Pencabutan Status Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya secara resmi mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah permohonan restorative justice dikabulkan. Proses keadilan restoratif ini memberikan kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan konflik melalui dialog dan kompromi, bukan melalui proses hukum yang lebih keras.
Perjalanan Kasus Ijazah Palsu
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis akhirnya bebas dari jeratan kasus ijazah palsu setelah penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan mekanisme restorative justice. Selain pencabutan status tersangka, pencekalan keluar negeri terhadap kedua tokoh tersebut juga dicabut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencabutan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengeluarkan SP3. “Terhadap dua tersangka di klaster 1 yang sudah mendapat RJ ini status tersangka sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
Permohonan restorative justice diajukan oleh Eggi dan Damai kepada Presiden Jokowi selaku pelapor. Permohonan tersebut kemudian menghasilkan penetapan keadilan restoratif pada 15 Januari. “Atas permohonan tersebut sehingga pada tanggal 15 Januari dikeluarkan penetapan untuk keadilan restoratif,” ujar Budi.
Keputusan penghentian penyidikan juga melalui gelar perkara yang melibatkan sejumlah unsur pengawasan internal Polda Metro Jaya, seperti Wassidik, Propam, Irwasda, dan Bidkum.
Kasus Berlanjut untuk 3 Tersangka Lain
Meskipun kasus Eggi dan Damai telah selesai, proses hukum masih berlanjut untuk tiga tersangka lain dalam klaster yang sama, yaitu Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi. Polda Metro Jaya berencana menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya dalam bulan ini.
“Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan 3 tersangka di klaster 1,” kata Budi.
Kasus ini bermula saat Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Penetapan tersebut diumumkan pada 7 November 2025. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
Dalam pembagian klaster, klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Klaster ini juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang diduga melakukan manipulasi dokumen elektronik. Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Pertemuan Eggi dan Jokowi di Solo
Tabir pertemuan tertutup antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan aktivis Eggi Sudjana di Sumber, Solo, akhirnya mulai terungkap ke publik. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan tersebut kini memunculkan dua narasi berbeda.
Jokowi memberi sinyal pintu damai, sementara Eggi Sudjana secara mengejutkan mengklaim kunjungannya adalah “misi ideologis” yang terinspirasi dari kisah Nabi Musa mendatangi Firaun. Meski terdapat perbedaan sudut pandang, Jokowi secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap kemungkinan penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice.
Jokowi buka suara mengenai peluang damai penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, saat ditemui di kediamannya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.
Jokowi menegaskan, opsi penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Metro Jaya. “Pertemuan silaturahmi semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan Restorative Justice. Karena itu adalah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya,” ungkapnya, Rabu (14/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hadir didampingi kuasa hukum Elida Netty, Ketua Umum Rejo Prabowo-Gibran Darmizal, serta Sekjen Rejo Prabowo-Gibran Rakhmad. “Telah hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis ke rumah saya. Benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi,” tutur Jokowi.
Jokowi enggan mengonfirmasi apakah dalam pertemuan tersebut terdapat permintaan maaf dari kedua tersangka. Pihaknya menekankan, inti pertemuan adalah niat baik untuk bersilaturahmi, bukan soal permintaan maaf. “Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua. Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan, karena menurut saya niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan saya hargai,” tuturnya.
Terkait kemungkinan permintaan penghentian perkara, Jokowi juga memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan menyerahkannya kepada kuasa hukum kedua tersangka. “Saya kira nanti akan ditindaklanjuti oleh pengacara beliau (mengenai permintaan menghentikan kasus),” jelas Jokowi.
Sedangkan Eggi Sudjana mengirimkan pesan WhatsApp (WA) pada Selasa (13/1/2026) pukul 22.06 WIB, kepada Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Isi pesan WA tersebut kemudian dibacakan oleh Refly Harun saat menjadi tamu di acara talkshow Rakyat Bersuara, Inews TV, Selasa malam.
Dalam pesan tersebut, kata Refly Harun, Eggi menyebut kunjungannya ke rumah Jokowi dilandasi alasan ideologis dan religius, bukan kepentingan pribadi maupun tekanan politik, apalagi minta maaf. “Demi Allah, Subhanallāh wa ta‘ala, saya BES (Bang Eggi Sudjana-Red) ke rumah Pak Joko Widodo atas imbauan banyak pihak dan segala kepentingan mereka. Itu semua saya tolak mulai dari 4 bulan lalu,” kata Refly.
Eggi menegaskan, dirinya datang ke rumah Jokowi setelah menerima imbauan banyak pihak yang selama empat bulan sebelumnya selalu ia tolak. Eggi bahkan mengaitkan keputusannya dengan perenungan atas Al-Qur’an Surah Taha ayat 41–46, yang berisi perintah Allah kepada Nabi Musa dan Nabi Harun untuk mendatangi Firaun dengan sikap lemah lembut, meski diwarnai rasa takut.
“Kemudian saya membaca Al-Qur’an Surah Taha ayat 41 sampai ayat 46, Intinya Allah perintah kepada nabi Musa dan nabi Harun untuk datangi Firaun, ingatkan dia, muda-muda dia sadar. Tapi kalian berdua berkatalah kepada Firaun dengan lemah lembut. Lalu Musa khawatir, takut, namun Allah menjaminnya, jangan takut,” kata Refli membacakan pesan WA Eggi.
“Itulah alasan ideologis saya mau berkunjung ke JKW. Bagi yang tidak percaya, no problem,” tulis Eggi dalam pesan tersebut, sembari menutup dengan pernyataan bahwa dirinya tidak sedang sakit.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











