My WordPress Blog

Kaleidoskop 2025: Protes Mengguncang Penetapan UMP Jakarta 2026

Penetapan UMP DKI Jakarta 2026

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 5.729.876. Kenaikan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026. Pengumuman resmi mengenai kenaikan UMP tersebut disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 24 Desember 2025. Ini merupakan penundaan satu bulan dari jadwal rutin pengumuman UMP setiap tahunnya.

Penetapan UMP 2026 dilakukan dalam konteks perubahan regulasi yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Dalam hal ini, pemerintah pusat juga merubah acuan regulasi terkait penetapan rumusan UMP. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam angka yang sama. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengatasi disparitas atau kesenjangan UMP antar provinsi maupun kabupaten/kota.

Perubahan Regulasi dan Formula Baru

Pada 20 November 2025, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penentuan besaran UMP masih dalam proses. Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan kenaikan upah juga memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL). Menurut Yassierli, dengan kebijakan baru ini, kepala daerah memiliki wewenang untuk menetapkan besaran kenaikan UMP sesuai kondisi ekonomi setempat dan variabel yang telah ditentukan.

Sebulan kemudian, pemerintah pusat mengonfirmasi bahwa kenaikan upah minimum 2026 menggunakan formula baru yang telah ditetapkan. Presiden Prabowo Subianto menyetujui formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9. Alfa merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Proses Penetapan UMP DKI Jakarta

Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di hari yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa UMP Jakarta 2026 dipastikan naik seiring dengan formula pengupahan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pramono menjelaskan bahwa rumus pengupahan yang baru memberi ruang penyesuaian melalui penggunaan indeks alfa dalam rentang tertentu, yang dikombinasikan dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Aksi Buruh dan Penolakan

Meskipun UMP DKI Jakarta 2026 telah ditetapkan, aksi penolakan dari kalangan buruh tetap terjadi. Ratusan buruh dari berbagai organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan Garda Metal FSPMI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut agar Dewan Pengupahan Jakarta menggunakan persentase alfa 0,9 persen.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyoroti bahwa besaran UMP yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak sesuai dengan data survei hidup layak di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa angka Rp 5,73 juta masih di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yakni sebesar Rp 5,89 juta.

Komentar Pemprov DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 tetap diberlakukan meski mendapat penolakan dari kalangan buruh. Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menyatakan bahwa penetapan tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah. Ia menekankan bahwa pengumuman UMP 2026 telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Kesiapan Pemprov DKI Jakarta

Selain penetapan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai program pendukung bagi pekerja, seperti subsidi transportasi, bantuan pangan, layanan kesehatan gratis, hingga akses air minum. Sementara bagi pengusaha, pemerintah menyiapkan kemudahan perizinan, pelayanan, serta sejumlah insentif agar kegiatan usaha tetap berjalan.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *