My WordPress Blog
Hukum  

Fakta KPK OTT Petugas Jakut, Modus ‘All In’ Potong Pajak Rp59,3 Miliar

Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kantor Pajak Jakarta Utara

Pada awal tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi tindakan korupsi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, KPK berhasil mengamankan sejumlah orang terkait dugaan suap dan pemangkasan pajak. Operasi ini berlangsung pada hari Jumat (9/1/2026), dan pengumumannya disampaikan ke publik pada hari Sabtu (10/1/2026). Sebanyak 8 orang dari pihak swasta dan petugas pajak diamankan, namun hanya 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pemangkasan pembayaran pajak sebesar Rp59,3 miliar. Hal ini dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP) agar kekurangan pembayaran pajak dapat diteken serendah mungkin. Dalam prosesnya, tim KPK juga menemukan adanya suap dari pihak yang sama, meski terjadi jauh sebelum operasi OTT ini.

Fakta-Fakta Penting Terkait OTT KPK di KPP Jakarta Utara

1. ‘Sunat’ Kekurangan Bayar Pajak dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar

PT WP melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk periode pajak tahun 2023 ke KPP Madya Jakarta Utara karena kantor PT WP berada di wilayah tersebut. Tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp75 miliar. Setelah proses sanggahan, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, meminta PT WP membayar Rp23 miliar. Namun setelah kesepakatan, kekurangan pajak turun menjadi Rp15,7 miliar atau terpangkas sebesar Rp59,3 miliar.

2. Suap ‘All In’ Pajak Rp23 Miliar

Pemangkasan kekurangan pajak tidak dilakukan secara gratis. Saat kekurangan pajak mencapai Rp23 miliar, Agus menggunakan istilah “all in” yang berarti ia meminta fee sebesar Rp8 miliar. Meskipun PT WP tidak menyanggupi jumlah tersebut, akhirnya mereka setuju membayar Rp4 miliar, sehingga kekurangan pajak turun menjadi Rp15,7 miliar.

3. PT WP Buat Kontrak Fiktif Jasa Konsultan untuk Cairkan Rp4 Miliar

Untuk memanipulasi pencatatan pengeluaran keuangan perusahaan, PT WP membuat kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan (PT NBK). Uang sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan kepada PT NBK dicairkan kembali dalam bentuk Dolar Singapura oleh Abdul Kadim Sahbudin. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Agus dan Askob, serta disebarkan ke pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya.

4. KPK Amankan Barang Bukti Rp6,38 miliar

Dalam operasi OTT, KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp793 juta, SGD165 ribu (setara Rp2,16 miliar), dan logam mulia seberat 1,3 kg (senilai Rp3,42 miliar). Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pihak lain yang sudah lama diterima.

5. KPK Tetapkan 5 Tersangka

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, KPK menetapkan 5 orang tersangka, yaitu:
1. Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara

2. Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

3. Askob Bahtiar: Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

4. Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak

5. Edy Yulianto: Staf PT WP

Mereka ditahan selama 20 hari, mulai tanggal 11 hingga 30 Januari 2026, di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK.

6. KUHAP Baru, KPK Tak Tampilkan Tersangka

Dalam konferensi pers, KPK tidak menampilkan para tersangka. Hal ini disebabkan oleh penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. KUHAP terbaru menekankan praduga tidak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, KPK lebih fokus pada proses hukum yang sesuai dengan aturan terbaru.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *