My WordPress Blog
Hukum  

KPK Tunggu Travel Umroh Kembalikan Uang Kasus Haji Korupsi



.CO.ID – JAKARTA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu pengembalian uang yang berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Proses penyidikan sudah berjalan positif dengan penetapan dua tersangka, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau kepada biro travel untuk tidak ragu-ragu dalam mengembalikan uang tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya tetap menunggu pihak-pihak yang masih ragu atau maju mundur dalam proses pengembalian aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Kami tetap menunggu dan meminta kepada pihak-pihak yang masih ragu untuk segera mengembalikan aset yang terkait,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (10/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa nantinya KPK akan melakukan penyitaan terhadap aset tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan. Penyitaan ini juga menjadi langkah awal yang positif dalam upaya optimalisasi recovery aset.

Saat ini, KPK masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di samping itu, fokus utama KPK adalah pemeriksaan terhadap Yaqut dan Gus Alex.

Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag), tetapi juga institusi lain yang terkait dengan proses dan mekanisme penyelenggaraan ibadah Haji. Penyidik juga telah mendalami kasus ini terhadap sekitar 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel.

“Saat ini kita masih fokus dulu pada penyidikan terhadap dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.

Kasus Kuota Haji dan Tersangka yang Ditetapkan

Sebelumnya, KPK mengumumkan dua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji yang telah bergulir selama beberapa bulan. Gus Yaqut dan Gus Alex dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengatur tentang adanya kerugian negara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut dan Gus Alex akan segera ditahan oleh KPK agar penyidikan dapat berjalan efektif. Dalam perkara ini, KPK menduga ada penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa sesuai Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau 8 persen untuk haji khusus. Namun, aturan tersebut tidak dilakukan oleh Kementerian Agama.

Pembagian kuota yang seharusnya sesuai aturan adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut dan anak buahnya membagi kuota tersebut secara merata, yaitu 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Gus Alex disebut turut serta dalam proses penentuan kuota haji tambahan 2024 dan diduga menerima aliran uang dari biro travel haji untuk oknum di Kementerian Agama.

“Penyidik mempertimbangkan peran aktif tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, distribusi kuota haji, serta dugaan aliran uang dari PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kemenag,” jelas Budi.

Selama penyidikan berlangsung, jumlah pengembalian uang dari biro travel haji atau PIHK mencapai Rp 100 miliar. Kemungkinan jumlah ini akan terus bertambah.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *