Isu Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Tunggu Keputusan Resmi
Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi perhatian publik menjelang tahun anggaran 2026. Kebijakan penggajian aparatur sipil negara selalu memiliki dampak luas, tidak hanya bagi jutaan ASN dan keluarganya, tetapi juga terhadap stabilitas fiskal dan belanja negara secara keseluruhan.
Memasuki masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, harapan terhadap peningkatan kesejahteraan aparatur negara kembali menguat. Hal ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan penguatan kualitas pelayanan publik yang menjadi fokus utama pemerintah.
Namun demikian, hingga akhir 2025, kepastian mengenai besaran kenaikan gaji PNS 2026 masih belum diumumkan secara resmi. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui kajian ekonomi dan pembahasan anggaran yang matang.
Pernyataan Menteri Keuangan Terkait Gaji ASN 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi nasional sebelum menetapkan kebijakan kenaikan gaji ASN. Menurutnya, stabilitas ekonomi dan sinkronisasi kebijakan menjadi faktor utama dalam pengambilan keputusan.
“Tapi saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibandingkan sebelumnya,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu 31 Desember 2025 lalu.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan kebijakan strategis yang berdampak langsung pada keuangan negara.
Status Kebijakan Kenaikan Gaji PNS 2026
Hingga saat ini, belum terdapat keputusan resmi mengenai persentase kenaikan gaji PNS dan ASN pada 2026. Baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK masih mengacu pada kebijakan penggajian yang berlaku saat ini.
Isu kenaikan gaji ASN 2026 memang kembali mencuat seiring pergantian pemerintahan. Namun, belum ada arahan langsung dari Presiden terkait besaran kenaikan maupun waktu pemberlakuannya. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan penggajian ASN biasanya ditetapkan bersamaan dengan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
Dasar Kebijakan dalam Dokumen RKP 2025
Meski belum ditetapkan, wacana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025. Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dalam dokumen tersebut, kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Program ini berada pada urutan keenam dan menjadi bagian dari prioritas reformasi birokrasi nasional.
Namun, realisasi kebijakan tersebut tetap bergantung pada kemampuan fiskal negara dan hasil pembahasan APBN di DPR.
Aturan Gaji PNS yang Masih Berlaku
Saat ini, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini menjadi dasar kenaikan gaji terakhir sebesar 8 persen yang mulai berlaku pada 2024.
Besaran nominal gaji PNS secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 berdasarkan golongan dan masa kerja.
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700
-
Golongan Id: Rp 1.999.900 hingga Rp 2.901.400
-
Golongan IIa: Rp 2.184.000 hingga Rp 3.633.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 hingga Rp 3.958.200
-
Golongan IId: Rp 2.591.000 hingga Rp 4.125.600
-
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500
-
Golongan IIId: Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700
-
Golongan IVa: Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000 hingga Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200
Pemerintah menegaskan bahwa hingga regulasi baru diterbitkan, seluruh ASN tetap menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Kepastian mengenai kenaikan gaji PNS 2026 masih menunggu keputusan resmi Presiden serta hasil pembahasan APBN.
Masyarakat dan ASN diimbau untuk mengikuti informasi dari sumber resmi pemerintah guna menghindari kesimpangsiuran kabar terkait kebijakan penggajian tahun 2026.











