
Pembangunan ekonomi sering dianggap sebagai jalan menuju kesejahteraan, namun di sisi lain, krisis ekologis yang mengancam keberlanjutan hidup semakin nyata. Pengrusakan ekosistem terjadi dalam skala yang mengkhawatirkan. Berbagai teori pembangunan telah lahir, tetapi tidak ada satupun yang berhasil mengatasi kontradiksi ini. Dalam situasi ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah Pasal 33 UUD 1945 memiliki relevansi dalam merespons krisis ekologis kontemporer?
Pasal 33 UUD 1945 sering dipahami secara sempit sebagai pasal yang mengatur sistem ekonomi nasional. Namun, pembacaan yang sempit ini menyebabkan esensi filosofis pasal tersebut terabaikan. Sebenarnya, sebagai philosophische grondslag perekonomian Indonesia, Pasal 33 bukan sekadar instrumen teknikal, melainkan manifestasi konkret dari Pancasila, khususnya Sila Kelima: “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dengan kacamata yang lebih holistik dan pendekatan ekologi kritis serta transkonstruktif, akan tampak bahwa pasal ini memiliki potensi emansipatoris untuk merumuskan keadilan sosial-ekologis.
Pasal 33 UUD 1945: Bukan Sekadar Ekonomi Semata
Untuk memahami Pasal 33 UUD 1945 secara utuh, kita perlu melampaui pembacaan yang mereduksinya sebagai pasal tentang ekonomi (baca: koperasi) semata. Pasal 33 dalam rumusannya yang asli berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jika kita mencermati rumusan ini, akan tampak bahwa Pasal 33 tidak hanya berbicara tentang mekanisme ekonomi, tetapi tentang prinsip-prinsip filosofis yang mendasari hubungan antara manusia, negara, dan alam. Ayat pertama tentang “asas kekeluargaan” menunjukkan penolakan terhadap individualisme ekonomi liberal dan kolektivisme yang menekan individu. Ayat kedua tentang penguasaan negara atas cabang produksi penting menunjukkan komitmen pada keadilan distributif. Sementara ayat ketiga, yang paling relevan dengan diskusi ekologis, menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam “dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Frasa “usaha bersama” dan “sebesar-besar kemakmuran rakyat” inilah yang menjadi kunci untuk memahami Pasal 33 sebagai philosophische grondslag. Kemakmuran di sini tidak boleh dipahami dalam pengertian materialistis semata, melainkan sebagai kesejahteraan holistik yang mencakup keseimbangan sosial, kultural, dan ekologis. Pemahaman ini sejalan dengan spirit Pancasila, khususnya Sila Kelima yang menekankan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak mungkin terwujud tanpa keadilan ekologis, karena kehancuran lingkungan selalu menimbulkan dampak yang tidak proporsional terhadap kelompok-kelompok marjinal.
Ekologi Kritis dan Pasal 33
Untuk membedah potensi emansipatoris Pasal 33 dalam konteks ekologis, kita memerlukan kerangka analisis yang mampu melampaui pembacaan positivistik. Di sinilah ekologi kritis dan pendekatan transkonstruktif menjadi relevan. Ekologi kritis adalah aliran pemikiran yang tidak hanya menganalisis krisis lingkungan dari sisi teknis-natural, tetapi juga mengkaji relasi kuasa, struktur ekonomi-politik, dan konstruksi sosial-kultural yang menghasilkan krisis tersebut.
Dengan menggunakan lensa ekologi kritis, kita dapat melihat bahwa interpretasi dominan terhadap Pasal 33 selama ini adalah hasil dari konstruksi ideologis tertentu. Rezim developmentalis, misalnya, menafsirkan “sebesar-besar kemakmuran rakyat” sebagai justifikasi untuk eksploitasi masif sumber daya alam demi pertumbuhan ekonomi. Hutan dibabat untuk memberikan konsesi kepada produsen kayu dan perkebunan, pertambangan diperluas tanpa mempertimbangkan dampak ekologis, dan masyarakat adat dipinggirkan atas nama “pembangunan nasional”. Semua ini dilakukan dengan mengklaim bahwa tindakan tersebut sesuai dengan Pasal 33.
Analisis ekologi kritis menunjukkan bahwa konstruksi semacam ini sesungguhnya adalah bentuk alienasi ganda yaitu alienasi manusia dari alam dan alienasi rakyat dari hak-haknya atas sumber daya alam. Pasal 33 yang semula dimaksudkan sebagai instrumen keadilan sosial-ekologis malah digunakan untuk melegitimasi ketidakadilan.
Geologi Politik: Memahami Materialitas Bumi sebagai Arena Kontestasi
Konsep geologi politik memberikan dimensi baru yang lebih tajam dalam memahami hubungan antara Pasal 33 dan krisis ekologis yang terjadi di Indonesia. Pendekatan ini mengajak kita untuk berhenti melihat bumi sekadar sebagai latar belakang pasif dari aktivitas manusia atau sebagai daftar inventaris sumber daya alam. Justru sebaliknya, geologi politik memandang bumi sebagai aktor material yang memiliki agensi ontologis, yang secara langsung membentuk dinamika sosial, ekonomi, dan politik sebuah bangsa.
