My WordPress Blog

PPPSRS Kalibata City Lawan Gubernur dan PAM Jaya, Selisih Tarif Air Capai Miliaran Rupiah

Sidang Gugatan Warga Kalibata City Berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh warga Rumah Susun Kalibata City melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) terhadap Perumda PAM Jaya dan Gubernur DKI Jakarta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini mengusik dugaan kesalahan penerapan golongan pelanggan dan tarif air bersih yang dinilai telah merugikan penghuni selama lebih dari satu dekade.

Perkara dengan nomor 631/Pdt.G/2025/PN Jkt Pst ini memasuki sidang ke-6 setelah dinyatakan gagal dalam mediasi. Dalam sidang lanjutan, pihak Tergugat mengajukan eksepsi dengan mendalilkan bahwa gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh badan usaha milik daerah seharusnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di pengadilan negeri. Namun, dalil tersebut dibantah tegas oleh kuasa hukum penggugat, Haris Candra.

Haris menegaskan bahwa perkara yang diajukan adalah sengketa keperdataan yang menyangkut hak warga sebagai konsumen. Ia menjelaskan bahwa alasan utama gugatan diajukan ke pengadilan negeri adalah karena perkara ini menyangkut hak keperdataan penghuni rumah susun, khususnya pembayaran air PAM yang tidak sesuai dengan kategori pelanggan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran air PAM yang dibebankan kepada penghuni tidak sesuai dengan status bangunan yang seharusnya. Jadi jelas ini masuk ke ranah keperdataan, bukan tata usaha negara,” tegas Haris.

Sidang Keterangan Ahli dan Dalil Kompetensi Absolut

Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan ahli yang diajukan oleh pihak tergugat, terkait eksepsi kewenangan absolut atau kompetensi mengadili. Meski demikian, pihak Penggugat memilih tidak menghadirkan ahli.

“Kami tidak mengajukan ahli karena kami meyakini ini soal kompetensi absolut. Itu bukan wilayah abu-abu. Aturan kewenangan mengadili sudah jelas, hakim tidak perlu dibuktikan, hakim harus memutus,” ujar Haris.

Ia menambahkan bahwa kompetensi absolut merupakan kewenangan mutlak suatu badan peradilan untuk memeriksa jenis perkara tertentu berdasarkan objek dan subjeknya, dan tidak dapat diperiksa oleh lingkungan peradilan lain.

“Karena itu kami yakin gugatan ini harus diselesaikan di Pengadilan Negeri, bukan di PTUN,” imbuhnya.

Dugaan Salah Penerapan Golongan Tarif

Dalam pokok perkara, PPPSRS Kalibata City menuding PAM Jaya telah keliru menerapkan tarif air dengan memasukkan Kalibata City ke dalam golongan Rumah Susun Menengah (kode 5F3). Padahal, berdasarkan izin pembangunan dan berbagai dokumen resmi pemerintah, kawasan tersebut berstatus Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik).

Dengan status tersebut, Kalibata City seharusnya masuk golongan Rumah Susun Sederhana (kode 5F2) yang memiliki tarif air lebih rendah. Sejak tahun 2014 hingga sekarang, penghuni Kalibata City dipaksa membayar tarif air golongan menengah, padahal secara hukum statusnya rusunami.

“Inilah yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh PAM Jaya,” kata Haris usai sidang.

Bantahan atas Dalil Gugatan Kabur

Dalam jawaban Tergugat, PAM Jaya menyebut gugatan penggugat kabur (obscuur libel) karena dinilai tidak menguraikan unsur esensial perbuatan melawan hukum, khususnya unsur “melawan hukum” itu sendiri, dan hanya berfokus pada unsur “perbuatan”. Namun bantahan itu ditepis pihak penggugat. Haris menegaskan bahwa unsur perbuatan melawan hukum telah diuraikan secara jelas dalam gugatan.

“Berdasarkan alasan-alasan, fakta-fakta, serta bukti yang kami ajukan, telah terbukti secara yuridis bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” tegas Haris.

Jalur Administratif Tak Digubris

Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, yang juga hadir bersama 30 warga dalam persidangan, menyampaikan bahwa gugatan ini ditempuh setelah berbagai upaya administratif tidak mendapat respons.

“Kami sudah kirim surat, somasi, bahkan audiensi. Tapi tidak ada tindak lanjut. Warga terus dirugikan, jadi kami terpaksa menggugat,” ujar Musdalifah.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk menyerang institusi pemerintah, melainkan untuk memperjuangkan hak penghuni rusunami. “

“Kalibata City dibangun sebagai bagian dari program hunian terjangkau, bukan properti komersial. Kalau pemerintah sendiri tidak konsisten dengan status bangunan yang mereka sahkan, bagaimana kami bisa percaya hak-hak warga dilindungi?” katanya.

Musdalifah berharap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat menjadi momentum koreksi kebijakan sekaligus membuka jalan bagi pengembalian kelebihan pembayaran tarif air yang selama ini ditanggung warga.

Lani Kaylila

Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *