JAKARTA,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Sudewo ditetapkan bersama tiga kepala desa (Kades), yaitu inisial YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; JION Kades Arum Manis, Kecamatan Jaken; dan JAN Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Sebelumnya, Sudewo dan ketiga tersangka tersebut ditangkap oleh KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Pati. Berikut fakta-fakta terkait kasus ini:
1. Manfaatkan kekosongan 601 jabatan perangkat desa
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada akhir tahun 2025, saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Menurut Asep, Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, serta 5 kelurahan. Diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Kekosongan ratusan jabatan ini diduga dimanfaatkan oleh Sudewo untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Jadi ada 601 jabatan yang akan diisi formasinya pada bulan Maret yang akan datang,” kata Asep.
“Atas informasi tersebut, kemudian diduga dimanfaatkan SDW (Sudewo) selaku bupati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim suksesnya atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” imbuhnya.
2. Bentuk Tim 8 untuk memeras calon perangkat desa
Pihak KPK mengungkapkan bahwa untuk memuluskan upaya pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa, Sudewo membentuk tim yang dikenal sebagai ‘Tim 8’. Menurut penjelasan Asep, Sudewo telah membahas rencana pemerasan terhadap para calon perangkat desa tersebut sejak November 2025.
“Sejak bulan November 2025 diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujarnya.
Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari timses SDW sebagai koordinator kecamatan atau dikenal dengan tim 8. Adapun anggota Tim 8 terdiri dari:
- SYS, Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
- SUD, Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
- YON, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- IM, Kades Gaduh, Kecamatan Gunungwungkal
- YY, Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
- PRA, Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
- AG, Kades Lungkep, Kecamatan Kayen
- JION, Kades Arum Manis, Kecamatan Jaken.
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa YON dan JION menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
3. Tetapkan tarif Rp165-225 juta untuk calon perangkat desa
Asep mengungkapkan bahwa Bupati Sudewo menetapkan tarif sekitar Rp165-225 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. “Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION, kemudian menetapkan tarif. Tiap perangkat desa itu diminta Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk mendaftar ya,” jelasnya.
Di mana tarif itu, kata Asep, sudah digelembungkan atau di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 sampai 150 juta. “Awalnya, SDW dengan YON dan JION serta lainnya yang tim 8 itu, (menetapkan tarif) Rp125-150 juta, di lapangan oleh YON dan JION dinaikkan, tentunya untuk keuntungan mereka,” imbuh Asep.
4. Pemerasan disertai ancaman
Asep mengatakan bahwa dalam praktiknya, proses pengumpulan uang yang dilakukan Sudewo cs diduga disertai dengan berbagai ancaman. “Jadi diancamlah, apabila calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, tidak mau membayar, tidak mau memberikan sejumlah uang maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” ujar Asep.
Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. “Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN selaku Kades Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes (calon perangkat desa), untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ungkap Asep.
5. KPK sita Rp2,6 miliar
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut dalam perkara ini, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai senilai miliaran rupiah. “Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar,” ujar Asep.
Menurut penjelasannya, uang tersebut diamankan dari penguasaan keempat tersangka, yakni Sudewo, JAN, JION, dan YON.
6. Para tersangka langsung ditahan
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo cs langsung dilakukan penahanan oleh KPK untuk 20 hari pertama. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Sudewo bersama tiga tersangka lainnya itu ditahan di rumah tahanan negara atau Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.
7. Pernyataan Sudewo usai jadi tersangka
Sudewo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia membantah terlibat dan merasa dirinya dikorbankan dalam perkara yang tengah diusut KPK tersebut. “Saya menganggap saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.
Sudewo menjelaskan rencana pengisian perangkat desa baru akan dilaksanakan pada Juli 2026 mendatang. Hal itu dikarenakan APBD 2026 hanya mampu memberikan gaji Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) atau tunjangan gaji perangkat desa selama empat bulan, yaitu dimulai dari September.
Ia juga mengaku belum pernah melakukan pembahasan, baik secara formal maupun informal mengenai pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. “Seluruh kepala desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada Camat, kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah), belum pernah membahasnya sama sekali,” ucapnya.
Terkait rumor adanya kepala desa yang melakukan praktik transaksional dalam pengisian perangkat desa, ia mengaku telah mengklarifikasi kepada pihak yang bersangkutan. “Saya klarifikasi dia tidak melakukan dan sebagai penegasan saat seleksi nantinya itu betul-betul fair (adil) dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,” ucapnya.
Sudewo menyebut dirinya juga telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati, Tri Hariyama pada awal Desember 2025 untuk membahas draf peraturan bupati mengenai seleksi perangkat desa. Pembahasan dilakukan agar draf peraturan bupati tersebut dibuat tidak ada celah bagi siapapun untuk bermain. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menerapkan seleksi berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT), dan juga mengundang ormas, LSM, serta semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi.
“Karena apa? Selama saya menjadi bupati, ada pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati, baik eselon III maupun eselon II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD tidak ada satupun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apapun,” tegas Sudewo.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











