My WordPress Blog

Kerugian Penipuan WO Ayu Puspita Capai Rp 18,4 Miliar, Bisa Bertambah

Kerugian Kasus Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Mencapai Rp 18,4 Miliar



Jumlah kerugian dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita kini mencapai angka yang sangat besar, yaitu sebesar Rp 18.443.155.435. Angka ini masih berpotensi meningkat seiring dengan semakin banyaknya laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pendataan dan pendalaman terhadap laporan para korban. Ia menjelaskan bahwa angka tersebut bisa saja bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang sedang dilakukan.

Laporan Masyarakat Terus Bertambah

Kerugian tersebut berasal dari 277 aduan masyarakat yang masuk melalui posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak awal kasus ini terungkap. Selain itu, terdapat 24 laporan polisi resmi yang telah teregistrasi di Polda Metro Jaya maupun polsek jajaran.

Berdasarkan rekap data laporan per Senin, 12 Januari 2026, tercatat sebanyak 24 laporan polisi yang telah dibuat. Selain itu, posko pengaduan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan jajaran telah menerima 277 laporan pengaduan dari masyarakat.

Nilai Kerugian Naik Signifikan

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan pada Desember 2025, dengan jumlah korban yang melapor mencapai 207 orang dan total kerugian ditaksir sekitar Rp 11,5 miliar. Namun, seiring dengan bertambahnya laporan masyarakat, jumlah korban dan nilai kerugian terus meningkat hingga kini menembus Rp 18,4 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin, menyebutkan bahwa nilai kerugian setiap korban bervariasi tergantung besaran pembayaran yang telah disetorkan kepada pihak WO. “Kerugian korban cukup variatif. Ada yang Rp 40 juta, ada juga yang Rp 60 juta, karena diminta membayar DP terlebih dahulu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).

Modus Skema Ponzi Berkedok Paket Pernikahan Murah

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penipuan tersebut dilakukan dengan skema gali lubang-tutup lubang atau menyerupai skema ponzi. Ayu Puspita menawarkan paket pernikahan dengan harga murah disertai berbagai promo menarik, seperti paket bulan madu.

“Karena nilainya murah, kemudian ditutupi dengan pendaftar berikutnya. Begitu seterusnya, sampai akhirnya muncul kerugian besar,” kata Iman.

Namun, saat jumlah pendaftar baru menurun, kewajiban terhadap pelanggan lama tidak lagi tertutup dan kerugian pun membengkak.

Uang Korban Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Alih-alih digunakan untuk keperluan pernikahan, uang yang diperoleh dari para korban justru digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi tersangka. Mulai dari membayar cicilan rumah hingga melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Motifnya ekonomi. Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan kepentingan pribadi lainnya,” ujar Iman.

Polisi masih mendalami motif tersebut, termasuk tujuan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan para tersangka.

Vendor Pernikahan Juga Menjadi Korban

Korban dalam perkara ini tidak hanya berasal dari kalangan calon pengantin, tetapi juga vendor pernikahan. Dari delapan laporan polisi yang diterima, salah satunya berasal dari vendor yang jasanya telah digunakan namun tidak dibayar.

“Vendor tersebut sudah melaksanakan kewajibannya, memenuhi permintaan atau order dari tersangka, namun tidak dilakukan pembayaran,” jelas Iman.

Dua Tersangka Ditahan, Tiga Orang Masih Saksi

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik WO dan Dimas Haryo sebagai pegawai. Keduanya kini ditahan.

“Kami tegaskan, dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP. Penetapan ini berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang kami peroleh,” kata Iman.

Ayu Puspita dan Dimas Haryo dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, tiga orang lainnya masih berstatus saksi karena belum cukup alat bukti.

Rafitman

Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *