Daftar 28 Perusahaan yang Melanggar Aturan Pemanfaatan Kawasan Hutan
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengumumkan daftar 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Pengumuman ini dilakukan setelah adanya investigasi pasca-banjir di Sumatera. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa puluhan perusahaan tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari kehutanan hingga pertambangan dan perkebunan.
Menurut Prasetyo, mayoritas dari 28 perusahaan yang melanggar aturan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Sebanyak 22 perusahaan menguasai konsesi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai sekitar 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Dari hasil penertiban, terdapat 22 perusahaan PBPH hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan PBPHHK. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).
Perusahaan Pelanggar Lahan Hutan
Prasetyo merinci, perusahaan pemegang PBPH tersebar di sejumlah provinsi. Salah satunya berada di Aceh, yang menjadi lokasi operasional beberapa perusahaan pemegang izin tersebut, antara lain:
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Di Sumatera Utara juga tercatat sejumlah perusahaan antara lain:
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Adapun perusahaan yang beroperasi di Sumatera Barat meliputi:
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera.
Selain itu, enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu juga masuk dalam daftar, yakni:
- PT Ika Bina Agro Wisesa (Aceh)
- CV Rimba Jaya (Aceh)
- PT Agincourt Resources (Sumatera Utara)
- PT North Sumatra Hydro Energy (Sumatera Utara)
- PT Perkebunan Pelalu Raya (Sumatera Barat)
- PT Inang Sari (Sumatera Barat).
Keputusan Pencabutan Izin Perusahaan
Berdasarkan temuan pelanggaran tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin seluruh perusahaan yang terlibat. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1). Izin perusahaan dicabut, termasuk pemanfaatan kawasan hutan.
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan, termasuk 22 perusahaan pemanfaatan kawasan hutan yang beroperasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Seluruh perusahaan tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Keputusan pencabutan izin itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. Prasetyo menjelaskan bahwa dalam rapat sehari sebelumnya, Senin (19/1/2026), Presiden Prabowo membahas hal ini bersama sejumlah kementerian, lembaga, dan Satgas PKH secara daring dari London, Inggris.
Melalui Zoom meeting, Presiden memimpin rapat terbatas bersama kementerian dan lembaga serta Satgas PKH. Dalam rapat tersebut, Satgas PKH menyampaikan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan. Penyelidikan itu dilakukan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, wilayah yang dilanda banjir bandang dan longsor pada akhir November 2025.
Berdasarkan laporan itu, Presiden kemudian memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai terbukti melanggar aturan. Prasetyo menambahkan, sejak dua bulan pertama masa pemerintahannya, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan Satgas PKH. Dalam pelaksanaan tugasnya selama satu tahun, Satgas tersebut telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











