My WordPress Blog
Hukum  

LBH Manado Pantau Kasus Evia Maria, Satriano Pangkey: Ini Bukan Pertama di Unima

LBH Manado Berkomitmen Mengawal Kasus Kekerasan Seksual yang Menimpa Evia Maria

LBH Manado menyatakan akan terus mengawal kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Evia Maria, seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (UNIMA). Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey, S.H menegaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan perwakilan keluarga korban dua hari lalu.

Menurut informasi yang diperoleh, keluarga korban sudah membuat laporan di Polda Sulut, namun hingga kini terduga dalam kasus tersebut, yaitu oknum dosen (DM), belum diperiksa oleh pihak berwajib. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dan lambatnya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Satriano Pangkey menilai bahwa kasus seperti ini tidak akan terjadi jika kampus lebih komitmen menjadikan civitas akademika sebagai ruang aman dari praktik-praktik kekerasan seksual. Ia menilai bahwa kampus yang membiarkan kekerasan seksual terjadi dan cuci tangan demi reputasi justru gagal sebagai tempat pendidikan.

Untuk itu, ia menyerukan adanya solidaritas dan gerakan untuk mendesak negara agar hadir mengusut kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, ketika relasi kuasa melindungi pelaku dan korban dipaksa diam, masyarakat perlu bersatu menggalang solidaritas dan gerakan menuntut negara wajib hadir mengusut kasus ini hingga tuntas agar keadilan tidak berhenti di balik tembok institusi.

Kronologi Kejadian

Evi, yang pada 16 Desember 2025 telah menulis surat pengaduan dugaan pelecehan seksual oleh dosen bernama Danny Masinambow, mengalami kejadian tersebut pada 12 Desember 2025. Ia memohon perlindungan serta penanganan kepada pimpinan fakultas, namun kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan (STPPK) terkesan lambat dalam penanganannya.

UU No. 12 Tahun 2022 menegaskan bahwa penyalahgunaan kedudukan, wewenang, dan ketergantungan korban adalah tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 6 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000.

Bukan Kasus Pertama

Satriano Pangkey juga menyebut bahwa kasus ini bukanlah yang pertama. Penanganan kekerasan seksual di kampus sering kali lambat, tidak profesional, dan menyalahkan korban. Contohnya, kasus RP (Agustus 2024) dimana seorang mahasiswa dilecehkan oleh salah satu tenaga kependidikan di Fakultas FEB hanya berujung teguran ringan.

Ia menilai hal ini mencerminkan kegagalan Satgas PPKS/STPPK dalam melindungi korban dan justru melindungi pelaku sebagai kolega. Ia menegaskan bahwa pelaku yang menggunakan kuasa sebagai dosen harus dikenai sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tetap, sesuai Permendikbud No. 55 Tahun 2024.

Hak Keluarga Korban

LBH Manado mendesak agar hak keluarga korban dipenuhi sesuai ketentuan UU No. 12 Tahun 2022 Pasal 71 & Pasal 30. Di mana disebutkan bahwa keluarga korban berhak atas:

  • Informasi proses hukum yang transparan;
  • Perlindungan keamanan bagi keluarga dan saksi;
  • Pemulihan, pemberdayaan ekonomi, restitusi;
  • Ganti kerugian materiil, penderitaan, serta biaya medis dan psikologis.

Tuntutan LBH Manado

Untuk pihak kepolisian:
* Usut tuntas kasus ini secara transparan dan berperspektif korban.
* Menindaklanjuti temuan dan informasi dari korban lainnya melalui penyelidikan.

Untuk Pihak UNIMA:
* Copot dan berikan sanksi administratif berat kepada pelaku.
* Evaluasi dan reformasi total Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan (STPPK).
* Memberikan jaminan pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga.

Kronologi Penemuan Jenazah

Korban ditemukan meninggal di salah satu indekost di Kota Tomohon pada Selasa (30/12/2025). Dari informasi dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 Wita. Penemuan berawal saat pemilik kost berinisial YR, yang tinggal di Kelurahan Matani Satu, menerima panggilan dari salah satu penghuni kost. Dalam panggilan tersebut, YR diberitahu bahwa ada seorang penghuni yang ditemukan meninggal.

Mendengar hal itu, YR langsung bergegas menuju lokasi indekost. Setibanya di tempat kejadian, YR melihat korban berada di depan pintu masuk kost dengan kondisi sudah meninggal. Selanjutnya, YR menghubungi pihak kelurahan untuk melaporkan kejadian tersebut. Tak berselang lama, personel Polsek Tomohon Tengah langsung mendatangi lokasi kejadian.

Kapolsek Tomohon Tengah IPTU Stenly Tawalujan, bersama tim identifikasi dari Polres Tomohon kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam peristiwa tersebut, ditemukan surat tulisan tangan yang diduga ditulis oleh korban sendiri. Surat tersebut berisi laporan terkait perbuatan terduga DM yang melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban dengan memanfaatkan status dirinya sebagai dosen.

Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) sendiri telah membebastugaskan DM. Kebijakan tersebut diambil menyusul pemeriksaan internal kampus terhadap dosen yang bersangkutan pada Rabu (31/12/2025).

Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *