My WordPress Blog

Ahli Balistik Buka Rahasia Senjata Eksekutor Pindad, Nomor Seri Dihapuskan

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana di Bali

Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Zivan Radmanovic kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (29/12). Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli balistik dari Bareskrim Polri untuk memberikan penjelasan teknis terkait senjata api yang digunakan oleh para terdakwa.

Agenda sidang kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi ahli setelah sebelumnya majelis hakim mendengarkan keterangan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali. Dalam sesi ini, JPU dari Kejaksaan Negeri Badung memeriksa Fidia Rina Wulandari, saksi ahli balistik Bareskrim Polri, yang menjelaskan detail teknis senjata api yang digunakan oleh terdakwa Mevlut Coskun (22) dan Paea-i Middlemore Tupou (26).

Dalam kesaksian di hadapan majelis hakim, Fidia menyampaikan temuan penyidikan yang menarik perhatian ruang sidang. Ia menjelaskan jenis senjata api yang menjadi barang bukti dalam kasus penembakan tersebut. “Barang bukti pistol itu jenis G2 dan P1 buatan PT Pindad,” ujar Fidia saat menjawab pertanyaan ketua majelis hakim PN Denpasar.

Penjelasan ini menjadi sorotan karena menegaskan bahwa senjata yang digunakan oleh para terdakwa adalah produk dalam negeri. Keterangan ahli balistik ini memperkuat rangkaian pembuktian jaksa terkait alat yang digunakan dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan korban di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.

Setelah pemaparan awal dari saksi ahli, kuasa hukum para terdakwa kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan lanjutan. Salah satu poin yang didalami adalah keberadaan nomor seri pada senjata api yang digunakan oleh kedua terdakwa.

Menjawab pertanyaan tersebut, Fidia menyatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, nomor seri pada senjata api tidak ditemukan. “Saat kami periksa, tidak ada nomor seri,” terang Fidia di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan lanjutan dari kuasa hukum terdakwa terkait kondisi nomor seri tersebut. Penasihat hukum mempertanyakan apakah nomor seri tersebut hilang dengan sendirinya atau sengaja dihilangkan.

Menanggapi hal tersebut, Fidia memberikan jawaban singkat namun tegas. Menurutnya, nomor seri pada pistol tersebut telah dihilangkan. “Dihilangkan,” pungkas saksi ahli balistik Bareskrim Polri.

Keterangan tersebut kembali mempertegas temuan penyidikan yang menunjukkan adanya tindakan penghilangan identitas senjata. Fakta ini menjadi bagian penting dalam rangkaian pembuktian di persidangan, mengingat nomor seri senjata api umumnya berfungsi sebagai identitas untuk pelacakan asal-usul senjata.

Sidang berlangsung dengan pengamanan ketat dan dihadiri para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Mevlut Coskun dan Paea-i Middlemore Tupou tampak mengikuti jalannya persidangan dengan didampingi penerjemah dan tim penasihat hukum masing-masing.

Majelis hakim PN Denpasar memimpin jalannya sidang dengan memastikan setiap pertanyaan dan jawaban saksi ahli disampaikan secara jelas dan tercatat dalam berita acara persidangan. Hakim juga beberapa kali meminta penegasan atas jawaban saksi ahli untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerjemahan maupun pencatatan fakta teknis.

Kasus penembakan di Vila Casa Santisya 1 ini sendiri menjadi perhatian luas karena menewaskan seorang warga negara asing, Zivan Radmanovic. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan hunian vila di Badung, Bali, dan memicu proses hukum yang panjang dengan melibatkan sejumlah saksi ahli, mulai dari forensik hingga balistik.

Keterangan saksi ahli balistik memiliki peran krusial untuk menjelaskan hubungan antara barang bukti senjata api, peluru, serta mekanisme penembakan. Penjelasan teknis ini dibutuhkan majelis hakim untuk menilai apakah unsur-unsuran pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.

Sidang lanjutan ini juga menunjukkan fokus jaksa dalam menguatkan alat bukti melalui pendekatan ilmiah dan teknis. Setelah sebelumnya menghadirkan ahli dari Labfor Polda Bali untuk memaparkan hasil pemeriksaan forensik, kini JPU memperdalam aspek balistik guna melengkapi rangkaian pembuktian di persidangan.

Usai pemeriksaan saksi ahli balistik, majelis hakim menutup sidang dan menyatakan persidangan akan dilanjutkan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Para pihak, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa, diberikan kesempatan untuk mempersiapkan agenda berikutnya, termasuk kemungkinan menghadirkan saksi tambahan atau menyampaikan pendalaman atas keterangan ahli.

Perkara pembunuhan berencana ini masih terus bergulir di PN Denpasar. Publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, termasuk temuan balistik terkait jenis senjata dan penghilangan nomor seri, dalam rangka mengambil putusan atas kasus penembakan yang menewaskan Zivan Radmanovic tersebut.


Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *