunJogja.com, Hogi yang melihat kejadian tersebut lantas memepet pelaku dengan harapan mereka berhenti. Alih-alih berhenti, dua pelaku tancap gas hingga Hogi kembali memepetnya. Dua pelaku berkendara semakin cepat sampai-sampai tidak bisa mengendalikan laju kendaraan. Keduanya pun menabrak tembok di pinggir jalan hingga terpental, dan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. Saat ini, kasus Hogi telah dilimpahkan ke Kejari Sleman atau sudah memasuki tahap dua. Penahanan terhadap Hogi diketahui telah ditangguhkan, namun ia ditetapkan sebagai tahanan kota.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











