My WordPress Blog

PDI-P: Pilkada Melalui DPRD Tidak Sesuai UUD 1945 dan Demokrasi



JAKARTA,

PDI-P Menilai Usulan Pilkada Tidak Langsung Bertentangan dengan UUD 1945

Ketua DPP PDI-P Andreas Hugo Pareira menilai usulan untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan keadaban demokrasi. Ia juga menyatakan bahwa usulan tersebut dianggap ahistoris dan tidak memperhatikan semangat reformasi konstitusi.

“Usulan kembali ke pilkada tidak langsung itu bertentangan dengan UUD 45 dan bertentangan dengan keadaban demokrasi, serta ahistoris,” ujar Andreas saat dihubungi, Rabu (31/12/2025). Ia menanyakan mengapa belakangan ini Menteri Dalam Negeri, Partai Golkar, dan Partai Gerindra kembali mengusulkan pilkada tidak langsung.

Penjelasan Pasal UUD 1945

Andreas menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hasil amendemen secara tegas menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Selain itu, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 hasil amendemen mengatur bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXII/2025 menegaskan bahwa pilkada adalah ‘rezim pemilu’, bukan rezim pemerintah daerah. Maka, kata ‘pemilu’ dalam pasal 22E ayat (1) UUD 45 termasuk didalamnya adalah pilkada,” jelas Andreas.

Berdasarkan keterkaitan antara Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, Andreas menilai makna pemilihan secara demokratis hanya dapat dimaknai sebagai pemilihan secara langsung. Hal ini sejalan dengan notula dan sejarah pembahasan amendemen UUD 1945.

Semangat Dasar Pembentukan Sistem Pemilu

Menurut Andreas, semangat dasar pembentukan sistem pemilu pasca amendemen adalah pemilihan langsung untuk seluruh jenis pemilu. Namun, ia menjelaskan bahwa rumusan “dipilih secara demokratis” muncul sebagai solusi taktis karena adanya kekhususan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Saat itu, semangatnya untuk semua bentuk pemilu adalah bersifat langsung. Pileg dan Pilpres dengan cepat diputus bersifat langsung. Pilkada pun akan diputus langsung,” ujarnya. Andreas menambahkan bahwa semangat dasar tetap selaras dengan pemilihan legislatif dan presiden, yakni dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Sistem Pemilu Langsung dan Kedaulatan Rakyat

Andreas menegaskan bahwa sistem pemilu langsung juga mempertegas pelaksanaan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 hasil amendemen yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat. Ia menilai bahwa pemilu (pilleg, pilpres, pilkada, dan pil-DPD) secara langsung sekaligus mempertegas pelaksanaan pasal tersebut.

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Wacana agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD kembali mencuat setelah disuarakan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah pada pemilu mendatang dilakukan melalui DPRD.

Usulan tersebut disampaikan Bahlil secara langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025) malam. Ia menyatakan bahwa pengalaman mengkaji hal tersebut menunjukkan bahwa pilkada melalui DPRD lebih efisien dari sisi anggaran.

Partai Gerindra secara terbuka menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono menyatakan bahwa partainya mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

Pertimbangan Politik dan Ekses Pilkada Langsung

Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno mengakui bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi mengambil hak rakyat. Namun, ia menilai usulan tersebut tetap layak dipertimbangkan. Eddy menyatakan bahwa praktik politik uang, dinasti, dan identitas justru semakin menguat dalam pilkada langsung.

Ia menambahkan bahwa dengan dikembalikannya sistem pilkada melalui DPRD, berbagai ekses tersebut berpeluang untuk ditekan. Meski demikian, ia mengakui bahwa jika masyarakat sudah diberikan hak untuk memilih langsung, maka hak tersebut harus tetap dihargai.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *