My WordPress Blog
Hukum  

Putusan Diskresi Kuota Haji Jadikan Mantan Menag Yaqut Tersangka

Penetapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Penetapan ini dilakukan KPK setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindakan yang merugikan negara.

Proses Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka terhadap YCQ dan IAA dilakukan pada hari Kamis (8/1). Menurut Budi, hal ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Meskipun penahanan belum diumumkan secara resmi, KPK menyatakan akan segera melakukannya agar proses penyidikan bisa berjalan efektif.

Budi menjelaskan bahwa penyidik masih fokus pada pelengkapan berkas perkara, termasuk dalam menelusuri aset dan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa nilai kerugian negara dapat dihitung secara akurat.

Kerugian Negara yang Diperkirakan

Hingga saat ini, jumlah kerugian negara terkait kasus ini masih dalam perhitungan oleh BPK. Budi menyebutkan bahwa BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menentukan besarnya nilai kerugian yang timbul dari kasus ini.

KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait, seperti Biro Travel, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), atau asosiasi, untuk kooperatif dalam pengembalian uang yang diduga terkait dengan konstruksi perkara korupsi kuota haji ini.

Peran Mantan Menag dan Stafsus

Peran mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus ini berpusat pada kebijakan diskresi yang dinilai melawan hukum. Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membagi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi secara tidak proporsional. Berdasarkan UU No. 8/2019, kuota tambahan seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Namun, di bawah kepemimpinan Yaqut, kuota tersebut dibagi rata (50:50), yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini mengakibatkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat menjadi tersingkir.

Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz memiliki peran yang sangat aktif dan vital dalam proses pengambilan keputusan diskresi berkait dengan pembagian kuota haji dan teknis pendistribusiannya. Penyidik menduga ia mengetahui dan terlibat dalam aliran dana dari pihak swasta ke pejabat kementerian.

Langkah KPK dalam Penyidikan

KPK terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti terkait kasus ini. Hal ini termasuk pemeriksaan pada Biro Travel atau PIHK, agar nantinya bisa diupayakan untuk asset recovery atau pemulihan aset.

Budi menegaskan bahwa ketika nilai kerugian negara telah ditetapkan, KPK akan berupaya memulihkannya secara optimal. Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan, termasuk dari Biro Travel dan PIHK.

Tuntutan Hukum

Atas perbuatannya, KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. Pasal-pasal ini menitikberatkan pada unsur kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *