My WordPress Blog
Hukum  

Mahkamah Konstitusi tegaskan perlindungan jurnalis, perkara pidana wajib lewati Dewan Pers

Penjelasan Putusan MK Mengenai Perlindungan Hukum Wartawan

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum harus diberikan secara jelas dan konkret. Hal ini menjadi penting karena sengketa karya jurnalistik tidak boleh langsung diproses melalui jalur pidana atau perdata, tetapi harus melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, serta penilaian oleh Dewan Pers.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Senin (19/1/2026). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah menerima sebagian permohonan pemohon dan memberikan penafsiran konstitusional baru terhadap norma perlindungan hukum bagi wartawan.

Frasa “Perlindungan Hukum” dalam Pasal 8 UU Pers

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara lebih jelas dan konkret. MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus mencakup pembatasan penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah.

Tindakan hukum baru hanya dapat ditempuh setelah mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Pers tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif.

Norma yang Dinilai Terlalu Deklaratif

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan tidak memberikan kepastian hukum yang memadai bagi wartawan. Menurut Mahkamah, meskipun Pasal 8 menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum, norma tersebut tidak menjelaskan secara konkret bentuk perlindungan yang dimaksud, termasuk konsekuensi hukum jika wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan kode etik.

“Norma Pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum yang nyata atau riil. Jika dibiarkan tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut justru berpotensi langsung menjerat wartawan secara pidana maupun perdata,” ujar Guntur.

Gugatan Tidak Bisa Langsung ke Jalur Pidana

MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta dibawa ke ranah pidana atau perdata. Penyelesaian harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers, dengan melibatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang menilai aspek jurnalistik suatu karya.

“Gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana dan/atau perdata,” kata Guntur.

Menurut Mahkamah, pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan pers dan hak-hak individu yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Dengan mekanisme tersebut, hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan langkah pertama.

Pendapat Berbeda dari Beberapa Hakim

Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Namun, perbedaan pandangan tersebut tidak merinci secara terbuka dalam amar putusan yang dibacakan di persidangan. Meski ada dissenting opinion, putusan tetap sah dan mengikat secara konstitusional.

Gugatan IWAKUM dan Kekhawatiran Kriminalisasi

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Dalam permohonannya, IWAKUM menilai Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya bersifat multitafsir dan justru berpotensi merugikan wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyatakan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan perlindungan pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut IWAKUM, rumusan tersebut terlalu umum dan tidak memberikan jaminan konkret terhadap wartawan, terutama ketika berhadapan dengan laporan pidana atau gugatan perdata akibat pemberitaan. IWAKUM juga membandingkan dengan perlindungan hukum terhadap profesi lain, seperti advokat dalam UU Advokat dan jaksa dalam UU Kejaksaan.

Makna Strategis bagi Kebebasan Pers

Putusan MK ini dipandang sebagai tonggok penting bagi kebebasan pers di Indonesia. Dengan penafsiran konstitusional baru tersebut, wartawan memiliki posisi hukum yang lebih jelas ketika menjalankan tugas jurnalistik, khususnya dalam pemberitaan yang bersifat kritis terhadap kekuasaan.

Putusan ini juga memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki otoritas utama dalam menilai sengketa jurnalistik. Aparat penegak hukum diharapkan tidak lagi langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa melalui mekanisme UU Pers.

Dengan demikian, MK menegaskan bahwa perlindungan pers bukan hanya soal kebebasan berekspresi, tetapi juga soal kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan profesi jurnalistik sebagai pilar demokrasi. Ke depan, putusan ini menjadi rujukan penting bagi aparat penegak hukum, insan pers, dan masyarakat dalam memahami batas antara kebebasan pers dan pertanggungjawaban hukum, agar kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan hak-hak warga negara.


Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *