My WordPress Blog
Hukum  

Aman: 135 Kasus Perampasan Wilayah Adat Terjadi Sepanjang 2025

Konflik Agraria yang Semakin Parah di Wilayah Adat



Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat bahwa sepanjang tahun 2025, terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat di seluruh Indonesia. Total luas wilayah yang dirampas mencapai 3,8 juta hektare, yang berdampak pada 109 komunitas masyarakat adat. Laporan AMAN menunjukkan bahwa konflik agraria semakin parah, terutama setelah Undang-Undang Cipta Kerja ditetapkan.

Dalam laporan mereka, AMAN menyebutkan beberapa proyek yang terlibat dalam penguasaan wilayah adat. Dari total kasus, 69 kasus melibatkan sengketa antara masyarakat adat dan proyek pertambangan. Selanjutnya, ada 34 kasus terkait proyek perkebunan, 11 kasus terkait infrastruktur, 11 kasus konsesi kehutanan, lima kasus energi, tiga kasus pariwisata, serta dua kasus pertanian.

Konflik ini dinilai semakin memburuk karena UU Cipta Kerja yang melegitimasi perampasan wilayah adat untuk kepentingan investasi. Dengan UU ini, penetapan kawasan hutan negara dilakukan secara sepihak, yang akhirnya mengakibatkan masyarakat adat terusir dari ruang hidup mereka.

Mengubah Paradigma Negara

Laporan AMAN menyoroti pentingnya perubahan paradigma negara dalam menyelesaikan konflik agraria. Perubahan tersebut harus bermuara pada pengakuan hak masyarakat adat, bukan hanya penguasaan negara. Selain itu, negara perlu beralih dari ancaman menjadi perlindungan, serta dari pembangunan yang eksklusif ke pembangunan inklusif.

Menurut AMAN, penyelesaian konflik hanya bisa dilakukan jika negara memiliki kemauan politik untuk mengakui, melindungi, dan memenuhi hak masyarakat adat. Hingga saat ini, pemerintah baru menetapkan 6.372.307 hektare wilayah adat di seluruh Indonesia. Padahal, total wilayah adat yang telah dipetakan oleh Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencapai 33,6 juta hektare.

Wilayah adat seluas 24.686.173 hektare memiliki status pengakuan berupa “pengaturan”, artinya sudah ada produk hukum daerah tentang tata cara pengakuan masyarakat adat, namun belum ditetapkan pengakuannya oleh pemerintah daerah. Sementara itu, ada 2.588.016 hektare wilayah adat lainnya yang belum memiliki status apapun.

Tumpang Tindih dengan Konsesi

Dari total wilayah adat yang telah dipetakan, 7,3 juta hektare di antaranya masih tumpang tindih dengan konsesi. Rinciannya adalah:

  • 4,1 juta hektare lahan tumpang tindih dengan logging (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam Hutan Alam)
  • 1,6 juta hektare tumpang tindih dengan kebun kayu (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan dalam Hutan Tanaman)
  • 891.886 hektare tumpang tindih dengan perkebunan (Hak Guna Usaha)
  • 756.928 hektare tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan

Putusan MK 181/2024 dan Harapan Masyarakat Adat

Mahkamah Konstitusi dalam putusan MK.181/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU No.18 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan ini memberi ruang bagi masyarakat hukum adat (MHA) untuk berkebun di hutan tanpa izin pemerintah pusat.

Sebelumnya, Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja mengatur bahwa “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.” Namun, berdasarkan permohonan Sawit Watch, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum jika tidak dimaknai sebagai “dikecualikan untuk masyarakat adat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan Julmansyah menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut, tetapi menegaskan bahwa beberapa terminologi perlu dirincikan dalam surat edaran Menteri Kehutanan. Meskipun begitu, AMAN tetap menantikan penegakan hukum terhadap putusan ini, mengingat banyaknya masyarakat adat yang dikriminalisasi karena tumpang tindih wilayah adat dengan kawasan hutan negara.

Fokus Pemerintah pada Pengakuan Hutan Adat

Julmansyah menekankan bahwa Kementerian Kehutanan fokus menyelesaikan peta jalan percepatan hutan adat seluas 1,4 juta hektare untuk empat tahun ke depan. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan berbagai lembaga seperti AMAN, BRWA, HuMa, dan JKPP untuk menjadikan basis satu data.

Hingga saat ini, baru ada 366.955 hektare yang ditetapkan sebagai hutan adat oleh pemerintah dan telah diberikan kepada 169 masyarakat hukum adat. Ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam upaya mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *