My WordPress Blog

Kapolres Emosi, 3 Anggota Diduga Pesta Narkoba Bersama 2 Wanita

Penindakan Tegas terhadap Anggota Polisi Terlibat Narkoba

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus narkoba, termasuk anggota kepolisian. Pernyataan ini disampaikan setelah tiga oknum polisi diamankan dalam penggerebekan di sebuah hotel di Kabupaten Bengkalis.

Penggerebekan dan Penyelidikan

Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bengkalis pada Sabtu (17/1/2026). Selain tiga oknum polisi, empat warga sipil juga diamankan. Empat warga sipil tersebut masing-masing dua wanita berinisial C dan Y, serta dua laki-laki berinisial R dan Z. Ketujuh orang tersebut diduga tengah melakukan pesta narkoba di salah satu kamar hotel.

Tiga oknum anggota Polri yang diamankan masing-masing berinisial Briptu MA, Brigpol PP, dan Bripda MS. Mereka kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran dan tingkat keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Penindakan terhadap Pelaku Lain

Dalam kasus serupa, anggota polisi dari Polresta Denpasar juga ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Saat itu, BNNP Bali melakukan penggerebekan dan menemukan anggota polisi tersebut positif narkoba saat penggerebekan pada Selasa (5/11/2024).

Kepala Bidang Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agis Kusmayadi, menegaskan tindakan tegas akan diambil terhadap anggota yang terlibat narkoba. “Kalau anggota narkoba kami tegas, yang jelas dia ada di sana, dia positif, itu sudah cukup untuk ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap Kombes Pol Agus.

Penggerebekan di Karaoke

Sebelumnya, BNNP Bali mengungkapkan penggerebekan di tempat karaoke ini berawal dari penyelidikan terhadap seorang perempuan berinisial IGALM alias Ayu. Pada 21 Oktober 2024, tim BNNP Bali berhasil mengamankan tiga pelaku terduga peredaran gelap narkotika di sebuah kamar kos di Denpasar.

Dari hasil penyelidikan, Ayu ditangkap di tempat karaoke saat sedang menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamine bersama enam pria dan dua wanita lainnya. Di TKP yang sama, tim juga mengamankan paket narkotika milik seseorang berinisial HR alias Botak.

Sebanyak 12 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut, dengan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka peredaran gelap narkotika. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 639 gram sabu dan sembilan butir ekstasi.

Pasal yang Disangkakan

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 JO Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman dan Proses Internal

Dari sisi pidana umum, anggota polisi tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 jika terbukti sebagai penyalahguna narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Pasal yang lebih berat seperti Pasal 112 dan Pasal 114 apabila terbukti memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika, yang ancamannya dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana mati tergantung jenis dan jumlah narkotika.

Status sebagai aparat penegak hukum justru dapat dianggap sebagai keadaan yang memberatkan hukuman, karena seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum. Selain pidana umum, yang bersangkutan juga akan diproses secara internal kepolisian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sanksi Internal

Dalam sidang etik, anggota polisi dapat dijatuhi sanksi mulai dari demosi, penempatan khusus (patsus), penurunan pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan perbuatan tercela, termasuk penyalahgunaan narkotika dan perilaku asusila.

Lebih lanjut, jika dalam pesta tersebut terdapat unsur perzinaan, eksploitasi seksual, atau penggunaan jasa prostitusi, maka pelaku juga dapat dijerat ketentuan pidana lain dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan terkait kesusilaan, tergantung pada fakta hukum yang terungkap.

Kesimpulan

Dengan demikian, perbuatan anggota polisi yang berpesta narkoba di hotel bukan hanya pelanggaran disiplin, melainkan kejahatan serius yang berpotensi berujung pada hukuman penjara serta pemecatan permanen dari institusi kepolisian.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *