Kasus Mbah Kirno: Lelaki dengan Gangguan Jiwa yang Dikurung Selama 20 Tahun
Mbah Kirno, seorang lansia penderita gangguan jiwa (ODGJ), kini mendapat perhatian dari berbagai pihak setelah diketahui dikurung di dalam sangkar besi selama sekitar 20 tahun. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang perlindungan dan perawatan terhadap ODGJ di masyarakat.
Kondisi Awal Mbah Kirno
Mbah Kirno tinggal di kandang besi yang ditempatkan di belakang rumahnya di Dusun Gombak, Desa Temon, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Kandang tersebut memiliki ukuran sekitar 0,5 meter lebar, satu meter tinggi, dan dua meter panjang. Menurut Sarti, adik kandung Mbah Kirno, keluarga memasungnya karena khawatir akan membahayakan keselamatan anggota keluarga lainnya.
“Dulu suamiku, nenekku juga pernah dianiaya,” ujar Sarti. Ia menjelaskan bahwa kekhawatiran itu muncul karena Mbah Kirno sering mengeluarkan ancaman untuk membunuh. Keluarga merasa tidak punya pilihan selain memasungnya di dalam kandang besi.
Penanganan oleh Dinas Sosial
Penanganan terhadap Mbah Kirno dilakukan oleh petugas dari Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo. Informasi tentang kondisi Mbah Kirno bermula dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, bukan dari laporan pemerintah desa setempat.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo, Yusril Susiati, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kondisi Mbah Kirno setelah menerima informasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa (27/1/2026). “Kami langsung tindak lanjuti kasus ini,” ujar Yusril saat ditemui di ruang kerjanya.
Dalam proses penanganan, Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo berencana membuatkan kartu tanda penduduk (KTP) untuk Mbah Kirno agar bisa memperoleh layanan kesehatan melalui BPJS. Saat ini, Mbah Kirno belum pernah menjalani perekaman KTP elektronik. “Untuk BPJS memang perlu waktu sekitar satu bulan,” jelas Yusril.
Sementara itu, Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo juga memasukkan Mbah Kirno ke bantuan kesehatan masyarakat miskin dari provinsi. Namun, proses ini harus berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi.
Perpindahan ke Lamongan
Yusril mengaku tidak mengetahui bahwa Mbah Kirno kemudian dibawa ke Lamongan. Ia menyebut pihaknya tidak dapat melakukan tindakan lebih lanjut karena Mbah Kirno dibawa oleh Purnomo ke Lamongan atas persetujuan keluarga.
Meski demikian, Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo tetap berupaya melakukan perekaman KTP elektronik di Lamongan. “Kami sudah mengakses ke Disdukcapil, tetapi Mbah Kirno sudah dibawa. Nanti akan kami koordinasikan lagi apakah perekaman bisa dilakukan di Lamongan,” ujar Yusril.
Di sepanjang tahun 2025, Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo telah memberikan bantuan pelayanan pengobatan kepada 15 ODGJ dengan menitipkan mereka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kediri. Seluruh kasus tersebut berasal dari laporan kepala desa maupun warga. Adapun dalam kasus Mbah Kirno, Yusril menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan dari pihak desa.
Informasi justru diperoleh dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. “Tidak ada laporan dari desa. Kami tahunya dari Dinas Sosial Provinsi yang mendapatkan informasi dari unggahan Instagram Pak Purnomo,” tegas dia.
Cara Merawat Orang dengan Gangguan Jiwa
Merawat anggota keluarga dengan kebutuhan khusus seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pada dasarnya membutuhkan pemahaman dan kesabaran. Langkah pertama yang sangat penting adalah menerima kondisi ODGJ sebagai bagian dari keluarga tanpa stigma atau rasa malu.
Keluarga perlu memahami bahwa gangguan jiwa adalah kondisi kesehatan yang dapat ditangani, bukan akibat kelemahan moral atau kesalahan pribadi. Sehingga ODGJ berhak diperlakukan dengan hormat, aman, dan penuh empati dalam kehidupan sehari-hari.
Perawatan ODGJ sebaiknya dilakukan dengan memastikan akses terhadap layanan kesehatan yang tepat dan berkelanjutan. Selain itu, keluarga harus selalu ikut serta kepatuhan terhadap pengobatan yang diresepkan.
Keluarga berperan penting dalam membantu mengawasi minum obat secara teratur, mengenali efek samping obat, dan segera mencari pertolongan medis apabila muncul perubahan perilaku yang membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Di lingkungan rumah, ODGJ perlu ditempatkan dalam suasana yang aman, tenang, dan mendukung, dengan rutinitas harian yang jelas seperti jadwal tidur, makan, mandi, dan aktivitas ringan. Rutinitas yang teratur dapat memberikan rasa aman dan membantu mengurangi kecemasan atau perilaku agresif.
Keluarga juga dianjurkan untuk berkomunikasi dengan cara yang sederhana, lembut, dan tidak menghakimi, serta menghindari nada bicara yang memicu konflik. Komunikasi yang baik dapat membantu ODGJ merasa dihargai dan dipahami.
Selain perawatan medis, dukungan sosial dan emosional juga sangat penting dalam proses pemulihan. Keluarga dapat mendorong ODGJ untuk melakukan aktivitas sesuai kemampuan, seperti pekerjaan rumah sederhana, kegiatan kreatif, atau bersosialisasi secara bertahap dengan lingkungan sekitar.
Keterlibatan dalam aktivitas positif dapat meningkatkan rasa percaya diri dan kemandirian ODGJ. Di sisi lain, keluarga juga perlu menjaga kesehatan mental mereka sendiri dengan berbagi peran, mencari dukungan dari tenaga kesehatan, komunitas pendamping ODGJ, atau kelompok keluarga sebaya, agar tidak mengalami kelelahan fisik dan emosional dalam jangka panjang.











