Guru SD Ditangkap Terkait Kasus Narkoba di Lampung
Seorang guru SD berinisial RP (34) ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus narkoba di wilayah Lampung. Dalam penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan 11 paket sabu di rumah RP dan total 16 paket dari dua lokasi berbeda. Kini, RP dan pacarnya, RR, harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara karena dijerat dengan UU Narkotika.
Kebiasaan Mengonsumsi Sabu
RP mengaku bahwa dirinya telah mengonsumsi sabu sejak masa kuliah. Ia mengatakan bahwa penggunaannya rutin, minimal dua kali sehari. Pagi hari, ia mengonsumsi sabu untuk memenuhi kecanduan, sedangkan malam hari digunakan saat bersama pacarnya. Sabu adalah narkotika jenis stimulan yang bekerja pada sistem saraf pusat dan sangat adiktif. Narkotika ini termasuk dalam golongan I dan dilarang keras sesuai UU No. 35 Tahun 2009.
Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Penangkapan RP bermula dari pengembangan kasus terhadap RR, pacar RP. Polisi menangkap RR di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan enam paket sabu siap edar dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu-sabu.
Selang 30 menit kemudian, polisi juga mengamankan RP di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Petugas menemukan satu paket sabu di saku baju yang dikenakan RP. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RP mengakui bahwa ia masih menyimpan 11 paket sabu di lemari kamar tidurnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap atau bong, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. Dari kedua lokasi tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, dan satu alat hisap sabu.
Peran Tersangka dalam Peredaran Narkoba
Menurut Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda. RR bertugas mencari dan mengedarkan sabu, sedangkan RP (guru SD) bertugas menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama lebih dari enam bulan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, ibu guru dan pacarnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima adalah 12 tahun penjara.
Perhatian Serius dari Pihak Berwajib
Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menyampaikan bahwa penangkapan ini menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik. Seharusnya, para guru menjadi teladan di tengah masyarakat. RP merupakan guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi,” ujar M Yunus.
Kronologis Penangkapan
Kronologis penangkapan dimulai dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Akhirnya, Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap RR di rumahnya. Selang 30 menit kemudian, polisi juga menangkap RP di rumahnya.











