My WordPress Blog
Hukum  

Arcandra Tahar Buka Suara Soal Impor BBM di Persidangan Korupsi Minyak

Pemeriksaan Mantan Wakil Menteri ESDM dalam Kasus Korupsi Pertamina



Jaksa penuntut umum memeriksa mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar, sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Sidang berlangsung pada Kamis malam, 22 Januari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam pemeriksaan, jaksa bertanya tentang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2018 yang berkaitan dengan prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Arcandra menjelaskan bahwa selama masa jabatannya, defisit neraca perdagangan disebabkan oleh tingginya impor BBM maupun minyak mentah.

Menurutnya, data saat itu menunjukkan kebutuhan bahan bakar minyak di Indonesia mencapai 1,4 juta barel per hari. Namun, kilang Pertamina hanya mampu memproduksi sekitar 800 ribu barel per hari. Artinya, impor BBM sekitar 600 ribu barel per hari.

Arcandra juga menjelaskan bahwa jika kilang Pertamina menghasilkan 800 ribu barel BBM per hari, maka dibutuhkan minyak mentah lebih dari jumlah tersebut. Menurut dia, minyak mentah yang harus masuk ke kilang Pertamina sekitar 1 juta barel per hari. Dari jumlah tersebut, produksi minyak mentah Indonesia sekitar 700-750 ribu barel per hari. Artinya, masih ada kekurangan sebesar 300 ribu barel per hari yang harus diimpor.

Dia menyebutkan bahwa sebanyak 700 ribu barel minyak mentah tidak semuanya masuk ke kilang Pertamina. Sebab, di situ ada bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang merupakan cost recovery. Hak tersebut, kata Arcandra, merupakan bagian entitlement atau keuntungan KKKS sebagai pengelola kontraktor kerja sama hulu migas di Indonesia.

“Yang masuk real kepada kilang Pertamina adalah bagian Pertamina sebagai KKKS yang juga punya produksi, kemudian bagian negara (entitlement negara) yang juga masuk ke kilang Pertamina,” tutur Arcandra.

Sebelum Permen 42/2018 muncul, ucap Arcandra, kebanyakan KKKS mengekspor minyak mereka. Kementerian ESDM saat itu memandang, bagian KKKS ini semestinya tidak diekspor ke luar negeri, tapi ditawarkan ke Pertamina dalam skema business-to-business, sehingga KKKS tidak rugi dan negara mengurangi impor. “Dengan cara tersebut, terjadi penurunan impor crude pada 2019,” ujarnya.

Penyediaan Minyak Bumi Prioritas

Jaksa kembali bertanya ke Arcandra dengan membandingkan mana yang lebih menguntungkan antara pengadaan dengan impor dari luar dan dipenuhi dari produksi dalam negeri sendiri. Menurut Arcandra, hal tersebut harus dilihat dari berbagai sisi. Pertama, pengadaan itu membutuhkan biaya transportasi. Jika produksi dalam negeri dan kilang Pertamina ada di dalam negeri, otomatis secara bisnis biaya pengadaan dari sisi transportasi akan lebih murah.

Mengenai keuntungan, Arcandra memandang Pertamina sangat mengenal crude yang dihasilkan di dalam negeri. Minyak mentah bagian negara juga sudah diolah di kilang-kilang Pertamina. “Maka, Pertamina tidak lagi perlu mencari crude impor dari luar negeri.”

Namun, Arcandra mengatakan ada ‘batasan’ seperti yang ia sampaikan sebelumnya. Walaupun 100 persen minyak mentah atau 700 ribu barel masuk kilang pelat merah, Pertamina tetap akan impor sekitar 300 ribu barel.

Ketiga, kepastian dari ketersediaan crude tersebut. Menurut dia, kalau mencari ke luar negeri, belum tentu jenis minyak mentah yang cocok itu tersedia. Belum lagi pengirimannya yang membutuhkan waktu. “Sehingga, dengan adanya kilang dalam negeri yang sudah punya kepastian produksi dan pemerintah mendukung crude tersebut untuk dibeli oleh Pertamina, maka kami berpendapat, ada efisiensi dengan menggunakan crude dari KKKS,” kata Arcandra.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Arcandra Tahar diperiksa sebagai saksi untuk sembilan terdakwa. Mereka adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Kemudian ada VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Terdakwa selanjutnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Jaksa menuding sembilan terdakwa itu telah merugikan negara sebanyak Rp 285,18 triliun. Mereka diduga melakukan penyimpangan mulai dari hulu sampai hilir. Penyimpangan itu berupa kegiatan ekspor minyak mentah, impor minyak mentah, impor bahan bakar minyak, pengapalan minyak mentah, sewa terminal BBM, pemberian kompensasi BBM, dan penjualan solar subsidi di bawah harga bottom price.

Dian Sasmita

Penulis yang memulai karier dari blog pribadi sebelum akhirnya bergabung dengan media online. Ia menyukai dunia tulis-menulis sejak sekolah. Hobinya adalah traveling, membaca novel klasik, dan membuat jurnal harian. Setiap perjalanan dan interaksi manusia selalu menjadi bahan inspirasinya. Motto: "Setiap sudut kota punya cerita yang patut dibagikan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *