JAKARTA,
Indonesia kali pertama dipercaya menjadi Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa, pada Kamis (8/1/2026). Jabatan Presiden Dewan HAM PBB akan diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, yaitu Duta Besar Sidharto Reza Suryodipuro.
Proses penetapan tersebut merupakan hasil dari kerja diplomasi yang terkoordinasi dan berkelanjutan dari berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Sebagai Presiden Dewan HAM PBB, Indonesia akan memimpin seluruh sidang dan proses Dewan HAM PBB sepanjang tahun 2026 secara objektif, inklusif, dan berimbang, sesuai dengan programme of work tahunan Dewan HAM PBB serta isu-isu hak asasi manusia yang menjadi perhatian bersama.
Menteri Luar Negeri Sugiono menyatakan bahwa Indonesia berkomitmen menjalankan presidensi Dewan HAM PBB secara imparsial, objektif, dan transparan. Dia menekankan bahwa Presidensi Indonesia akan mengedepankan pembangunan kepercayaan, penguatan dialog lintas kawasan, serta keterlibatan konstruktif seluruh pemangku kepentingan. Kepercayaan tersebut didasarkan pada rekam jejak dan konsistensi peran Indonesia dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia di tingkat internasional.
Posisi baru ini mendapat perhatian sejumlah organisasi HAM di Tanah Air, seperti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Amnesty Internasional Indonesia. Mereka meragukan kelayakan Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Menurut KontraS, posisi tersebut memperbesar lampu sorot pada sikap selective silence Indonesia terhadap beragam isu HAM baik di dalam negeri maupun dalam krisis kemanusiaan di kawasan dan tingkat global.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyatakan bahwa forum Dewan HAM PBB adalah sebuah forum yang secara normatif menempatkan dialog dan partisipasi sebagai jantung kerjanya, justru dipimpin oleh negara yang kerap mengabaikan aspirasi publik hingga mengkriminalisasi ekspresi dan aksi protes ruang kebebasan sipil. Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa pertanyaan mendasar muncul: apakah Indonesia telah menunjukkan praktik yang sejalan dengan mandat tersebut di dalam negerinya sendiri?
Dimas juga menyinggung regresi diplomasi HAM Indonesia dalam isu Palestina yang tecermin dari sinyal politik yang mengarah pada pengaburan prinsip non-pengakuan terhadap Israel. Hal ini bermula dari Mei 2025, saat Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan kemungkinan Indonesia mengakui Israel apabila entitas tersebut mengakui keberadaan negara Palestina. Pernyataan tersebut bertentangan dengan prinsip non-recognition dalam hukum internasional, terlebih setelah Mahkamah Internasional pada Juli 2024 menegaskan kependudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.
Dari situasi tersebut, momentum kepemimpinan Indonesia di Dewan HAM PBB pada tahun 2026 seharusnya menjadi titik balik. Dimas berharap Indonesia memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa kepemimpinan HAM tidak hanya soal prestise diplomatik, tetapi juga tentang konsistensi nilai, keberanian bersuara, dan kemauan politik untuk menempatkan hak asasi manusia di atas kepentingan sempit negara.
Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid pun tak berharap banyak terhadap posisi strategis tersebut mengingat rekam jejak HAM di Indonesia yang sangat problematik. Ia menilai bahwa tidak banyak yang bisa diharapkan mengingat banyak kasus pemenjaraan para aktivis dan warga hanya karena terlibat di sebuah demonstrasi.
Meski begitu, Usman menyarankan agar masyarakat dapat menguji keseriusan Indonesia dalam memimpin Dewan HAM, khususnya memfasilitasi para ahli untuk melakukan kunjungan ke Indonesia guna memeriksa situasi HAM dari berbagai aspek hak. Misalnya, pelapor khusus penangkapan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, pelapor khusus untuk hak pengungsi internal, hak masyarakat adat hingga hak atas pangan.
Usman menegaskan bahwa dari situasi tersebut, masyarakat bisa menilai posisi Indonesia sebagai Presiden Dewan HAM PBB. Dari sana, kita bisa menggunakan penilaian dan evaluasi mereka terhadap situasi HAM sesat obyektif.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











