Fase Transisi Kritis dalam Sistem Hukum Indonesia
Situasi hukum di Indonesia saat ini sedang menghadapi fase transisi kritis. Mulai tanggal 2 Januari 2026, aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan mulai diterapkan. Penerapan KUHAP yang baru ini memicu peringatan darurat dari berbagai pihak, termasuk koalisi masyarakat sipil dan akademisi. Salah satu organisasi yang menyoroti isu ini adalah Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki), yang terdiri dari 57 ahli hukum.
Asperhupiki menilai bahwa revisi KUHAP yang resmi ditandatangani pada pertengahan November 2025 memiliki cacat substansi yang serius. Mereka mencatat bahwa hingga hari ini, pemerintah masih belum melengkapi sejumlah aturan pelaksana KUHAP. Bahkan, aturan pelaksana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juga belum rampung. Padahal, dua undang-undang tersebut direncanakan berlaku bersamaan pada 2 Januari 2026.
“Ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kesulitan teknis bagi seluruh institusi dalam sistem peradilan pidana serta masyarakat,” kata Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) Fachrizal Afandi saat dikonfirmasi pada Selasa, 30 Desember 2025.
Kekhawatiran dari Koalisi Masyarakat Sipil
Di samping itu, penentang KUHAP baru juga datang dari koalisi masyarakat sipil. Mereka menilai revisi itu tidak sejalan dengan reformasi kepolisian karena substansinya memperkuat kewenangan Polri tanpa ada mekanisme kontrol yang kuat. Rancangan yang sudah disahkan menjadi undang-undang dinilai akan memperkuat monopoli kewenangan serta memperluas diskresi polisi. Akibatnya, legislasi ini dinilai akan melanggengkan praktik penyalahgunaan wewenang.
Selain bermasalah secara substantif, pelaksanaan KUHAP baru tanpa masa transisi yang memadai juga memicu kekhawatiran. Alasannya, beleid ini mengamanatkan pembentukan puluhan aturan pelaksana yang menjabarkan ketentuan-ketentuan umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional.
Koalisi menilai bahwa tanpa aturan tersebut, aparat penegak hukum berisiko melakukan penyimpangan dari norma KUHAP. Pemerintah harus menyosialisasikan KUHAP Baru beserta puluhan aturan pelaksana hanya dalam hitungan minggu.
Sebagai perbandingan, KUHP Baru memiliki masa sosialisasi tiga tahun penuh setelah diundangkan pada 2023. Namun, hampir tiga tahun kemudian, pemerintah masih belum berhasil mengesahkan aturan pelaksana KUHP.
Keberatan dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) juga menilai bahwa KUHP dan KUHAP yang diresmikan tanpa pondering merupakan jalan menuju bencana hukum pidana. Berikut beberapa poin krusial yang menjadi perhatian dalam wacana penerapan KUHP dan KUHAP mulai besok:
-
Hilangnya Kontrol Yudisial dalam Pasal Penangkapan hingga Penahanan
Izin upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan tidak lagi memerlukan izin otoritas independen (Hakim), melainkan bisa diputus sepihak oleh penyidik, seperti tertuang dalam Pasal 93 dan 99. Keputusan penangkapan dan penahanan datang dari penyidik sendiri. Mereka bisa memutuskan melakukan penangkapan tanpa dilihat terlebih dahulu keabsahan alat bukti yang menjadi alasan penangkapan. Tak ada otoritas hakim yang imparsial yang menguji kebutuhan melakukan penangkapan. Beleid ini berpotensi mengancam perlindungan fisik warga negara. -
Ruang Pemerasan, Pemaksaan, hingga Penjebakan Terbuka Lebar
Potensi-potensi pemerasan, paksaan, dan transaksional di balik skema damai RJ yang menjadikan penegakan hukum semakin koruptif dan tidak akuntabel. Alih-alih untuk memenuhi kepentingan dan hak korban, Restorative Justice (RJ) justru berpotensi dijadikan ruang gelap pemaksaan “damai”. Aturan baru ini memungkinkan tercapainya “kesepakatan damai” pada tahap penyelidikan, padahal keberadaan tindak pidana saja belum dipastikan (Pasal 80 ayat (2)). Situasi absurd ini membuka jalan pemerasan, paksaan, dan transaksi gelap yang menyasar warga sejak tahap paling awal proses hukum. -
Subordinasi Penyidik karena Polri Superpower
Upaya memposisikan Polri sebagai “Superpower” yang membawahi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lain dianggap mengancam independensi penegakan hukum di sektor khusus (seperti korupsi atau lingkungan). KUHAP yang baru menyebabkan PPNS tidak bisa melakukan penangkapan (Pasal 93 Ayat 3) dan penahanan (Pasal 99 Ayat 3) kecuali atas perintah penyidik kepolisian. Ini berarti penyidik selain yang berasal dari tiga instansi yang dikecualikan (Kejaksaan, KPK, dan TNI-AL) berada di bawah koordinasi Polri.
Kewenangan hakim pemeriksa pendahuluan dinilai masih lemah dalam draf yang sudah disahkan. Sehingga, jika fungsinya tidak independen, ia dikhawatirkan hanya akan menjadi stempel bagi tindakan penyidik.
Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini.