Indonesia yang berdiri di pertemuan lempeng tektonik memiliki kandungan mineral yang melimpah. Tanah vulkanik yang subur mendukung pertanian yang produktif. Di sisi lain, kekayaan geologis ini juga menjadi sumber konflik dan eksploitasi. Pertambangan masif yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia ialah manifestasi dari bagaimana materialitas bumi menjadi objek kontestasi antara berbagai kepentingan.
Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara” dapat dibaca sebagai pengakuan konstitusional terhadap pentingnya dimensi geologis dalam kehidupan bangsa. Kata “bumi” di sini tidak boleh dipahami sebagai entitas abstrak, melainkan sebagai materialitas konkret dengan segala kandungan geologisnya. Penguasaan negara atas bumi, dalam perspektif geologi politik, yang memiliki arti negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya mineral dilakukan dengan cara yang adil dan berkelanjutan.
Seluruh Rakyat Indonesia sebagai Subjek Ekologi
Kegagalan pengelolaan geologi politik yang ekstraktif—yang berujung pada kekerasan geologis—sebenarnya berakar pada pemisahan artifisial antara bumi dan manusia. Ketika bumi dianggap sekadar materialitas yang mati, maka manusia yang hidup di atasnya pun tereduksi hanya menjadi korban. Untuk memulihkan relasi ini, kita perlu melakukan pergeseran paradigmatik, dari memandang rakyat sebagai objek pembangunan, menjadi memposisikan seluruh rakyat Indonesia sebagai subjek ekologi yang menyatu dengan materialitas buminya.
Konsep “subjek ekologi” mengandung beberapa dimensi. Pertama, dimensi hak. Seluruh rakyat Indonesia memiliki hak atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan. Hak ini bukan sekadar hak abstrak, melainkan hak yang dapat dituntut secara hukum. Ketika lingkungan dirusak, maka hak konstitusional rakyat dilanggar. Pasal 33, dalam pembacaan ekologis, memberikan basis konstitusional bagi hak lingkungan yang sehat.
Kedua, dimensi partisipasi. Sebagai subjek ekologi, rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam. Ini berarti bahwa kebijakan-kebijakan lingkungan tidak boleh dibuat secara top-down tanpa melibatkan masyarakat yang akan terkena dampak. Dimensi ini harus menjadi prasyarat dalam setiap proyek yang berdampak lingkungan. Pasal 33 memberikan legitimasi konstitusional untuk menuntut partisipasi ini.
Ketiga, dimensi tanggung jawab. Sebagai subjek ekologis rakyat juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan. Ini bukan berarti melemparkan tanggung jawab kepada individu-individu sambil membiarkan negara lepas tangan. Malahan, ini artinya mengakui bahwa keberlanjutan ekologis merupakan tanggung jawab kolektif yang memerlukan kontribusi dari semua pihak.
Transformasi melalui “Usaha Bersama”
Di tengah kompleksitas tantangan ekologis yang dihadapi Indonesia, konsep “usaha bersama” yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) menawarkan solusi yang fundamental dan transformatif. Frasa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” bukan sekadar slogan, melainkan prinsip ontologis tentang bagaimana seharusnya relasi sosial-ekologis dibangun di Indonesia. Untuk memahami kedalaman konsep ini, kita perlu merujuk pada pemikiran Soekarno, yang mengartikulasikan visi kolektivitas perjuangan bangsa.
Dalam pidatonya pada 26 Mei 1958, Soekarno menegaskan: “bahwa perjuangan bangsa Indonesia hanyalah dapat berhasil, jikalau seluruh rakyat Indonesia masuk di dalam satu kancah perjuangan.” Pernyataan ini bukan sekadar retorika politik, melainkan pengakuan mendalam tentang prinsip interdependensi yang menjadi pondasi eksistensial bangsa Indonesia. Soekarno memahami bahwa perjuangan—apapun bentuknya, termasuk perjuangan untuk keberlanjutan ekologis—tidak mungkin berhasil melalui upaya individualistik atau parsial. Ia memerlukan mobilisasi kolektif seluruh rakyat dalam “satu kancah perjuangan”.
Menuju Ekologi Politik Pancasila
Pembacaan ekologis terhadap Pasal 33 UUD 1945, terutama dengan menekankan prinsip “usaha bersama” dan spirit “satu kancah perjuangan” yang disuarakan Soekarno, membawa kita pada formulasi apa yang dapat disebut sebagai ekologi politik Pancasila. Ini adalah paradigma ekologi politik yang berakar dari nilai-nilai filosofis Pancasila, khususnya Sila Kelima tentang keadilan sosial, namun sekaligus terbuka terhadap dialog dengan berbagai tradisi pemikiran ekologi kritis kontemporer.
