Harapan Ketua Komasi III DPR RI terhadap Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan harapan agar kasus-kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), diselesaikan secara restorative justice. Langkah ini dianggap sesuai dengan budaya Indonesia yang menekankan penyelesaian masalah melalui musyawarah dan perdamaian.
Habiburokhman mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dan Eggi Sudjana dalam menanggalkan ego untuk mewujudkan keadilan restoratif. Menurutnya, inisiatif ini mencerminkan komitmen untuk menjaga harmoni dan keadilan dalam masyarakat.
“Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ yang memang sangat sesuai dengan budaya kita, yaitu penyelesaian masalah dengan musyawarah,” ujar Habiburokhman.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri beserta jajaran yang bekerja keras mengimplementasikan restorative justice (RJ) dalam perkara ini. Menurutnya, penerapan RJ merupakan bukti nyata dari KUHP dan KUHAP baru dalam menghadirkan keadilan.
“Kini jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru,” tambah dia.
Habiburokhman membandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana mekanisme restorative justice belum diatur dalam KUHP dan KUHAP lama. Saat ini, pelaksanaannya lebih mudah karena adanya aturan yang jelas.
Siapa Habiburokhman?
Melansir dari Wikipedia, Habiburokhman lahir 17 September 1974. Ia adalah seorang politikus asal Indonesia yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) periode 2019–2024. Komisi III DPR RI membidangi Hukum, HAM, dan Keamanan.
Habiburokhman adalah anggota DPR RI Periode 2019–2024, lahir di Metro, Lampung 17 September 1974. Ia menyelesaikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Semasa mahasiswa, ia aktif di berbagai organisasi seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Senat Mahasiswa FH Unila, dan Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL).
Di era 1998-an, Habib dikenal sebagai pentolan aktivis mahasiswa yang giat memimpin demo menuntut Presiden Soeharto mundur. Akibat kekritisannya, Habiburokhman sempat beberapa kali ditangkap dan ditahan pihak berwajib.
Sejak tahun 2005, Habib mendirikan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang rajin mengajukan gugatan Class Action membela hak-hak rakyat. Disamping menjadi advokat pembela publik, Habib juga mendirikan Kantor Hukum Bisnis Habiburokhman & Co yang berkedudukan di Menteng Jakarta Pusat. Banyak kliennya yang berasal dari mancanegara.
Tahun 2010, Habib resmi menjadi kader Gerindra dan langsung menduduki jabatan prestisius sebagai Ketua Bidang Advokasi dan sekaligus anggota Dewan Pembina. Pada tahun 2012, Habib memimpin Tim Advokasi Jakarta Baru, kelompok advokat yang membela kepentingan hukum Jokowi–Ahok, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra. Tahun 2014, Habib menjadi Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta pada Pemilu Presiden saat itu.
Karier sebagai advokat politik berlanjut saat Pilkada DKI Jakarta 2017, dia mendirikan dan memimpin Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), kumpulan advokat yang berperan besar memenangkan Pasangan Anies–Sandiaga sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Lanjut tahun 2019, dia menjadi salah satu Juru Bicara Hukum Pasangan Calon Prabowo Sandi pada Pilpres. Pada tahun 2019 pula, Habib lolos menjadi anggota DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I.
Saat ini, Habib sedang menyusun disertasi S3 di Program Doktoral Ilmu Hukum (PDIH) Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Pengalaman Organisasi
- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) (1993)
- Senat Mahasiswa FH Unila (1993)
- Keluarga Mahasiswa Pemuda Pelajar Lampung (KMPPRL) (1998)
- Serikat Pengacara Rakyat (SPR) (2005)
- Ketua Bidang Advokasi dan anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra (2010)
- Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo–Hatta (2014)
- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) (2016)
- Wakil Ketua Bidang Advokasi & Hukum DPP Partai Gerindra (2021)
Kelanjutan Kasus Usai Eggi Sudjana di-SP3
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 diterbitkan untuk Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL), setelah penyidik menggelar perkara khusus dengan pertimbangan keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Budi menjelaskan, gelar perkara khusus tersebut dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Selain itu, adanya permohonan dari para pelapor maupun tersangka turut menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.
“Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Budi.
Dengan dikeluarkan SP3 untuk Eggi dan Damai, di klaster pertama kini menyisakan tiga tersangka, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian, klaster kedua ada tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.
Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











