My WordPress Blog
Hukum  

Mens Rea dan Ancaman Kebebasan Berekspresi

Kasus Pandji Pragiwaksono dan Ancaman terhadap Kebebasan Ekspresi



Belakangan ini, jagat maya dihebohkan oleh kasus pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand-up comedy yang ia bawakan dalam acara “Mens Rea”. Pandji dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama terhadap dua organisasi keagamaan, yaitu Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Peristiwa ini menunjukkan adanya ancaman terhadap kebebasan ekspresi dalam konten digital.

“Mens Rea” adalah sebuah tur pertunjukan stand-up comedy yang dibawakan oleh Pandji Pragiwaksono dan beberapa komika lainnya di berbagai kota di Indonesia pada tahun 2025. Menurut Kamus Bahasa Besar Indonesia (KBBI), “Mens Rea” merujuk pada sikap batin seseorang saat melakukan pidana. Tur tersebut singgah di Indonesia Arena, Jakarta, dan khusus untuk acara tersebut disiarkan ulang di platform streaming Netflix.

Acara ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama ketika Pandji melontarkan kritik dan sindiran terhadap figur penguasa, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, hingga organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah.

Humor sebagai Sarana Perlawanan



Tuduhan pelanggaran terhadap humor yang bersifat hanya sebagai lelucon berkaitan dengan relasi kuasa. Humor menjadi salah satu cara untuk melawan penguasa dalam bentuk kritik sarkas atau lelucon yang membalikkan dominasi. Pandangan Michel Foucault (1978) menganggap bahwa relasi kuasa sejatinya adalah jejaring, semuanya saling berkaitan dan memiliki potensi untuk berkuasa.

Oleh karena itu, seorang yang tidak memiliki kuasa dapat membalikkan dominasi yang dilakukan oleh pemilik kuasa. Humor politik yang dibawakan Pandji berbahaya bagi penguasa karena ia bergerak di luar mekanisme formal dan mampu memengaruhi pemikiran publik terhadap pemerintah.

Secara historis, humor memang digunakan sebagai alat ekspresi politik, bahkan menjadi genre tersendiri yaitu satir politik. Salah satu contoh satir politik tertua adalah karya Aristophanes yang mengkritisi Cleon. Satir politik kemudian berkembang menjadi bentuk stand-up comedy.

Publik menanggapi “Mens Rea” dengan antusias setelah tayang perdana di Netflix. Pandji melontarkan lelucon berkali-kali dengan frasa “Menurut keyakinan saya…”. Acara ini menjadi ajang Pandji untuk menyampaikan kritik tanpa niat jahat, melainkan sebagai bagian dari ‘niat baik’ terhadap kinerja para tokoh yang dikritik. Lelucon Pandji menjadi cerminan keresahan masyarakat.

Serangan Balik Penguasa



Pandji Pragiwaksono dipolisikan akibat acara “Mens Rea”. Rizki Abdul Rahman Wahid, seorang perwakilan dari Angkatan Muda NU, melaporkan Pandji ke polisi atas kritiknya yang menyinggung organisasi keagamaan NU dan Muhammadiyah. Kedua organisasi ini dikritik karena telah menerima konsensasi tambang.

Menurut Rizki, Pandji seolah-olah menilai konsensasi perizinan tambang oleh kedua organisasi keagamaan tersebut merupakan “balas budi” dari pemungutan suara terhadap pasangan presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pandji dilaporkan dengan pasal penistaan agama. Pasal ini pernah memakan korban, seperti mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok pernah menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 yang digunakan untuk memengaruhi pilihan pemilih. Hal ini memicu reaksi dari para tokoh dan kelompok Islam, termasuk Front Pembela Islam hingga munculnya unjuk rasa “Aksi 212”.



Meskipun narasi tersebut merupakan opini langsung dari komika, publik menilai pelaporan pidana terhadap Pandji berlebihan. Hal ini menunjukkan adanya represi terhadap kebebasan ekspresi. Humor yang dianggap sebagai bentuk sindiran halus dan bukan sarana serius untuk melakukan tuduhan etis dianggap berbahaya bagi penguasa.

Begitu bentuk ekspresi ini dipolisikan, hal tersebut menjadi ancaman serius terhadap demokrasi, terutama dalam media digital.

Ancaman Serius Kebebasan Ekspresi

Kasus Pandji Pragiwaksono bukanlah kasus tunggal. Belakangan ini, banyak kasus kebebasan ekspresi dalam media digital yang dilaporkan ke polisi. Sebelumnya, Laras Faizati ditangkap karena mengunggah story Instagram mengenai kekesalannya terhadap Kepolisian Republik Indonesia.

Keresahannya dipicu oleh kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi layanan ojek daring, yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat demo atas kasus kekerasan oleh Brimob terhadap Affan Kurniawan pada demo 28 Agustus 2025 di Senayan. Laras kini menunggu vonis peradilannya pada 15 Januari esok.

Represi terhadap kebebasan ekspresi—berupa hal-hal yang dianggap tidak serius di platform media sosial—dapat membelenggu dan mencoreng demokrasi. Yang ditakuti adalah ketika pemerintah mulai mengatur kebebasan ekspresi dan hanya memperbolehkan ekspresi tertentu, atau mewajibkan pekerja seni, konten kreator, dan influencer untuk mengikuti ekspresi dan preferensi pemerintah.



Merujuk teori Foucault, hal ini merupakan bagian dari seni governmentality, yaitu sebuah seni memerintah. Seni memerintah ini juga mengharuskan adanya pendisiplinan kepada orang-orang dalam sebuah relasi kuasa. Pendisiplinan ini akhirnya membuat orang dalam relasi kuasa berkehendak sesuai dengan bentuk pendisiplinan tersebut.

Pemerintah kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Undang-Undang (UU) ini diharapkan dapat mengatur narasi-narasi yang ada di platform digital. Namun, UU ini bisa jadi menjadi pasal karet untuk merepresi opini-opini dalam media digital. Adanya UU ini dapat berdampak pada pekerja seni dan konten kreator. UU ini dapat membuat opini ataupun kritik halus terhadap pemerintah dilabeli sebagai disinformasi, sehingga mereka patuh dan “takut” untuk melawan.

Oleh karena itu, kebebasan ekspresi—seperti humor atau unggahan konten—perlu dirawat sebagai cara halus untuk membalikkan kuasa dominan yang bisa membelenggu kehidupan masyarakat.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *