JAKARTA,
Pengawasan dan penegakan disiplin terhadap aparat penegak hukum di Indonesia mencerminkan komitmen institusi untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Berbagai lembaga seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data capaian akhir tahun 2025 yang menunjukkan langkah-langkah tegas dalam menangani pelanggaran etik dan disiplin.
Polri Melakukan Sidang Etik dengan Banyak Sanksi
Dalam rilis akhir tahun 2025, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyampaikan bahwa sebanyak 689 polisi dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai bentuk sanksi dari hasil gelar sidang etik sebanyak 9.817 perkara.
Adapun rincian sanksi etik yang diberikan kepada anggota Polri antara lain:
* 2.707 sanksi berupa perbuatan tercela
* 1.951 permintaan maaf secara lisan dan tertulis
* 1.709 sanksi patsus selama 30 hari
* 1.196 sanksi demosi
* 689 sanksi pemberhentian tidak dengan hormat
* 637 sanksi tunda pangkat dan pendidikan
* 44 sanksi lainnya
Selain itu, Polri juga memberikan sanksi disiplin kepada 5.061 anggota yang melanggar aturan. Rincian sanksi ini antara lain:
* 364 anggota diberi sanksi demosi
* 1.711 anggota disanksi ditempatkan khusus (patsus)
* 1.289 sanksi teguran tertulis
* 510 sanksi tunda pangkat
* 393 sanksi lainnya
Wahyu menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan transformasi Polri menuju institusi yang lebih akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. “Pelanggaran yang terjadi ditindak dengan tegas, tidak ditutup-tutupi, diproses secara terbuka, dan dijadikan sebagai instrumen pembelajaran institusional,” ujarnya.
Kejaksaan Agung Juga Mengeluarkan Sanksi Disiplin
Di lingkungan Kejaksaan Agung, sebanyak 101 jaksa diberi sanksi disiplin sepanjang tahun 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa sanksi tersebut terdiri dari tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Dari total 101 jaksa, 44 menerima sanksi ringan, 44 sedang, dan 69 berat.
Selain itu, Kejagung juga merilis laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebanyak 96,45 persen pegawai Kejagung telah melaporkan LHKPN, menunjukkan kesadaran akan transparansi dan akuntabilitas.
Hakim Juga Mendapat Sanksi Disiplin
Di Mahkamah Agung (MA), sebanyak 85 hakim mendapat sanksi disiplin sepanjang tahun 2025. Ketua MA Sunarto menyebutkan bahwa total jumlah yang menerima sanksi mencapai 192 orang, termasuk 107 aparatur pengadilan. Sanksi yang diberikan bervariasi, seperti:
* 45 orang diberi sanksi berat
* 46 orang sanksi sedang
* 101 orang sanksi ringan
Selain itu, ada rekomendasi dari Komisi Yudisial untuk memberikan sanksi kepada 61 hakim dari 36 kasus etik. Sebanyak 12 orang hakim telah dijatuhi sanksi berdasarkan rekomendasi tersebut. Sementara itu, 27 orang hakim tidak bisa diberi sanksi karena berkaitan dengan teknis yudisial dan pertimbangan hukum putusan.
KPK Catat Peningkatan Laporan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga merilis data terkait gratifikasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa jumlah laporan gratifikasi meningkat sebesar 20 persen dibanding tahun sebelumnya. Total laporan yang diterima sebanyak 5.020, dengan nilai total sebesar Rp 16,40 miliar.
Rincian gratifikasi yang dilaporkan antara lain:
* 3.621 barang bernilai Rp 3,23 miliar
* 2.178 objek dalam bentuk uang senilai Rp 13,17 miliar
Pelapor berasal dari berbagai kalangan, termasuk individu dan Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) instansi. Salah satu kasus yang menarik adalah pemberian dari orang tua murid ke guru, serta hadiah dari vendor dalam pengadaan barang dan jasa, mitra dalam perayaan hari raya, dan pihak yang diawasi.
Penambahan laporan ini menunjukkan peningkatan kesadaran para penyelenggara negara terhadap pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik korupsi.