Ekologi politik Pancasila memiliki beberapa prinsip fundamental. Pertama, prinsip kolektivitas. Pengelolaan sumber daya alam harus didasarkan pada “usaha bersama” dan asas kekeluargaan, bukan individualisme atau korporatisme. Kedua, prinsip keadilan distributif. Manfaat dari sumber daya alam harus didistribusikan secara adil untuk “sebesar-besar kemakmuran rakyat”, dengan perhatian khusus pada kelompok-kelompok marjinal. Ketiga, prinsip keberlanjutan. Pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang dan daya dukung ekosistem. Keempat, prinsip partisipasi. Seluruh rakyat harus dilibatkan dalam “satu kancah perjuangan” untuk keberlanjutan ekologis. Kelima, prinsip kedaulatan. Indonesia harus memiliki kedaulatan penuh atas sumber daya alamnya dan tidak boleh menyerahkannya kepada kepentingan tertentu.
Implementasi ekologi politik Pancasila yang emansipatoris menuntut pergeseran fundamental dalam relasi kuasa antara negara dan warga, di mana negara tidak lagi dipandang sebagai pemilik mutlak kekayaan alam, melainkan sekadar wali mandat yang diberikan kekuasaan oleh rakyat. Dalam perspektif ini, rakyat bertransformasi dari objek pembangunan yang pasif menjadi subjek ekologi yang aktif mempraktekkan “konstitusionalisme dari bawah”, yakni dengan mendefinisikan dan menjaga ruang hidup kolektif (the commons) sebagai manifestasi nyata dari mandat Pasal 33 tanpa harus bergantung sepenuhnya pada restu birokrasi. Perubahan cara pandang ini mengubah posisi warga negara menjadi kurator bumi yang berdaulat, yang tidak lagi memohon perlindungan lingkungan sebagai pemberian negara, melainkan bertindak atas dasar tanggung jawab eksistensial untuk memastikan bahwa materialitas bumi tetap menjadi pondasi keberlanjutan hidup yang adil dan bermartabat bagi generasi hari ini maupun masa depan.
Refleksi Akhir
Pasal 33 UUD 1945, ketika dibaca dengan perspektif ekologi kritis dan lensa transkonstruktif, ternyata mengandung visi yang jauh melampaui zamannya. Soekarno, meskipun tidak menggunakan terminologi ekologi modern, telah merumuskan prinsip-prinsip yang sangat relevan untuk mengatasi krisis ekologis kontemporer. Akan tetapi, potensi emansipatoris Pasal 33 tidak akan pernah terwujud dengan sendirinya.
Seperti yang diingatkan Soekarno, perjuangan hanya akan berhasil “jikalau seluruh rakyat Indonesia masuk di dalam satu kancah perjuangan”. Krisis ekologis yang kita hadapi hari ini adalah ujian bagi kemampuan kita untuk mengoperasionalisasikan prinsip-prinsip konstitusional kita. Apakah kita mampu memobilisasi seluruh rakyat Indonesia dalam satu kancah perjuangan untuk keberlanjutan ekologis? Apakah kita mampu mengubah cara pandang kita terhadap alam? Apakah kita mampu membangun alternatif yang berbasis pada “usaha bersama” dan keadilan sosial-ekologis?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan masa depan Indonesia sebagai bangsa. Jika kita gagal mengatasi krisis ekologis, maka usaha mempertahankan hidup dan kehidupan akan sia-sia. Sebaliknya, jika kita berhasil membangun sistem pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan berbasis pada prinsip-prinsip Pasal 33, maka Indonesia dapat menjadi model bagi dunia tentang bagaimana menggabungkan keadilan sosial dengan keberlanjutan ekologis.
Seluruh rakyat Indonesia adalah subjek ekologi. Kita semua memiliki peran dalam “satu kancah perjuangan” untuk keberlanjutan ekologis. Pasal 33 UUD 1945 memberikan kita legitimasi konstitusional untuk menuntut keadilan ekologis. Sekarang waktunya untuk mengorganisir diri kita secara kolektif dan memperjuangkan transformasi fundamental dalam cara kita berhubungan dengan alam dan sesama, dimulai dari mengubah cara pandang kita.
Perjuangan ekologis merupakan perjuangan untuk kehidupan itu sendiri. Ia adalah perjuangan untuk memastikan bahwa generasi mendatang masih dapat menikmati segala kebaikan alam. Ia adalah perjuangan untuk memastikan bahwa “sebesar-besar kemakmuran rakyat” bukan sekadar slogan kosong, melainkan realitas yang dialami oleh seluruh rakyat Indonesia. Dan perjuangan ini, seperti yang diingatkan Soekarno dan diamanatkan oleh Pasal 33, hanya akan berhasil melalui “usaha bersama” dalam “satu kancah perjuangan” yang melibatkan seluruh rakyat Indonesia.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











