Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Terbaru Masih Menimbulkan Kekhawatiran
Implementasi serentak KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP terbaru pada Jumat, 2 Januari 2026 masih menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat dan para ahli hukum. Meski masa transisi telah berjalan sejak pengesahan KUHP pada 2023, beberapa masalah yang muncul di lapangan dinilai belum sepenuhnya terselesaikan.
Para ahli telah menyiapkan modul pelatihan komprehensif bagi aparat penegak hukum (APH) di seluruh Indonesia. Namun, situasi di lapangan dinilai masih jauh dari ideal. Beberapa kendala utama yang muncul antara lain:
- Belum meratanya sosialisasi hingga ke akar rumput – Banyak pihak di tingkat daerah belum memahami perubahan yang terjadi.
- Keterbatasan infrastruktur pendukung – Banyak lembaga hukum tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk menghadapi perubahan.
- Kesiapan SDM yang belum sepenuhnya sinkron dengan paradigma hukum baru – Banyak petugas hukum masih kesulitan menyesuaikan diri dengan aturan baru.
Tanpa kesiapan yang matang, transisi besar ini berisiko menimbulkan kebingungan administratif dan hambatan dalam penegakan keadilan di awal pemberlakuan. Dari tinjauan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), proses transisi menuju pemberlakuan KUHP baru sempat kehilangan momentum akibat dinamika politik nasional.
Fokus pemerintah, DPR, dan partai politik yang tersedot sepenuhnya pada agenda Pemilu 2024 membuat persiapan implementasi hukum pidana nasional ini seolah terabaikan. Padahal, para ahli telah merancang peta jalan yang sangat matang, mencakup modul pelatihan komprehensif, strategi sosialisasi, hingga jadwal yang terukur untuk berbagai lapisan pemangku kepentingan.
Secara teoritis, masa transisi selama dua tahun dianggap cukup untuk membekali para akademisi, APH, dan pihak terkait lainnya dengan pemahaman mendalam mengenai aturan baru tersebut. Namun, realita di lapangan menunjukkan tren mengkhawatirkan: hingga memasuki pertengahan tahun 2025, target-target sosialisasi yang telah ditetapkan secara ilmiah dan sistematis dilaporkan belum tercapai.
Kesenjangan antara rencana strategis dan implementasi ini menimbulkan keraguan serius atas kesiapan penegakan hukum saat aturan tersebut berlaku penuh nantinya.
Regulasi Turunan yang Belum Tersedia
Deputi Direktur ICJR, Maidina Rahmawati, menyoroti tantangan krusial dalam implementasi KUHP Nasional yang hingga kini masih terganjal belum tersedianya berbagai regulasi turunan. Salah satu poin fundamental yang menjadi sorotan adalah mandat dari Pasal 613 KUHP Nasional, yang mewajibkan lahirnya regulasi khusus berupa Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
UU ini sangat mendesak karena berfungsi untuk mensinkronisasi ribuan undang-undang sektoral dan peraturan daerah (Perda) yang sudah ada agar selaras dengan standar pidana yang baru. Menurut Maidina, menyusun formula aturan pelaksana untuk ribuan regulasi tersebut bukanlah perkara sederhana; prosesnya memerlukan pembahasan mendalam sekaligus simulasi yang komprehensif.
Simulasi ini menjadi tahap yang mutlak diperlukan untuk menguji efektivitas aturan di lapangan serta meminimalisir risiko kesalahan prosedur atau kekosongan hukum saat KUHP Nasional mulai diberlakukan secara penuh.
Perubahan Paradigma dalam KUHP Nasional
Penerapan paradigma baru dalam KUHP Nasional, seperti keadilan restoratif (restorative justice) dan pemaafan hakim (judicial pardon), menuntut kesiapan prosedur yang matang di dalam hukum acara. Perkembangan signifikan ini tidak dapat berjalan sendiri, melainkan memerlukan antisipasi dan pengaturan teknis yang jelas dalam KUHAP sebagai jembatan implementasinya di lapangan.
Dengan kata lain, filosofi “Indonesian Way” yang kini diintegrasikan ke dalam materi KUHP sangat bergantung pada penyesuaian regulasi di dalam KUHAP. Sinkronisasi antara substansi hukum dan prosedur formal ini menjadi syarat mutlak agar nilai-nilai keadilan khas Indonesia tersebut dapat diterapkan secara efektif dan konsisten oleh para penegak hukum.
KUHAP Butuh Waktu
Sebelumnya, peneliti ICJR, Iftitahsari, saat dihubungi Jakarta Kota menekankan masih banyak pasal substansial dalam KUHAP yang memerlukan pembahasan mendalam. Ia memperingatkan bahwa minimnya kesiapan infrastruktur serta kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) berisiko memicu kekacauan saat aturan ini diimplementasikan.
Tita, sapaan karibnya, menyoroti kontras yang tajam dalam masa transisi: jika KUHP Nasional yang memiliki waktu persiapan selama dua tahun sejak 2023 saja masih dinilai belum ideal, maka kondisi KUHAP jauh lebih mengkhawatirkan. Pasalnya, KUHAP baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025, yang berarti aturan prosedur ini dipaksa untuk langsung berlaku efektif hanya dalam waktu 1,5 bulan.
“Ini yang diprediksi akan kacau kalau karena persiapan hanya 1,5 bulan,” kata Tita. Selain kendala belum tersedianya aturan pelaksana, Tita juga menggarisbawahi tantangan besar terkait rendahnya tingkat literasi APH dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP secara bersamaan.
Ia mengkhawatirkan kapasitas aparat di lapangan dalam menyerap perubahan paradigma hukum yang masif dalam waktu yang sangat singkat. Tanpa pemahaman mendalam yang merata, penerapan kedua regulasi ini secara serentak dikhawatirkan tidak hanya akan membingungkan petugas dalam mengambil tindakan, tetapi juga berpotensi mencederai hak-hak hukum masyarakat akibat salah tafsir dalam prosedur penegakan pidana.
“Ini agak concerning sih. Nanti pada 2 Januari akan kayak gimana? Praktiknya seperti apa?” tanya Tita.
Upaya Koalisi Masyarakat Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Hukum Acara Pidana (untuk KUHAP) dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP diketahui telah berupaya mendorong penundaan pemberlakuan KUHP dan KUHAP dengan masa transisi lebih panjang. “Paling tidak setahun lah untuk KUHAP-nya. Jadi gak langsung berlaku di 2 Januari, tapi setahun dulu buat persiapan aturan implementasi, buat sosialisasi dan simulasi ke APH daerah-daerah,” kata dia.
Sebagai gambaran, Tita menilai banyak SDM di daerah hingga pusat yang belum update persoalan dan perbedaan KUHP dan KUHAP lama seperti apa. Itu sebabnya butuh waktu untuk belajar dan memahami lebih dalam karena persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Pasti butuh waktu, butuh belajarnya, kalau waktu 1,5 bulan gak realistis juga dan gak masuk akal itu KUHAP. Intinya di sosialisasi, kesiapan infrastruktur, sama SDM-nya,” pungkas Tita.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











