JAKARTA,
Kronologi Kasus Suap Pemeriksaan Pajak di KPP Madya Jakarta Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021 hingga 2026. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu (11/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada bulan September hingga Desember 2025. Saat itu, PT WP mengajukan laporan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023.
Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut guna mengecek potensi kekurangan pembayaran PBB. Setelah dilakukan perhitungan oleh tim pemeriksa, ditemukan bahwa PT WP kurang membayar sebesar Rp 75 miliar.
Atas hasil tersebut, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan. Dalam prosesnya, Agus Syarifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak “all in” sebesar Rp 23 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 8 miliar dialokasikan sebagai fee untuk dirinya sendiri serta dibagikan kepada pihak-pihak lain di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, PT WP merasa tidak setuju dengan permintaan tersebut dan hanya bersedia membayar fee sebesar Rp 4 miliar. Akhirnya, pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp 15,7 miliar. Angka ini turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syarifudin, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT NBK yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.
Penangkapan Saat Pembagian Uang
PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian dikonversi ke mata uang Dolar Singapura. Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim Sahbudin kepada Agus Syarifudin dan Askob Bahtiar, selaku Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, di berbagai lokasi di Jabodetabek.
Dari penerimaan dana tersebut, Agus Syarifudin dan Askob Bahtiar mendistribusikan uang pada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak lainnya pada Januari 2026.
Operasi Tangkap Tangan
Pada Jumat (9/1/2026) hingga Sabtu (10/1/2026), tim KPK melakukan operasi tangkap tangan dan berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku. Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Rinciannya adalah uang tunai sebesar Rp 793 juta, uang tunai sebesar 165.000 Dollar Singapura atau setara Rp 2,16 miliar, dan Logam Mulia seberat 1,3 kg atau senilai Rp 3,42 miliar.
Lima Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara. Mereka adalah:
Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara;
Agus Syarifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara;
Askob Bahtiar selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara;
Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak;
* Edy Yulianto selaku Staf PT WP.
Seluruh tersangka ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











