Wacana Pilkada Melalui DPRD: Dampak pada Regenerasi Tokoh Politik dan Kehidupan Demokrasi
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menimbulkan berbagai pro dan kontra di kalangan tokoh politik. Menurut pengamat politik Arifki Chaniago, wacana ini dinilai memiliki potensi untuk menghambat regenerasi tokoh politik lokal ke tingkat nasional.
Pilkada Langsung sebagai Jalur Strategis
Pilkada langsung selama ini menjadi jalur strategis bagi lahirnya figur-figur politik nasional yang memiliki legitimasi kuat dari rakyat. Banyak tokoh nasional berasal dari posisi kepala daerah hasil Pilkada langsung. Contohnya adalah Dedi Mulyadi, Ganjar Pranowo, Joko Widodo, Bima Arya, Anies Baswedan, Sandiaga Uno, Muzakir Manaf, Sherly Tjoanda, hingga Basuki Tjahaja Purnama.
“Pilkada langsung memberi ruang kompetisi terbuka. Figur bisa melampaui struktur partai karena mendapat mandat rakyat. Jika Pilkada lewat DPRD, ruang itu menyempit drastis,” ujarnya.
Implikasi Jadwal Pemilu
Arifki juga menyoroti implikasi jadwal pemilu jika skema Pilkada melalui DPRD diberlakukan. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi, Pilkada berpotensi digelar pada 2031 atau dua tahun setelah Pemilu 2029. Artinya, hasil pemilu legislatif 2029 tidak hanya menentukan komposisi parlemen, tetapi juga siapa yang mengendalikan pemilihan kepala daerah berikutnya.
Dalam skema Pilkada lewat DPRD, Arifki memperkirakan Pilkada 2031 akan didominasi partai-partai besar yang memiliki kursi dominan di parlemen daerah. Kondisi ini dinilai realistis dan membuat Pemilu 2029 diprediksi berlangsung lebih keras dibandingkan pemilu sebelumnya.
“Makanya Pemilu 2029 lebih keras pertarungan politiknya dibandingkan pemilu sebelumnya karena parpol tak hanya fokus memenangkan pileg saja, tetapi juga berkepentingan untuk posisi tawar di Pilkada 2031,” ujarnya.
Pilkada sebagai Mesin Elektoral
Menurut Arifki, pilkada merupakan mesin elektoral penting bagi partai politik. Kepala daerah berperan sebagai simpul kekuasaan sekaligus logistik politik yang berpengaruh terhadap kontestasi pemilu berikutnya.
“Pilkada itu mesin elektoral. Kepala daerah adalah simpul kekuasaan dan logistik politik. Kalau Pilkada dikuasai partai besar, maka efeknya akan terasa di pemilu selanjutnya yaitu tahun 2034,” katanya.
Tantangan Partai Kecil dan Menengah
Dampak lanjutan dari skema tersebut adalah semakin beratnya jalan partai kecil dan menengah untuk naik kelas. Tanpa akses terhadap kepala daerah dan sumber daya politik lokal, partai-partai non-dominan akan kesulitan membangun basis elektoral yang kompetitif.
“Kalau pola ini berjalan, Pemilu 2034 berpotensi menjadi arena yang makin tertutup. Sulit bagi partai kecil untuk menembus jajaran partai papan atas karena sejak 2031 mereka sudah tertinggal dalam penguasaan daerah,” ucapnya.
Perubahan Orientasi Loyalitas Kepala Daerah
Lebih jauh, Arifki juga mengingatkan adanya perubahan orientasi loyalitas kepala daerah jika Pilkada dilakukan melalui DPRD. Dalam mekanisme tersebut, kepala daerah cenderung lebih mempertimbangkan sikap elite partai dibandingkan aspirasi publik.
“Pada Pilkada 2031, kita bisa melihat kepala daerah yang lebih berhati-hati terhadap elite partai dibandingkan kepada publik,” kata Arifki.
Ia menambahkan, peluang kepala daerah di tingkat bupati dan wali kota yang sukses untuk dipromosikan menjadi gubernur atau calon presiden juga semakin kecil. Hal itu disebabkan keberlanjutan karier politik mereka lebih ditentukan oleh struktur partai dan DPRD, bukan oleh pemilih.
“Konsekuensinya, kepala daerah yang lahir dari mekanisme DPRD akan menghadapi keterbatasan legitimasi publik. Kondisi ini membuat mereka sulit masuk ke bursa Pilpres 2034 dan bersaing secara kredibel dengan ketua umum partai maupun tokoh nasional lainnya yang punya sumber daya politik,” pungkasnya.











