My WordPress Blog

Mahasiswa Ahmad Al Habsye Kritik Pernyataan Kapolda Sulteng soal Tambang Ilegal

Kritik terhadap Pernyataan Kapolda Sulteng tentang Tambang Ilegal

Aktivis mahasiswa Ahmad Al Habsye mengkritik pernyataan Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi, yang menyatakan bahwa tidak ada temuan tambang ilegal secara terbuka di Sulteng. Menurut Ahmad, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Ahmad menilai, alih-alih meredakan keresahan masyarakat, pernyataan tersebut justru memperkeruh suasana karena bertolak belakang dengan berbagai peristiwa nyata yang terjadi di Sulawesi Tengah, khususnya terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Tambang ilegal masih ada, masih beroperasi, bahkan sudah menelan korban jiwa. Maka pernyataan ‘tidak ditemukan’ itu patut dipertanyakan,” ujar Ahmad melalui rilisnya, Minggu (11/1/2026).

Tragedi Longsor di Desa Lobu

Ahmad merujuk pada tragedi longsor di area PETI Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, yang terjadi 28 Desember 2025. Peristiwa itu merenggut nyawa dua orang pendulang dan satu orang kritis.

Pemuda setempat, Rifkian, sebelumnya menyebut tragedi longsor renggut nyawa bukan sekadar bencana alam, melainkan tragedi kemanusiaan akibat pembiaran tambang ilegal.

“Ini bukan musibah alam semata, tetapi tragedi kemanusiaan akibat pembiaran PETI yang terus dibiarkan,” ujar Rifkian.

Keterangan tersebut diperkuat pernyataan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong Muh Idrus sekaligus Sekretaris Satgas PHL. Dia menyebut longsor terjadi di area PETI aktif dan melibatkan aktivitas alat berat.

Kesaksian Warga dan Media Sosial

Selain laporan media dan keterangan pejabat daerah, Ahmad juga menyoroti banyaknya kesaksian masyarakat di media sosial, khususnya Facebook, yang menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih berlangsung.

Paling ramai diperbincangkan adalah mobil Hilux putih yang tertahan banjir di wilayah Wombo. Berdasarkan keterangan warga sekitar, kendaraan tersebut diduga kuat milik penambang ilegal di Sungai Wombo yang beroperasi menggunakan alat berat.

“Masyarakat melihat langsung. Sungai rusak, banjir terjadi, alat berat bekerja, lalu muncul pernyataan tidak ada tambang ilegal. Ini kontradiktif,” ucap Ahmad.

Menurutnya, kesaksian warga tidak bisa dipandang sebagai isu liar semata, karena mereka hidup berdampingan langsung dengan dampak kerusakan lingkungan.

IPR dan Koperasi Dipertanyakan

Ahmad juga menanggapi argumen bahwa sebagian aktivitas pertambangan dilakukan melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikelola koperasi. Ia menegaskan bahwa persoalannya bukan hanya soal izin, melainkan kesesuaian praktik di lapangan dengan aturan IPR.

“Banyak yang mengatasnamakan koperasi, tapi di lapangan pakai alat berat, buka lahan besar-besaran, sungai rusak, alam hancur. Kalau praktiknya seperti itu, izin jangan dijadikan tameng,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, izin administratif tidak boleh dijadikan pembenaran atas kerusakan lingkungan dan ancaman keselamatan masyarakat.

Kritik terhadap Pernyataan Kapolda

Ahmad Al Habsye menilai pernyataan Kapolda Sulteng mengandung kekeliruan konseptual. Ia menilai, diksi “tidak ditemukan” sama dengan “tidak ada”, karena praktik PETI bersifat berpindah-pindah dan menghindari razia.

“Apakah pernyataan itu muncul karena kinerja yang belum maksimal sehingga ingin terlihat aman? Atau ada faktor lain sampai Kapolda berani menyampaikan pernyataan yang tidak sejalan dengan kondisi lapangan?” ucap Ahmad.

Menurut Ahmad, pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan kontrol publik terhadap aparat penegak hukum.

Persoalan Nyata yang Mengancam Lingkungan dan Manusia

Ahmad pun menegaskan bahwa pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah bukan persoalan persepsi, melainkan masalah nyata yang berdampak langsung pada lingkungan dan keselamatan manusia.

“Dengan personel dan kewenangan yang besar, negara seharusnya hadir di lapangan, bukan hanya di balik pernyataan. Alam sudah hancur-hancuran, masyarakat terdampak, jangan lagi ditambah dengan narasi yang menafikan kenyataan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolda Irjen Pol Endi Sutendi menegaskan bahwa jajaran Polda Sulteng terus mengedepankan langkah preventif untuk menekan aktivitas tambang ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui penertiban, patroli, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.

“Upaya preventif dan penyelesaian terus kami lakukan. Secara umum sudah tidak ditemukan lagi kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan secara terbuka, meskipun masih ada aktivitas yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi,” ujar Kapolda.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *