Wakil Menteri Dalam Negeri: Masalah Korupsi Kepala Daerah Sistemik dan Memerlukan Solusi Komprehensif
JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan kekecewaannya terhadap masih banyaknya kepala daerah yang terlibat dalam kasus korupsi. Menurut catatan Kementerian Dalam Negeri, sekitar 500 kepala daerah di Indonesia telah tersangkut dalam berbagai kasus korupsi sejak Pilkada langsung digelar.
“Sama (jengah). Kalau kita tarik mundur ke belakang dari 2005, dalam catatan kami, itu setidaknya ada 500 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi sejak Pilkada langsung,” ujar Bima dalam program ROSI, seperti dilansir dari Kompas TV, Jumat (23/1/2026).
Bima menilai situasi ini sangat ironis mengingat target pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju dalam 20 tahun ke depan. Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan sinergi dari berbagai pihak, termasuk para kepala daerah yang memiliki peran strategis dalam menjalankan agenda pembangunan nasional.
“Jadi, ketika kepala daerah itu masih bermain-main, masih terjebak dengan pola-pola lama, ya kami bisa paham kalau warga bukan jengah lagi ya, tapi marah dan geram,” tambah Bima.
Menurutnya, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak hanya disebabkan oleh kecolongan pengawasan. Bima menegaskan bahwa masalah ini bersifat sistemik dan melibatkan berbagai faktor dari hulu ke hilir.
“Regulasi sudah lengkap kok, Undang-Undang Tipikor, kemudian tata cara untuk rotasi mutasi, semua sudah ada. Ada MCP (Monitoring Center for Prevention) dari KPK, dari PAN-RB, itu sudah lengkap semua,” ujarnya.
Bima juga menepis anggapan bahwa biaya Pilkada yang mahal menjadi satu-satunya penyebab. Ia mencontohkan adanya kepala daerah yang terpilih dengan biaya rendah namun tetap terjerat korupsi saat menjabat.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih menyeluruh untuk mengurai masalah ini. Meskipun biaya politik dan pengawasan yang belum optimal turut berpengaruh, Bima menyoroti pentingnya peran inspektorat daerah sebagai auditor internal.
“Kami di Kemendagri punya Inspektorat Jenderal yang terus memperkuat APIP ini, untuk internal auditor ini. Tetapi tetap, realitanya di lapangan ya ada ewuh pakewuh antara Inspektorat dengan kepala daerah,” katanya.
Kasus Korupsi di Pati dan Madiun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa lainnya sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara lain, KPK juga menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana corporate social responsibility (CSR), serta penerimaan lainnya atau gratifikasi. Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."











