My WordPress Blog
Hukum  

Kaleidoskop 2025: Bintang-bintang Terjerat Hukum, Mulai Nikita Mirzani hingga Vadel Badjideh



JAKARTA,

Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh dengan berbagai peristiwa hukum yang menimpa sejumlah selebritas dan figur publik di Tanah Air. Panggung hiburan kembali dihebohkan oleh berbagai kasus yang menyita perhatian masyarakat, mulai dari penyalahgunaan narkoba, pencemaran nama baik, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga kejahatan seksual terhadap anak. Banyak dari mereka yang telah menerima vonis dari majelis hakim, beberapa di antaranya bahkan mendapatkan hukuman yang lebih berat setelah mengajukan banding.

Berikut adalah rangkuman mengenai kasus hukum selebritas yang paling disorot sepanjang tahun 2025:

1. Armor Toreador (Kasus KDRT)

Pada awal tahun 2025, kasus KDRT yang melibatkan selebgram Armor Toreador mencuri perhatian publik. Pada tanggal 7 Januari 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Armor. Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, sesuai Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT.

2. Isa Zega (Pencemaran Nama Baik)

Isa Zega, seorang selebgram, terlibat dalam perseteruan dengan pengusaha Shandy Purnamasari. Pada tanggal 9 Juni 2025, Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang, memvonis Isa Zega dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 10 juta. Hakim menilai ia bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai UU ITE.

3. Fachri Albar (Penyalahgunaan Narkoba)

Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum akibat kasus narkoba. Pada tanggal 3 September 2025, ia dihukum rehabilitasi selama 6 bulan di Lembaga Rehabilitasi Lido. Fachri tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

4. Fariz RM (Penyalahgunaan Narkoba)

Musisi senior Fariz RM divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2025. Selain hukuman penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp 800 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan hukuman tambahan 2 bulan penjara.

5. Razman Arif Nasution (Pencemaran Nama Baik)

Perseteruan antara pengacara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea berujung pada vonis hukuman. Pada tanggal 30 September 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Razman dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta. Ia terbukti melakukan fitnah dan pencemaran nama baik sesuai UU ITE dan KUHP.

6. Vadel Badjideh (Persetubuhan Anak dan Aborsi)

Kasus yang melibatkan seleb TikTok Vadel Badjideh menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik. Vadel terbukti melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap LM (17), putri dari aktris Nikita Mirzani. Awalnya, PN Jakarta Selatan memvonisnya 9 tahun penjara, namun di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

7. Jonathan Frizzy (Sediaan Farmasi Ilegal)

Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 22 Oktober 2025. Ia terseret kasus peredaran liquid vape yang mengandung obat keras/zat terlarang. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 1 tahun penjara.

8. Nikita Mirzani (Pemerasan dan TPPU)

Nikita Mirzani menutup tahun 2025 dengan vonis hukuman. Ia terjerat kasus pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Awalnya, PN Jakarta Selatan memvonisnya 4 tahun, namun di tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *